TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang suami kepala desa atau kades di Tulungagung Jawa Timur, Riyanto (45) heboh mengaku menemukan bayi dalam kardus.
Ia mengaku menemukan bayi itu di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Senin (20/3/2023) kemarin di area persawahan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.
Sosok bayi malang di dalam kardus tersebut berjenis kelamin laki-laki.
Setelah ditelisik, ternyata bayi yang telah meninggal itu merupakan anak kandung Riyanto sendiri.
Parahnya, bayi tersebut merupakan anak dari hasil hubungan gelap dengan Widayanti (30).
Baca juga: Dibungkus Plastik Pacaran Keblabasan, Mahasiswa Gugurkan Bayi & Dikubur di Sawah, Takut Ortu Tahu
Baca juga: 2 Tahun Menikah Tak Kunjung Punya Anak, Wanita Syok Suami Punya Bayi dari Selingkuhan & Minta Rawat
Pengungkapan ini bermula dari kejelian petugas yang melihat kejanggalan penjelasan Riyanto.
"Dari penjelasan awal, petugas sudah curiga dengan sosok RY. Akhirnya dari pengakuan itu dikembangkan," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Selasa (21/3/2023).
Lanjutnya, kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.
Petugas sempat menjemput Riyanto di rumahnya pada Senin pukul 20.00 WIB.
Penyidik UPPA sempat menginterogasi RIyanto, berdasar temuan fakta di lapangan.
"RY akhirnya mengakui jika dirinya yang membuang bayi itu.
Dari dia kami menangkap WY, ibu yang melahirkan bayi itu," sambung Anshori.
Kepada penyidik, RIyanto mengakui menjalin hubungan gelap dengan Widayanti.
Dari hubungan tak resmi ini, Widayanti akhirnya mengandung buah cinta mereka.
Hingga akhirnya saat usia kandungan Widayanti belum genap 9 bulan, ia merasakan gejala persalinan prematur.
"Karena merasa malu, pasangan ini sepakat untuk membuang bayinya. RY membawa bayi itu di mobilnya," tutur Anshori.
Sebelumnya bayi malang itu dibersihkan lebih dulu, dibungkus dengan kain dan dimasukkan dalam kardus.
Ia lalu meletakkan kardus itu di tepi jalan sawah yang sepi, di dekat tanaman tebu.
Kemudian dirinya berlaku seolah tak sengaja lewat di lokasi itu, dan menemukan kardus berisi bayi.
"RY juga yang membawa bayi itu ke Puskesmas Ngantru. Sesampai di Puskesmas bayi itu akhirnya meninggal dunia," ungkap Anshori.
Pernah Mencoba Gugurkan Kandungan
Sebelumnya, mereka pernah sekali mendatangi seorang dukun yang dikenal mempunyai kemampuan mengugurkan kehamilan, namun gagal.
Keduanya lalu berupaya mencari paranormal yang bisa memindahkan kehamilan ke orang lain, namun tidak ketemu dengan orang sakti itu.
Mereka lalu mencari informasi obat pengugur kandungan dari internet.
Dari pencarian daring ini didapat penjual yang menawarkan obat yang manjur.
Mereka lalu membeli obat tersebut untuk dikonsumsi oleh Widayanti.
“Jadi dengan sengaja keduanya membeli obat penggugur kandungan. Obat itu lalu dikonsumsi oleh WY,” ungkap Anshori.
Total ada 8 butir capsul yang harus diminum Widayanti, masing-masing capsul diminim setelah jeda 1 jam.
Campsul ke-8 tidak diminum, melainkan dimasukkan ke dalam vagina.
Setelah semua proses itu dilalui, 5 jam kemudian Widayanti melahirkan anak yang dikandungnya.
Proses persalinan dilakukan di rumah ibu Widayanti di Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Setelah bayi laki-laki itu lahir, Riyanto membawanya dengan mobil dengan tujuan hendak dibuang.
Bayi dengan usia kandungan 7 bulan ini lahir pada pukul 10.30 WIB, Senin (20/3/2023) dengan panjang 40 centimeter dan dan berat 1,7 kilogram.
“Jadi pasalnya bukan pembuangan bayi, melainkan kekerasan kepada anak. Karena ada upaya dengan sengaja menggugurkan kandungan, hingga akhirnya bayi tersebut meninggal dunia,” tegas Anshori.
Riyanto membungkus anak darah dagingnya itu dengan kain jarit, kemudian memasukkan ke kardus bekas Kopi ABC.
Ia membawa bayi itu di area persawahan Desa Pokok, Kecamatan Ngantru dan meletakkannya di tepi jalan pada pukul 10.45 WIB.
Riyanto lalu pura-pura menemukan bayi itu dan membawanya ke Puskesmas Ngantru.
Bayi nahas itu sempat dimasukkan incubator, diberi oksigen, dan dibantu jantungnya.
Namun ia akhirnya meninggal dunia di Puskesmas Ngantru.
Kini, Riyanto dan Widayanti sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung.
Keduanya dijerat dengan pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.
Karena pelakunya adalah orang tua korban, maka pidana ditambah sepertiganya.
(Surya.co.id/ Christine Ayu Nurchayanti)
Artikel ini diolah dari Surya.co.id dengan judul FAKTA Suami Kades di Tulungagung Ngaku Temukan Bayi, Ternyata Anak Sendiri Hasil Hubungan Gelap