TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) nampak melakukan hal tak terduga di persidangan.
Kuat Maruf juga bersikap santai meski divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Lantas apa yang dilakukan Kuat Maruf depan JPU?
Dalam putusannya, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyebut Kuat Maruf terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serat melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ungkap Wahyu Iman Santoso dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Adapun terkait poin-poin yang memberatkan Kuat Maruf, majelis hakim mengurai detail.
Sebelumnya diketahui, vonis Kuat Maruf lebih tinggi dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun.
Baca juga: Disebut Pembohong & Kurang Cerdas & Lambat di Sidang Kasus Brigadir J, Kuat Maruf: Saya Sakit Hati
Baca juga: Curhatan Kuat Maruf ke Sosok Ini, Ngaku Sakit Hati Disebut Pembohong Kecerdasan di Bawah Rata-rata
Terkait vonis tersebut, hakim menjabarkan empat hal yang memberatkan Kuat Maruf:
- Terdakwa Kuat Maruf tidak sopan di persidangan
- Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit dan tidak terus terang dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan
- Kuat Maruf tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu dengan perkara ini
- Kuat Maruf tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam tiap persidangan
Hal-hal yang meringankan:
- Kuat Maruf masih mempunyai tanggungan keluarga
Divonis 15 tahun penjara, Kuat Maruf tampak tegar.
Usai majelis hakim keluar ruang sidang, Kuat langsung menghampiri pengacaranya.
Pria asal Bogor itu lantas ditenangkan oleh kuasa hukumnya.
Bergegas keluar ruang sidang, Kuat Maruf mengurai sikap tak terduga.
Kuat Maruf terlihat mengacungkan tiga jari di depan JPU.
Entah apa maksud dari Kuat Maruf tersebut.
Namun terlihat JPU membalas 'sapaan' dari Kuat Maruf tersebut dengan anggukan kepala.
Tanggapan Pengacara Kuat Maruf
Terkait putusan vonis dari majelis hakim, Kuat Maruf mengaku kecewa.
Kepada kuasa hukumnya Irwan Irawan, Kuat Maruf mengaku akan menempuh jalur banding atas putusan hakim.
"Dia kecewa kaitannya dengan putusan tersebut karena dia tidak tahu menahu atas peristiwa tersebut dan hal itu lah yang perlu kita melakukan upaya hukum dan banding karena dia merasa difitnah dan dizolimi kaitannya dengan adanya putusan. Kami menyatakan banding atas putusan tersebut," ungkap Irwan Irawan.
Perihal poin utama hal-hal yang memberatkan Kuat Maruf, Irwan geram.
Irwan heran dengan tudingan hakim yang menyebut Kuat Maruf tidak sopan di persidangan.
"Hal satu ini (soal Kuat Maruf tidak sopan di persidangan) ini mengada-ngada. Seolah-olah klien kami tidak sopan di persidangan. Tadi kami jelaskan tidak ada satupun perilaku dari Kuat Maruf bahwa dia ini orang yang tidak sopan mengikuti proses persidangan, semuanya patuh, diikuti semua," pungkas Irwan Irawan.
Adapun soal citra Kuat Maruf yang dikenal jenaka dan kerap mengurai hal tak biasa di persidangan, Irwan memberikan tanggapan.
Termasuk soal Kuat Maruf yang pernah berpose sarangheyo alias mengekspresikan rasa cinta di depan awak media.
Jika hal tersebut dinyatakan tidak sopan, Irwan membantahnya.
"Itu kan sebelum proses persidangan. Sebelum dimulai persidangan, majelis hakim pun tidak ada di situ. Peristiwa tidak sopan itu dari persidangan dibuka sampai ditutup," ujar Irwan.
Sementara itu, ibunda almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak tampak lega usai mendengar vonis untuk Kuat Maruf.
Jauh-jauh terbang dari Jambi, Rosti pun mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
"Kami berterima kasih dan kami mengucap syukur atas mukjizat Tuhan pada saat ini, karena Kuat Maruf berperan aktif dalam pembunuhan berencana seperti yang hakim katakan. Makasih Pak hakim yang mulia," kata Rosti Simanjuntak.
Untuk diketahui, vonis terhadap Kuat Maruf ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Kuat Maruf dengan pidana delapan tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kuat Maruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
ART sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(TribunnewsBogor/ Khairunnisa)
Artikel ini diolah dari TribunnewsBogor.com dengan judul Gelagat Kuat Maruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara Disorot, ART Sambo Acungkan Tiga Jari Depan Jaksa