Ucapannya Kontradikif, Ferdy Sambo Sebut Siap Menerima Konsekuensi, Tapi Tak Terima Saat Dipecat

Editor: Talitha Desena
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo menulis siap menjalani segala konsekuensi, tapi tak terima saat dipecat

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pernyataan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo  tersangka kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Jjadi sorotan karena dianggap kontradiktif.

Ferdy Sambo menulis surat permintaan maaf pada kolega Polri atas tindakannya yang diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir J,

Dan Ferdy Sambo mengatakan menyesal serta siap siap bertanggung jawab atas tindakannya itu.

Tetapi, pernyataan tersebut tampaknya tak tercermin dari cara Ferdy Sambo menyikapi dirinya yang dipecat secara tidak terhormat.

Ferdy Sambo memutuskan mengajukan banding atas pemecatan dirinya Korps Bhayangkara.

Baca juga: Fakta Simpang Siur, Bhrada E Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J, Bisa Lebih dari 2 orang

Baca juga: Saya Disuruh Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ungkap Soal Lokasi Pelecehan, Keterangan Berubah-ubah

Ferdy Sambo  (Istimewa)

Menyesal dan janji tanggung jawab

Belum lama ini, Sambo meminta maaf karena perbuatannya terhadap Brigadir J telah menyeret banyak nama di institusi Polri.

Dia juga mengaku menyesal telah merencanakan sekaligus menyusun rekayasa kasus kematian Yosua.

Pernyataan itu Sambo tuliskan dalam secarik kertas tertanggal 22 Agustus 2022 yang dibubuhi tanda tangannya serta materai Rp 10.000.

"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan," tulis Sambo.

Sambo menyadari bahwa atas perbuatannya, banyak rekan dan seniornya di kepolisian yang ikut menanggung akibatnya.

Puluhan polisi, bahkan yang berpangkat jenderal, dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Sambo juga bilang, dirinya siap menjalankan seluruh konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

"Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," tulis Sambo.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," lanjutnya.

Sambo pun berharap proses hukum kasus ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Div Propam Polri, terkait pembunuhan ajudannya Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kamis (25/8/2022). (Akun YouTube Kompas TV)

Ajukan banding

Pada Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, digelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Sambo.

Setidaknya, 15 orang diperiksa dalam sidang ini, termasuk 3 tersangka selain Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sidang 17 jam itu memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat Sambo.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan putusan sidang yang digelar di Mabes Polri, Jakarta.

Tak hanya dipecat, Sambo juga dijatuhi sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.

Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," katanya.

Sebelum dipecat, Sambo sempat mengajukan permohonan pengunduran diri dari Polri. Namun, permintaan itu ditolak Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah banding yang diajukan Sambo bakal diterima atau tidak.

"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," kata Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Sigit mengatakan, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding. Menurutnya, ini bagian dari proses pemecatan terhadap jenderal bintang dua itu.

"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," kata Sigit.

Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J (Ho/TribunMedan.com/Facebook)

Otak pembunuhan

Dalam kasus ini, Sambo diduga menjadi otak pembunuhan Yosua yang merupakan anak buahnya sendiri.

Kapolri sebelumnya memastikan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Hingga kini, polisi telah mentapkan lima tersangka dalam kasus ini.

Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Richard Eliezer atau Bharada E. Dia berperan menembak Brigadir J.

Kemudian, ajudan Putri Candrawathi bernama Ricky Rizal atau Bripka RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Dia berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.

Bersamaan dengan itu, ditetapkan pula asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi istri Sambo, Kuat Ma'ruf, sebagai tersangka. Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Lalu, Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ferdy Sambo Mengaku Menyesal dan Janji Tanggung Jawab, tapi "Tak Terima" Saat Dipecat