Cara Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara Seleksi Anggota PPS Pemilu 2024 Melalui Infopemilu.kpu.go.id

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPS Pemilu 2024. Cara cek pengumuman hasil Tes Wawancara seleksi PPS Pemilu 2024 melalui Infopemilu.kpu.go.id.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara cek pengumuman hasil Tes Wawancara seleksi PPS Pemilu 2024.

Seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemiu 2024 kini telah sampai pada tahap Tes Wawancara.

Diketahui pengumuman Tes Wawancara seleksi anggota PPS Pemilu 2024 akan diumumkan mulai 20 Januari 2023.

Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengumuman tes wawancara PPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan sejak tanggal 18-20 Januari 2023.

Dimana pelaksanaan tes wawancara PPS Pemilu 2024 dibeberapa wilayah di Indonesia telah terlaksana sejak 15-17 Januari 2023.

Ilustrasi-Anggota PPS Pemilu 2024 akan ditetapkan hari ini, cek pengumuman hasil tes wawancara. (Kolase TribunGayo.com)

Hal tersebut sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU dilaman resmi Seleksi Badan Adhoc di Infopemilu.kpu.go.id.

Namun dibeberapa wilayah di Indonesia pelaksanaan tes wawancara PPS pemilu 2024 tidak berdasarkan jadwal tersebut.

Hal ini dipengaruhi oleh kesiapan wilayah masing-masing dalam melaksanakan seleksi tahapan terakhir yakni tes wawancara PPS pemilu 2024.

Baca juga: Tugas & Wewenang PPS Pemilu 2024, Umumkan Daftar Pemilih Sementara-Sampaikan Hasil Perhitungan Suara

Maka dari itu untuk Anda calon anggota PPS Pemilu 2024 yang telah selesai mengikuti tes wawancara sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

Dapat melihat pengumuman hasil tes dilaman resmi seleksi Seleksi Badan Adhoc di Infopemilu.kpu.go.id.

Namun jika tidak diupdate dilaman tersebut Anda dapat melihat hasil pengumuman di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) di wilayah masing-masing.

Nah rakan sebet tes wawancara PPS merupakan tahapan terakhir dari rangkaian seleksi pembentukan anggota PPS pemilu 2024.

Dimana para calon anggota PPS telah melewati beberapa tes yaitu tes administrasi, tes tulis dan tes wawancara.

Apa itu PPS Pemilu? berikut tugas dan wewenangnya. (Kompas.com/Mahdi Muhammad)

Bagi para calon anggota PPS pemilu 2024 yang lolos ketiga tahapan seleksi badan Adhoc tersebut akan mengikuti tahapan selanjutanya.

Tahapan selanjutnya dalam pembentukan Badan Adhoc anggota PPS Pemilu 2024 ini yaitu penetapan anggota.

Sesuai jadwal resmi KPU penetapan anggota PPS ini dilakasanakan pada 20 Januari 2023.

Namun hal tersebut kembali lagi ke wilayah pendaftar masing-masing.

Dan setelah ditetapkan, anggota PPS pemilu 2024 akan menjalankan tahapan selanjutnya dari proses pembentukan Badan Adhoc.

Tahapan tersebut yaitu pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 24 Januari 2024.

Untuk lebih lengkapnya berikut jadwal pembentukan anggota PPS Pemilu 2024

Jadwal Seleksi PPS Pemilu 2024

Dikutip dari laman Info Pemilu KPU, jadwal seleksi anggota PPS Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

19 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023: Penelitian administrasi calon anggota PPS

3 hingga 5 Januari 2022: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS

6 hingga 11 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS

12 hingga 14 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS

3 hingga 14 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS

15 hingga 17 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS

18 hingga 20 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS

20 Januari 2023: Penetapan anggota PPS

24 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS

Mekanisme Pembentukan PPS Pemilu 2024

Melansir dari Tribunnews.com berikut mekanisme pembentukan PPS Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022 pada bab II:

1. Menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS serta calon pengganti anggota PPK dan PPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan:

- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat teratas sebagai anggota PPK dan PPS; dan

- 5 (lima) calon anggota PPK dan 3 (tiga) calon anggota PPS pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK dan PPS.

2. Mengangkat dan melantik calon anggota PPK dan PPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi sesuai dengan masa kerja PPK dan PPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;

3. Meminta calon anggota PPK dan PPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; dan

4. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPK dan PPS kepada KPU melalui KPU Provinsi. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

(Tribungayo.com/Cut Eva Magfirah)

Diolah dari artikel Tribungayo.com dengan judul Anggota PPS Pemilu 2024 akan Ditetapkan Hari Ini, Cek Pengumuman Hasil Tes Wawancara.