Berita Viral

Razia Kos-kosan, Satpol PP Tangsel Jaring 22 Orang Terkait Prostitusi Online, Ada yang di Bawah Umur

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi, Satpol PP Tangsel jaring 22 orang terkait prostitusi online

TRIBUNNEWSMAKER - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, baru-baru ini melakukan razia di sejumlah kos-kosan pada Jumat (14/4/2023) malam hingga Sabtu (15/4/2023) pagi.

Satpol PP melakukan razia dalam rangka penegakkan Perda Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Malam itu, Satpol PP Tangsel menyasar kos-kosan di wilayah Kecamatan Pamulang dan Kecamatan Serpong.

Hasilnya, 22 orang terduga terlibat dalam prostitusi berhasil diamankan.

"Awalnya, operasi (razia) tersebut kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran rumah kost dijadikan untuk kegiatan prostitusi yang menggunakan aplikasi online di daerah Pamulang dan Serpong," ujar Kasatpol PP Tangsel, Oki Rudianto, Sabtu (15/4/2023).

"Dari hasil operasi, di wilayah Pamulang kami menjaring lima orang wanita dan empat orang pria." tambahnya.

"Di Serpong, ada tujuh orang wanita dan enam orang pria yang terjaring," imbuhnya.

Ilustrasi prostitusi (THINKSTOCK)

Baca juga: VIRAL Emak-emak Mau Terobos Rombongan Wapres, Tugas di Dinkes, Miliki Riwayat Ketidakstabilan Emosi

Lanjut Oki, dari hasil pemeriksaan di lokasi perkara, pihaknya menemukan alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan yang belum digunakan.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh pula informasi tarif yang dibanderol dalam prostitusi tersebut kisaran Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

Tal hanya itu, ada pula dugaan keterlibatan anak dibawah umur dalam kegiatan prostitusi tersebut, dikarenakan yang bersangkutan belum memiliki KTP.

Baca juga: VIRAL Gadis di Pademangan Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Lakukan Aksi Bejat Sejak Korban Berusia 7 Tahun

"Karena tidak memiliki KTP, sehingga kami berkoordinasi dengan TP2TPA dan juga dinas sosial untuk langkah-langkah lebih lanjut. Nanti di TP2TPA akan di assessment. Biasanya, orang tuanya akan dipanggil," ucapnya.

Adanya rumah kos yang dijadikan tempat prostitusi, Oki lantas meminta agar warga bisa taat akan aturan.

Ia meminta kepada pemilik kos di Tangerang Selatan agar tidak menjadikan kos atau kontrakan sebagai tempat prostitusi.

ABG 15 Tahun Jual Anak di Bawah Umur Lewat Prostitusi Online

GEGER, sesama perempuan, ABG berusia lima belas tahun nekat menjadi mucikari dan menjual teman sebayanya.

Perempuan berinisial IK tersebut menjadi mucikari prostitusi online di Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan.

Mendapati kejadian tersebut, IK akhirnya dicekal oleh kepolisian setempat.

IK ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya saat sedang menunggu pria hidung belang di salah satu hotel kelas melati Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Selasa 11 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal beserta anggota juga mengamankan barang-bukti uang senilai Rp 1,3 Juta.

ILUSTRASI prostitusi online anak. (TribunManado)

Diduga uang senilai Rp 1,3 juta tersebut merupakan hasil perdagangan anak dan prostitusi online yang dilakukan oleh IK.

Penggrebekan dilakukan berawal ketika pihak kepolisian mendapat Informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perdagangan anak dan prostitusi online.

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Hamsal, Kanit IV Aipda Wiyono beserta lima anggota lainnya mengecek kebenaran informasi tersebut dan setibanya anggota di lokasi bahwa benar sedang ada praktek prostitusi online.

"Korban (yang melayani pria hidung belang) dan mucikari sama-sama masih dibawah umur," kata dia, Kamis (13/4/2023).

Selanjutnya Kanit IV Aipda Wiyono menambahkan, dari pengakuan tersangka prostitusi online itu baru pertama kali ia lakukan.

Baca juga: MINUM Pil Koplo Sebelum Mencuri, Wanita Cantik Ini Kepergok Nyolong Motor Warga, Nasibnya Kini Pilu

"Sudah lama atau tidak kita masih pengembangan, yang jelas saat tertangkap seperti itulah keadaannya.

Kalau keteranganya dia baru pertama," ujar dia.

Pada saat penggrebekan, korban dan tersangka masih menunggu kedatangan pria hidung belang.

Namun uang sudah diterima lebih dulu.

"Bentuk prostitusi melalui WhatsApp, uang Rp 1,3 juta kita amankan informasinya untuk sekali kencan.

Mucikari yang menjual kita tahan, kalau yang melayani itu korban anak dibawah umur jadi tidak kena," tutupnya.

Kini, IK bernasib mengenaskan dan harus menghadapi ancaman hukuman.

Korban kini dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian. (Wartakota/Rafzanjani Simanjorang)

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com dengan judul Jelang Lebaran Satpol PP Tangsel Jaring 22 Orang yang Diduga Terlibat Prostitusi di Kos-kosan