TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ada hal sensitif, sidang KDRT Ferry Irawan akhirnya ditutup dan tak diungkap ke publik.
Perkembangan kasus Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Ferry Irawan dan Venna Melinda kini memasuki babak baru.
Dilansir dari Kompas.com (4/4/2023) Ferry Irawan kini menjalani sidang lanjutan kasus KDRT di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Jawa Timur.
Tak dilakukan secara terbuka sidang lanjutan kasus KDRT Ferry Irawan pada Senin 3 April 2023 tersebut dilakukan secara tertutup.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi pelapor yakni Venna Melinda yang notabene merupakan istri Ferry Irawan.
Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengungkap alasan kenapa sidang KDRT tersebut sampai dilakukan secara tertutup.
Menurut Jeffry Simatupang apa yang disampaikan pada persidangan merupakan hal yang pribadi dan sensitif.
Maka oleh dari itu persidangan harus dilakukan secara tertutup.
Baca juga: Kapok Dinikahi Ferry, Venna Melinda Kini Sudah Punya Pandangan soal Calon Suami: Lebih Realistis Aja
"Sidang digelar secara tertutup karena ada hal-hal pribadi yang sensitif dan tidak layak dikonsumsi publik," kata Jeffry.
Sebelumnya JPU menghadirkan Venna Melinda untuk dimintai kesaksian tentang kasus KDRT.
Namun menurut kuasa hukum Ferry Irawan Venna Melinda memberikan kesaksian yang berubah-ubah.
"Dari hasil pemeriksaan, (Venna) tidak konsisten dan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),"
"Saat kami periksa di pengadilan, ternyata jawabannya dia tidak sesuai dengan BAP dan sering lupa."
"Kita tanya apa, dia bilang lupa," lanjut Jeffry.
Baca juga: 1 Syarat Ditolak Ferry Irawan Mentah-mentah, Padahal Venna Melinda Bersedia Cabut Laporan KDRT
Meski faktanya seperti itu kuasa hukum Ferry Irawan tak memberikan komentar lebih jauh terkait keterangan Venna Melinda.
"Saya enggak bisa banyak omong karena itu sidangnya tertutup," ujar Jeffry.
Diketahui Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada januari 2023 ke Polres Kediri Kota.
Sejak saat itu laporan dilimpahkan ke Polda Jatim.
Sebelumnya Venna Melinda Sempat Ingin Mencabut Laporan
Sebelumnya dikabarkan jika Venna Melinda bakal mencabut laporan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.
Namun sebelum mencabut laporan KDRT, Venna Melinda beri syarat ini kepada sang suami.
Akan tetapi tampaknya syarat Venna Melinda tak disepakati oleh Ferry Irawan.
Kabar rencana pencabutan laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang.
Meski demikian pihak Ferry Irawan tampaknya tak serta merta senang dengan keputusan Venna Melinda tersebut.
Pasalnya ada syarat yang harus dikabulkan oleh Ferry Irawan agar kasus KDRT tak dilanjutkan.
Seperti diketahui Ferry Irawan kini tengah mendekam di Rutan Polda Jawa Timur atas kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
“Iya, dia (Venna Melinda) datang sendiri. Dia datang untuk meminta Pak Ferry mengakui perbuatan di depan media."
Baca juga: Kayaknya Jijik Ya Ibu Ferry Irawan Tuding Venna Melinda Terpaksa Ajak Salaman: Ini Asal-asalan
"Katanya kalau diakui di depan media nanti bisa dipertimbangkan untuk dicabut (laporannya),” kata Jeffry.
Mengetahui adanya syarat tersebut pihak Ferry Irawan tak serta merta menyetujuinya.
Menurut Jeffry, kliennya tak ingin mengikuti permintaan Venna Melinda untuk mengaku sudah melakukan KDRT.
“Pak Ferry tidak mau. ‘Apa yang perlu saya akui? Sejak awal saya tidak melakukan’. Itu yang disampaikan Pak Ferry,” ucap Jeffry.
Jeffry juga menyebut jika kliennya merasa benar-benar tidak melakukan perbuatan tersebut.
Menyikapi hal ini pihak Ferry Irawan tak gentar dengan laporan KDRT Venna Melinda.
“Pak Ferry mengatakan akan menghadapi setiap proses hukum. Kedua dia meminta keadilan untuk dirinya."
"Kalau dia enggak melakukan ya jangan dituduh untuk melakukan. Nanti dibuktikan di pengadilan aja,” tutur Jeffry.
Baca juga: Dosa Gak Ngaku Ibu Ferry Irawan Bongkar Tabiat Asli Venna Melinda, Perlakukan Suami Bak Pembantu
Pihak Ferry Irawan meminta agar pihak berwajib menerapkan pasal yang tepat untuk kasus ini.
“Tapi sesuaikan dong dengan pasalnya. Itu kan masih bisa kita lihat."
"Kalau syarat itu terpenuhi, masuknya ke Pasal 44 ayat 4 dong. Pak Ferry cuma meminta keadilan."
"Proses hukum tetap berjalan tidak apa-apa."
"Tapi penerapan pasalnya jangan mengikuti opini publik, jangan ikut satu pihak,” ungkap Jeffry.
(Tribunnewsmaker.com/Candra)