TRIBUNNEWSMAKER - Seorang pria berinisial JP (30) tega melakukan perbuatan bejat kepada mantan pacarnya berinisial CY (23).
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.
Menurut informasi, korban sempat meminta pelaku agar dinikahi lantaran telah menjalin hubungan pacaran selama tiga tahun.
Akan tetapi, ajakan korban untuk menikah ditolak oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan juga memberikan tanggapannya terkait kasus itu.
"Antara korban dengan pelaku memang ada hubungan sebelumnya, karena mereka sempat pacaran," ujar Aldhino saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: INNALILLAHI! Kakek di Kendari Tewas Usai Berhubungan Badan dengan PSK di Gubuk, Sempat Kejang-kejang
Setelah ajakan untuk menikah ditolak oleh pelaku, korban kemudian memilih untuk mengakhiri hubungan yang mereka jalani.
Namun JP rupanya tidak menerima diputuskan.
JP kemudian meminta korban untuk kembali bertemu dengan alasan memperbaiki hubungan mereka.
Namun itu rupanya hanya akal bulus pelaku.
Saat korban datang ke rumah pelaku, CY malah diperkosa.
Korban bahkan sempat diancam menggunakan pisau, sehingga tidak berani berontak dan terpaksa melayani nafsu bejat mantan pacarnya.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Terlibat Prostitusi, 28 Gadis Muda di Manado Diamankan Polisi, Ada yang Masih Sekolah
"Korban nggak berani berontak waktu itu, karena diancam pelaku pakai sajam (senjata tajam)," ucap Aldhino.
Apa yang dialami korban diceritakan kepada orangtuanya, yang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Hingga akhirnya berdasar bukti dan juga keterangan yang diperoleh, pelaku diamankan oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah kami amankan." kata Aldhino.
"Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku kami jerat Pasal 285 KUHP." sambungnya.
"Sedangkan sajam yang digunakan untuk mengancam korban, sudah kami amankan sebagai barang bukti," tutupnya.
Viral Lainnya, Syahwat Sudah Tak Terbendung, Pria di Manokwari Tega Setubuhi & Bunuh Perempuan Hamil 9 Bulan
Fakta baru penemuan jenazah perempuan berinisial R (30) di Pantai Maruni, Distrik Manokwari Selaran, Kabupaten Manokwari, Papua Barat yang terjadi pada 29 Maret 2023 lalu akhirnya terungkap.
Sebelumnya, warganet dihebohkan dengan penemuan mayat R di Pantai Maruni pada Rabu (29/3/2023).
Mayat R ditemukan pertama kali oleh seorang warga yang berenang bersama rekannya di Pantai Maruni.
Menurut informasi, R berprofesi sebagai pekerja swasta di kawasan 55 Maruni, Manokwari.
R diketahui lahir di Jakarta dan bekerja sebagai wanita pekerja seksual di lokalisasi Maruni.
Setelah diselidiki oleh polisi, R ternyata tewas dibunuh oleh pria berinisial HI.
Ironisnya, HI juga memperkosa korban yang sedang hamil sembilan bulan.
Baca juga: Nekat Lawan Petugas, Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil di Batam Ditembak, Terancam 7 Tahun Penjara
Kasus tersebut berawal saat R yang hamil tua hendak kabur dari wisma tempatnya bekerja karena initimidasi dari atasannya.
Ia kemudian janjian dengan kekasihnya di Pantai Maruni untuk dijemput pergi.
Sementara itu pelaku HI bersama lima rekannya duduk di kawasan Pantai Maruni sambil mengonsumsi minuman keras.
Saat kabur dari wisma, korban melintas di hadapan HI dan rekan-rekannya. HI kemudian mengikuti korban.
Ternyata saat membuntuti korban, HI memperkosa dan membunuh R sekitar pukul 13.00 WIT.
"Setelah memperkosa dan membunuh korban, satu jam kemudian pelaku kembali ke rekan-rekannya dalam keadaan berkeringat dan basah di sekujur tubuhnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Curi Rp 80 Juta di Brankas, Karyawan Minimarket di Banten Nekat Buat Laporan Palsu
HI sempat menceritakan kejadian yang ia lakukan kepada lima rekannya yang merupakan saksi kunci pembunuhan tersebut.
Saat itu HI meminta para saksi untuk tidak memberitahukannya kepada orang lain.
Sementara itu mayat R ditemukan mengapung di Pantai Maruni pada Rabu (29/3/2023) sekitar pukul 13.45 WIT.
Mayat R ditemukan pertama kali oleh seorang warga yang berenang bersama rekannya di Pantai Maruni. Awalnya mereka mengira melihat sebatang kayu terapung.
Namun saat tahu bahwa ada mayat, mereka langsung menghubungi sekuriti di Perum 55.
Namun polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan HI telah ditetapkan sebagai tersangka utama setelah ditangkap di sekitar Kampung Maruni.
Ia pun kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Manokwari untuk mmepertanggungjawabkan perbuatannya. (Kompas.com/Hamzah Arfah)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com