Berita Viral

BEJATNYA Pria Nekat Bawa Kabur hingga Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Ortu Pilu Anak Tak Kunjung Pulang

Editor: Damar Klara Sinta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi berhasil menangkap pelaku yang tega membawa kabur gadis 16 tahun

TRIBUNNEWSMAKER.COM - SAKIT HATI anak dibawa kabur pria tak bertanggung jawab hingga disetubuhi.

Berawal dari kencan di Facebook hingga dirayu dan dirudapaksa. 

Hati orangtua mana yang tak kebingungan melihat anak gadisnya tak kunjung pulang ke rumah. 

Orangtua mengatakan jika sang anak sudah pamit namun tak segera pulang. 

Syok ternyata anak dibawa kabur dan disetubuhi pira yang baru saja dikenal. 

Bagaimana kronologinya? 

Seorang siswi SMK berinisial MYM (16) warga Baki, Sukoharjo menjadi korban persetubuhan.

Baca juga: Bejat! Ayah di Oku Selatan Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 9 Bulan, Sang Korban Alami Trauma Berat

Dia disetubuhi pria yang dikenalnya lewat Facebook.

Pelaku adalah AW (19) warga Banjarsari, Solo.

Gadis 16 tyahu dibawa kabur pria pengangguran (TribunSolo.com/ Anang)

MYM dan AW diketahui berkenalan dari Facebook.

Mereka menjalin asmara setelah satu minggu berkenalan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, setelah dua minggu berpacaran, pelaku AW mengajak MYM untuk bertemu.

"Korban diajak pelaku untuk bertemu," ucap AKBP Sigit.

Pada Selasa (9/5/2023) pagi, MYM berpamitan pada orang tuanya untuk pergi ke toko kelontong untuk membeli susu.

Namun, MYM ini tak kunjung pulang dan menyebabkan orang tuanya khawatir.

"Pamitan ke orang tua tapi tidak kunjung kembali," kata AKBP Sigit, Rabu (10/5/2023).

Orang Tua MYM yang khawatir kemudian menghubungi Call Center Polri di 110.

Baca juga: TEGA! Anak Kades & 9 Temannya Rudapaksa Dua Gadis, Korban Dicekoki Alhokol & Digilir di Kebun Salak

Setelah mendapatkan aduan itu, Polisi dan warga bergerak untuk ikut mencari.

Pukul 23.30 WIB, keberadaan MYM diketahui warga berada di Colomadu.

ILUSTRASI gadis 16 tahun dirudapaksa oleh pria pengangguran (Kolase Tribunnews.com)

Polisi kemudian menelusuri keberadaan MYM, ternyata benar, korban dibawa kabur AW di indekosnya di kawasan Colomadu, Karanganyar.

Saat diintrogasi Polisi, AW mengakui mengajak MYM untuk berhubungan suami istri.

"Pelaku mengakui membawa MYM ke indekosnya untuk disetubuhi," kata AKBP Sigit.

Atas kejadian ini pelaku diganjar dengan Pasal 332 KUH Pidana tentang anak.

Hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kronologi

AW (19) tega menyetubuhi MYM, padahal korban masih berusia di bawah umur.

Korban diketahui masih berusia 16 tahun.

Baca juga: NASIB Gadis 15 Tahun Dicabuli Guru Ngaji, Sudah 5 Kali Disetubuhi, Pelaku Iming-imingi Mukena Baru

Kejadian tersebut rupanya bermula dari perkenalan di media sosial Facebook.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, perkenalannya berlangsung selama seminggu untuk berujung ke hubungan yang melebihi teman.

"Setelah berkenalan selang satu minggu pelaku mengajak korban untuk berpacaran,"ucap Sigit, Rabu (10/5/2023).

Pelaku kemudian terus menjalin komunikasi dengan korban.

Selang seminggu setelah berstatus pacar, pelaku memberanikan diri mengajak korban pergi jalan-jalan.

Ajakan tersebut disampaikan pelaku, Selasa (9/5/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Korban mengiyakan tawaran pelaku yang merupakan pengangguran asal Nusukan, Solo.

Pelaku berangkat ke kawasan dekat rumah korban.

Rumah korban berada di kawasan Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: BERINGASNYA 12 Pria Rudapaksa 2 Gadis, Dicekoki Miras sampai Mabuk, Korban Syok, Begini Kronologinya

Korban lalu berpamitan kepada orang tuanya.

Dia berdalih keluar untuk keluar ke toko kelontong memberli susu.

Polisi berhasil menangkap pelaku yang tega membawa kabur gadis 16 tahun (TribunSolo.com/ Anang)

Korban tidak memberitahu orang tua bila dirinya akan pergi bersama pelaku.

Korban rupanya bertemu dengan pelaku di kawasan dekat rumahnya.

Adapun rumah pelaku berada di kawasan Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.

Setelah itu, korban diajak pelaku pergi.

Selang beberapa waktu, orang tua korban kebingungan karena anak perempuannya tak kunjung pulang.

"Dikarenakan orang tua korban Khawatir lalu berinisiatif untuk menelepon Call Center 110," ujar Sigit.

"Dan langsung mengarah ke Kepolisian Polres Sukoharjo," tambahnya.

Baca juga: BIADABNYA Kakek di Maluku Rudapaksa Bocah 13 Tahun, Korban Merintih, Kini Melahirkan: Bayi Tewas

Orang tua korban pun turut meminta tolong kepada warga untuk membantu mencari keberadaan anaknya.

Warga mencari sampai ke kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Di kawasan itu, warga menemukan korban sekira pukul 23.30 WIB.

Korban ditemukan bersama pelaku di sebuah indekos.

Mereka pun diamankan warga.

Pelaku kemudian mengaku bila dirinya mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami-istri.

Pelaku pun kini telah berada di Mapolres Sukoharjo.

Dia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun.

Itu didasarkan Pasal 332 KUH Pidana. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)

Berita ini telah diolah oleh TribunSolo.com