'Tak Tahu Apa-apa' Shane Lukas Bantah Lakukan Pembiaran saat Mario Aniaya David, Ada Ketergantungan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Shane Lukas bantah lakukan pembiaran saat Mario Dandy aniaya David.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17) hingga kini masih bergulir.

Seperti yang diketahui polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas (19t).

Shane Lukas terlibat dalam kasus tersebut dan diduga mengompori Mario Dandy.

Kini Kuasa hukum Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, membantah kliennya melakukan pembiaran saat  melakukan penganiayaan terhadap putra petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

Hal itu disampaikan Happy saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menemui Shane Lukas, Selasa (28/2/2023).

"Karena kejadian ini kan itu kan Januari, klien kami tidak tahu apa-apa. Jadi, dia (Shane), kata orang tuanya bahwa tidak ada pembiaran," kata Happy kepada wartawan.

Happy menduga ada relasi ketergantungan antara Shane Lukas dan Mario Dandy.

"Yang jelas berada dalam relasi ketergantungan dengan si Dandy ini," ujar dia.

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Kontras, Beda Ekspresi Mario Dandy & Shane Lukas Dikuliti Pakar: Kalau Bersalah, Pasti Menunduk Dulu

Baca juga: Sebelum Konferensi Pers Diciduk Susul Mario Dandy, Shane Malah Ketawa Santai di Polres, Viral!

Sekuriti perumahan ungkap kejadian ketika Mario Dandy aniaya David. (Kolase TribunJakarta)

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary.

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S, kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.

Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.

Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(TribunJakarta/ Annas Furqon)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Shane Lukas Melawan, Bantah Lakukan Pembiaran Saat Mario Dandy Aniaya Brutal David