Berita Viral

ASTAGFIRULLAH Beringasnya Kakek 61 Tahun 5X Rudapaksa 2 Cucunya di Aceh, Divonis 196 Bulan Penjara

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI seorang kakek di Aceh tega merudapaksa cucunya.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - ASTAGFIRULLAH beringasnya seorang kakek asal Kota Subulussalam, Aceh merudapaksa atau menyetubuhi dua cucunya sendiri yang masih di bawah umur.

Kakek berusia 61 tahun tersebut tega merudapaksa kedua cucunya yang berusia 10 tahun dan 8 tahun.

Akibatnya, kedua bocah tersebut merasakan trauma dan melapor ke kedua orang tuanya.

Hingga pada akhirnya, perbuatan bejat kakek bernama Darman tersebut terbongkar.

Mahkamah Syar’iyah Subulussalam menjatuhkan vonis penjara selama 196 bulan (16,4 tahun) terhadap Darman.

ILUSTRASI seorang kakek di Aceh tega merudapaksa cucunya. (TribunWiki/The Meaningful Life Center)

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Junaedi menyatakan terdakwa Darman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan rudapaksa terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa Darman ‘uqubat ta’zir penjara selama 196 bulan (16,4 tahun) dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” bunyi putusan Nomor 1/JN/2023/MS.Sus, yang dibacakan pada Jumat (14/4/2023).

Adapun kronologi kejadian berawal pada 2021 di kamar mandi rumah terdakwa yang beralamat di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Sekira Pukul 14.00 WIB, korban (10), disuruh oleh terdakwa mencuci piring di kamar mandi.

Lalu ketika korban sedang mencuci piring, terdakwa masuk ke dalam kamar mandi dan memerintahkan korban untuk membuka celana.

Selanjutnya terdakwa langsung melampiaskan kebejatannya tersebut.

Masih di tahun 2021 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat itu korban (10) disuruh oleh terdakwa mengambil kelapa di belakang rumah.

Pada saat di kebun belakang rumah, terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana dan tidur di atas tanah.

Kemudian terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya tersebut.

Kejadian selanjutnya pada 2022 sekira pukul 12.00 WIB saat keadaan rumah sedang sepi.

Baca juga: 7 Tahun Jadi Budak Syahwat Ayahnya, Anak Ini Lelah Jadi Korban Rudapaksa, Ancam Dibunuh Jika Menolak

Ilustrasi korban pemerkosaan (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

Korban pada saat itu sedang menjaga warung kemudian dipanggil oleh terdakwa dan korban disuruh untuk mengusuk kepala terdakwa.

Tak lama kemudian, terdakwa menyuruh korban (10) membuka celana.

Selanjutnya terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya tersebut untuk yang ketiga kalinya.

Pada April 2022 sekira Pukul 14.00 WIB di rumah kosong di samping rumah terdakwa.

Awalnya korban (10), disuruh oleh terdakwa untuk mengambil buah sawit.

Kemudian terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar mandi yang berada di dalam rumah kosong tersebut.

Lalu terdakwa menyuruh korban untuk membuka celana korban, dan terdakwa kembali melakukan perbuatan bejatnya untuk yang keempat kalinya.

Sementara itu, korban lainnya (8), bermula dinodai oleh terdakwa pada 2021 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Baca juga: BERINGASNYA Petugas Dinsos Karawang Diduga Rudapaksa ODGJ Cantik, Nasib Korban Pilu, KPAI: BIADAB!

ILUSTRASI bocah dirudapaksa oleh kakeknya. (Kolase Tribunnews.com)

Pada saat itu korban sedang menjaga warung dan kemudian terdakwa mengajak korban ke kamar mandi.

Setelah itu terdakwa menyuruh korban melepas celana, lalu terdakwa melakukan rudapaksa korban.

Masih 2021, sekira Pukul 12.30 WIB yang mana pada saat korban (8) diajak oleh terdakwa untuk mengambil kelapa di belakang rumah.

Korban pun ikut, dan kemudian pada saat itu terdakwa duduk di atas tanah lalu ianya mengangkat tubuh korban ke pangkuannya.

Selanjutnya terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.

Kejadian ketiga kalinya terjadi pada 2022 sekira pukul 13.00 WIB, pada saat korban sedang menjaga warung yang terdapat di rumah terdakwa.

Lalu terdakwa memanggil korban untuk masuk ke dalam kamar dan menuruhnya untuk membuka celana.

