TRIBUNNEWSMAKER - Sidang vonis kekerasan terhadap Cristalino David Ozora yang menyeret AGH akan digelar secara terbuka.
Rencananya, sidang vonis AGH atas kasus kekerasan David Ozora akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Meski digelar secara terbuka, kuasa hukum dari AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan bahwa kliennya tak akan dihadirkan dalam persidangan mendatang.
Kuasa Hukum Mangatta Toding Allo memiliki alasan tersendiri mengapa tak menghadirkan AGH dalam sidang tersebut.
Adapun alasan tidak dihadirkannya AGH dalam sidang tersebut karena yang bersangkutan dilindungi oleh UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Oleh karena itu, Kuasa Hukum Mangatta Toding Allo tak akan membawa AGH ke PN Jakarta Selatan.
"Itu di Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) memang untuk sidang putusan dimungkinkan terbuka untuk umum." kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
"Tapi, klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," imbuhnya.
Baca juga: TERUNGKAP Keinginan David Ozora Jika Sudah Sembuh, Ingin Sowan ke Sosok Ini, Jonathan Terharu
Mangatta berharap Hakim menjatuhkan vonis terbaik kepada AG.
Pasalnya, ia menyebut AG bersikap kooperatif selama persidangan.
Selama ini, AGH telah mengikuti aturan dan alur persidangan.
"Kami pasti berharap yg terbaik bagi anak dan pastinya keadilan untuk semua." ujar Mangatta Toding Allo
"Kami juga sangat kooperatif, teman-teman lihat prosesnya. Kami selalu sampaikan sebagaimana yang harus kami sampaikan," kata dia.
"Jadi, kita berharap keadilan untuk semua, termasuk untuk anak AG dan anak David," tambahnya.
Baca juga: Unsur Terpenuhi! AGH Dituntut 4 Tahun Penjara, Terbukti Salah Kasus Penganiayaan David, Kini Stres
Diketahui, terdakwa AG dituntut hukuman empat tahun penjara.
Berbeda dengan Mario Dandy dan Shane Lukas, AGH dihukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Mangatta menilai sangat berat bagi AG jika majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, ia belum dapat berbicara banyak soal rencana banding atas vonis Hakim.
"Kita lihat nanti (rencana banding), pasti berat untuk anak." kata Mangatta.
"Kami akan tetap ikuti proses hukum sampai selesai," imbuhnya Mangatta.
Baca juga: Masa Depan David Apa Nggak Penting? AGH Dituntut 4 Tahun Penjara, Jonathan Latumahina Kecewa Berat
AG akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas JPU pada sidang Kamis (6/4/2023) besok.
"Kami besok menanggapinya. Tuntutannya empat tahun, anak AG akan terus kooperatif." kata Mangatta.
"Kita akan sampaikan pembelaan-pembelaan kita," kata Mangatta.
Mangatta mengungkapkan, pihaknya akan meluruskan sejumlah fakta sesuai keterangan AG dan bukti rekaman CCTV.
Menurutnya, beberapa bukti yang terekam di CCTV tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa.
"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV. Makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin sampaikan bukti CCTV perlihatkan ke Ibu Hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tak sesuai dengan tuntutan," ujar dia.
Ia berharap pembelaan yang disampaikan dalam sidang besok menjadi pertimbangan Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam menjatuhkan vonis untuk AG.
"Kami harap pembelaan kami besok dipertimbangkan yang mulia Majelis Hakim untuk putusan hari Senin nanti," ucap Mangatta.
Di sisi lain, pihak Cristalino David Ozora (17) mengapresiasi tuntutan Jaksa kepada terdakwa AG.
"Kami mengapresiasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum di mana empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak karena ancaman pidana terkait pihak dewasa 12 tahun," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni.
Mellisa berharap Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan vonis kepada AG sesuai dengan tuntutan Jaksa.
Sidang pembacaan putusan untuk terdakwa AG akan digelar pada Senin (10/4/2023) mendatang.
"Kami berharap nanti vonis dari Hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum yaitu empat tahun terhadap anak," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AG terbukti melanggar Pasa 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
"Jadi, tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP, dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan terencana lebih dahulu," ujar Syarief.
Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.
"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).
Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Hingga kini proses hukum masih terus bergulir.
Ayah dari David Ozora, Jonathan Latumahina masih terus memantau perkembangan hukumnya.
Jonathan Latumahina dengan tegas tak akan memberi ampun untuk pelaku penganiayaan David Ozora.
Melalui Instagramnya, ayah David Ozora kerap membagikan kondisi terkini David Ozora.
Ia juga mengabarkan kondisi terkini sang putra yang sudah tujuh pekan menjalani perawatan usai mengalami penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy.
Menurut sang ayah, kondisi David kini semakin kuat meski sempat mengalami demam tinggi.
Terbaru, David Ozora rutin menjalankan terapi jalan di treadmill. (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)
Berita ini diolah dari artikel TribunJakarta berjudul Sidang Vonis Penganiayaan David Digelar Terbuka, Kuasa Hukum Sebut AG Tidak Dihadirkan