TRIBUNNEWSMAKER.COM - Diiming-imingi akan diberikan sepeda motor dan hp, bocah empat belas tahun asal Tulungagung, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa oleh tukang cabul.
Dalam kasus ini, pria berusia 48 tahun tersebut merudapaksa atau memperkosa korban sebanyak tiga kali.
Dijanjikan akan diberikan ponsel dan sepeda motor, korban sebut saja Bunga menerima bujuk rayu birahi pelaku.
PY pertama kali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut pada 11 Maret 2023 di wilayah Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, PY dan korban sudah saling kenal sebelumnya.
Mendapati kasus tersebut, pihak kepolisian meringkus pelaku.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori membeberkan kronologi.
“Antara PY dan korban memang sudah saling kenal. PY melakukan bujuk rayu kepada korban,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Lanjut Anshori, sebenarnya korban sudah menolak ajakan PY.
Namun PY terus terus melancarkan bujuk rayu yang juga dibumbui ancaman.
Baca juga: BEJATNYA Pemuda Ini 10x Rudapaksa Pacarnya, Korban Ngos-ngosan, Ancam Sebar Aib, Kini Hamil 3 Bulan
PY berjanji akan membelikan sepeda motor dan telepon pintar jika Bunga mau diajak berbuat tak senonoh.
“Karena terus dipaksa akhirnya terjadi perbuatan asusila pertama kali pada 11 Maret 2023 siang,” ungkap Anshori.
Namun PY tak juga memberikan sepeda motor dan HP seperti janjinya.
Ia kembali mengulang rayuannya, dengan alasan sepeda motor dan HP akan diberikan jika Bunga mau mengulangi perbuatannya.
Keduanya kembali mengulangi perbuatannya tiga kali lagi, di tiga lokasi yang berbeda.
“Hingga empat kali perbuatan asusila itu dilakukan, PY tidak kunjung memenuhi janjinya. Hal ini membuat Bunga jengkel,” sambung Anshori.
Dengan rasa jengkel, Bunga curhat kepada tetangganya.
Baca juga: TEGA! Anak Kades & 9 Temannya Rudapaksa Dua Gadis, Korban Dicekoki Alhokol & Digilir di Kebun Salak
Ia menceritakan semua perbuatan PY yang berbohong dan melakukan perbuatan tak senonoh kepadanya.
Korban bercerita bahwa PY telah membohonginya.
Cerita itu lalu disampaikan tetangga itu kepada ayah Bunga.
“Jadi pihak keluarga tahu kejadian ini dari cerita temannya korban. Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung,” papar Anshori.
Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari ayah Bunga.
Kasus ini kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.
Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi menangkap PY di rumahnya pada Jumat (28/4/2023) pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Baca juga: BERINGASNYA Petugas Dinsos Karawang Diduga Rudapaksa ODGJ Cantik, Nasib Korban Pilu, KPAI: BIADAB!
“Kami tangkap PY tanpa perlawanan. Yang bersangkutan kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan,” ucap Anshori.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status PY menjadi tersangka.
Satu bukti yang didapat polisi adalah hasil visum yang membuktikan kekerasan pada sekitar alat vital korban.
Barang bukti lainnya adalah baju warna merah dan pakaian dalam korban.
Penyidik menjerat PY dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun.
“Yang bersangkutan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung,” tandas Anshori.
Kini korban merasakan trauma mendalam akibat perbuatan bejat dari pelaku.
BIADABNYA Kakek di Maluku Rudapaksa Bocah 13 Tahun, Korban Merintih, Kini Melahirkan: Bayi Tewas
BIADABNYA pria berusia 60 tahun di Maluku Tengah tega merudapaksa bocah berusia tiga belas tahun hingga hamil dan melahirkan.
Aksi bejat pria berinisial AR asal Kecamatan TNS, Maluku Tengah tersebut baru ketahuan saat korban mengaku mengeluh kesakitan.
Selama berbulan-bulan, AR berusaha menyembunyikan aibnya tersebut.
Namun, aksi bejatnya akhirnya terkuak dan dilaporkan ke pihak kepolisian.Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah, Iptu Galuh Febry Saputra yang dikonfirmasi awak media Tribun embenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan saat ini pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Maluku Tengah.
"Iya benar, pelaku sudah kita tangkap beberapa hari lalu," kata Iptu Galuh di Masohi, Sabtu (29/4/2023).
Dikatakan, selama masa kehamilan, korban menyembunyikan aib itu dari keluarganya.
Hingga pada akhirnya kasus ini baru terbongkar setelah korban melahirkan bayinya.
"Baru terbongkar saat korban melahirkan bayinya," jelas Iptu Galuh.
Dijelaskan, berawal pada Minggu (23/4/2023) malam akhir pekan lalu, korban mengeluh sakit perut kepada orang tuanya.
"Korban mengeluh, nangis nangis ke orang tuanya, katanya perutnya sakit," tutur Kasat.
Korban pun menahan rasa sakit selama berhari-hari.
Meski demikian, bocah tersebut masih belum menjelaskan apa yang sudah ia alami beberapa waktu silam.
Hingga akhirnya pada Senin pagi (24/4/2023) besoknya, korban melahirkan seorang bayi.
Bayi yang dilahirkan berjenis kelamin perempuan.
"Senin pagi itu sekitar pukul 05.00 WIT, korban dengan sendirinya masuk ke kamar sambil berbaring di tempat tidur dan langsung melahirkan seorang bayi perempuan," ungkap Kasat.
Setelah menyaksikan kejadian itu, barulah keluarga korban ini tahu bahwa anak mereka selama ini menyembunyikan aib besar itu dari mereka.
Tak menunggu lama, mereka pun akhirnya menanyakan kepada korban perihal siapa yang menghamili korban.
Hanya saja, saat itu korban tidak menjawab karena takut terhadap orang tuanya.
“Baru besok paginya, tepat hari Selasa tanggal 25 April 2023 jam 07.00 pagi barulah korban mengaku, menjelaskan kepada orang tuanya bahwa yang melakukan perbuatan itu adalah Terlapor ini, si Kakek AR ini,”beber Kasat.
Setelah mendengar semua pengakuan anaknya, ibu korban berinisial HH (40) langsung mendatangi Polsek Waipia.
Ibu korban melaporkan perbuatan bejat pelaku tersebut.
Setelah mendapatkan laporan keluarga korban, Aparat Polsek Waipia langsung bergerak ke kediaman pelaku.
Pihak kepolisian langsung meringkus pelaku.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan tindak pidanan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan kini ditahan di Rutan Polsek Waipia.
Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 jo 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Diinformasikan bahwa, bayi perempuan malang yang dilahirkan korban telah meninggal dunia pada Kamis (27/4/2023).
“Anaknya yang bayi sudah meninggal, Kamis kemarin," ucap Iptu Galuh.
Kini proses hukum terus bergulir dan pelaku akan mendapatkan hukuman berat akibat ulah bejatnya. (TribunJatim/David Yohannes/TribunAmbon)
Berita ini telah diolah dari artikel TribunJatim berjudul Bujuk Rayu Pria di Tulungagung Gauli Remaja 14 Tahun, Terungkap Usai Korban Curhat ke Tetangga