Setelah itu terdakwa melakukan rudapaksa terhadap korban.

Baca juga: KRONOLOGI Seorang Ayah Tega 10x Rudapaksa Anak Tirinya sampai Hamil, Begini Nasib Bayinya: Tragis

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: B/51/XII/RES.1.24/2022 terhadap korban umur 10 tahun, didapatkan selaput dara tidak utuh dan dijumpai robekan yang tidak beraturan.

Di persidangan, korban (10), mengakui sudah enam kali dinodai oleh sang kakek.

Sementara korban (8), sudah lima kali dirudapaksa.

Kini kakek tersebut masih harus menjalani hukuman penjara selama belasan tahun lagi.

Miris, tatkala seorang kakek yang seharusnya bisa hidup santai menikmati masa tua, Darman justru harus mendekam di dalam penjara di usianya yang sudah senja.

ILUSTRASI bocah dirudapaksa oleh kakeknya. (Polresta Lumajang)

BERITA VIRAL LAINNYA, 7 Tahun Jadi Budak Syahwat Ayahnya, Anak Ini Lelah Jadi Korban Rudapaksa, Ancam Dibunuh Jika Menolak

Astagfirullah teganya seorang ayah di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadikan putri kandungnya menjadi budak syahwat atau budak seksnya.

Seorang wanita berinisial YLS (25) mengaku lelah lantaran sudah tujuh tahun dirinya dijadikan budak seks dari ayahnya.

Selama tujuh tahun, YLS harus bungkam menyembunyikan aksi bejat rudapaksa atau pemerkosaan dari sang ayah.

Dirinya mengaku mendapatkan ancaman dari sang ayah jika dirinya berani buka suara terkait hal itu.

Sang ayah berinisial AS (45) mengancam akan membunuh sang istri maupun korban jika YLS buka suara.

Meski demikian, YLS tak kuasa harus menjadi budak syahwat dari sang ayah selama bertahun-tahun.

Dia ingin mengakhiri hal tersebut dan kabur mengadukannya ke kantor polisi.

Korban kabur saat tersangka AS (45) tengah lelap tertidur dan melaporkan kejadian bejat ayah kandungnya itu ke kantor polisi terdekat.

Hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap polisi setelah YLS berhasil melarikan diri.

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/04/IV/2023/SPKT/POLRES ENDE/ POLDA NTT/SEK.WEWARIA, tanggal 14 April 2023.

"Pelaku telah dilakukan penahanan dimulai, Minggu (16/4/2023)," ujar Yance kepada wartawan di Ende, Senin (17/4/2023).

Yance mengungkapkan, kejadian pemerkosaan pertama terjadi tahun 2016.

Tersangka melakukan pemerkosaan dengan cara memaksa.

Sebelum melakukan perbuatan bejatnya tersangka mengancam korban menggunakan parang, memukul dan akan menendangnya.

Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Yance melanjutkan, setiap hendak melakukan persetubuhan, tersangka menyuruh istrinya ke kampung saudaranya di Kecamatan Ndori.

"Korban tidak berani mengadu ke ibunya karena tersangka mengancam akan membunuh korban jika korban memberitahukan ke ibunya," jelas Yance.

Kejadian serupa berlanjut pada Jumat (14/4/2023) saat bulan Ramadan.

Usai melakukan persetubuhan, tersangka langsung tertidur.

Korban kemudian memanfaatkan kesempatan melarikan diri.

Dia langsung bergegas menuju Polsek Wewaria.

Dalam hal ini, dirinya melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya.

Setelah menerima laporan tersebut aparat langsung ke lokasi kejadian.

Pihak kepolisian tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku.

Yance menambahkan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal 285 KUHP jontco pasal 6 huruf b Undang-Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jontco pasal 64 ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana paling lama 12 tahun.

Mendengar kabar tersebut tentu ibu dari YLS syok.

Dia tak menyangka suaminya tega melakukan perbuatan bejat memerkosa anak kandungnya sendiri.

Meski demikian, ibu dari YLS lega ketika pelaku berhasil ditahan oleh kepolisian.

Kini proses hukum terus berlanjut dan hukuman penjara terus menghantui AS. (Serambinews/Agus Ramadhan/TribunnewsMaker.com)

Berita ini telah diolah dari artikel Serambinews berjudul Terbukti Rudapaksa 2 Cucu di Aceh, Kakek 61 Tahun Divonis 196 Bulan, Habiskan Masa Tua di Penjara