Ferdy Sambo Klaim Siap Tanggung Jawab
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengklaim siap tanggung jawab dalam kasus Brigadir J.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum barunya Ferdy Sambo, Febri Diansyah.
“Saat itu pak Ferdy Sambo menyanggupi dan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya dan siap bertanggung jawab dalam proses hukum yang objektif dan berimbang,” kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022) sewaktu menceritakan kesiapannya menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dalam kondisi yang sangat emosional.
Baca juga: Skenario Baru Ferdy Sambo bak Tercium, IPW Bongkar Tujuan Khusus Putri Ngotot Jadi Korban Pelecehan
“Ada satu bagian yang disampaikan pak Ferdy Sambo saat itu bahwa pak Ferdy Sambo menyesali dalam kondisi yang sangat emosional,” kata Febri.
Karenanya, Ferdy Sambo juga akan mengakui perbuatan yang dilakukannya saat persidangan.
"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan.
Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara obyektif dan berkeadilan," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis.
Untuk diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Para tersangka pun akan segera diadili di pengadilan.
Lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Tak hanya kasus pembunuhan berencana, berkas perkara kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan bahwa para tersangka bisa dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal UU ITE.