Berita Kriminal

GEGER! Gegara Main Petasan di Kampung, Dua Bocah di Gresik Dihajar hingga Pingsan, Korban Penuh Luka

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan.

TRIBUNNEWSMAKER - Gegara main petasan di kampung, dua bocah di Gresik dihajar hingga pingsan.

Kejadian itu berawal saat dua bocah berinisial MD (16) dan MB (14) warga Bedanten, Kecamatan Bungah, Gresik, Jawa Timur, menyalakan petasan di jalan kampung.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pemuda Desa Bedanten, Kecamatan Bungah, Gresik pada Selasa (6/6/2023) malam.

Setelah itu, korban MD pulang ke rumahnya. Sedangkan korban MB bergabung berkumpul bersama teman-temannya untuk begadang.

Tak lama kemudian, MD ikut berkumpul.

ILUSTRASI dua bocah di Gresik dihajar hingga pingsan (TribunJabar)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! 4 Maling Besi Proyek di Surabaya Diciduk Polisi, Pelaku Ternyata Suruhan Sekuriti

Kemudian terduga pelaku B datang ke tempat korban berkumpul bersama teman-temannya.

Terduga pelaku mencari orang yang menyalakan petasan.

Namun tidak ada yang mengaku dan menjawab pertanyaan terduga pelaku.

Pada Kamis (7/6/2023) sekitar pukul 00.15 WIB atau beberapa jam kemudian, terduga pelaku B datang lagi, kali ini bersama Z ke tempat berkumpulnya korban bersama teman-temannya.

ILUSTRASI bocah dihajar hingga pingsan (Tribunnews.com)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Gegara Rebutan Anak, Pria di Kepri Tega Tusuk Mantan Istri, Korban Alami Luka di Dada

Di sana, terduga pelaku sudah mengetahui siapa yang menyalakan petasan.

Keduanya langsung menghajar kedua korban.

Z langsung memukul MD tepat di bagian bibir. Kemudian MB langsung dianiaya oleh kedua terduga pelaku.

Atas kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka-luka. Lalu, keluarga korban melapor ke Polres Gresik dan dimintakan VER.

Korban bersama keluarganya datang ke Polres Gresik, didampingi kuasa hukum Abd Hafid.

Kuasa hukum korban, Abdul Hafid mengatakan, terduga pelaku Z menganiaya korban MD.

"Dianiaya hingga luka robek gusi bagian atas, dan tidak bisa bicara. Sekitar lima kali pukulan,” ujarnya, Sabtu (10/6/2023).

Kemudian terduga pelaku B memelintir tangan kiri korban MB, hingga mengalami luka bengkak.

Diteruskan terduga pelaku Z memukul korban MB hingga pingsan.

“Saat kejadian, salah satu pelaku mengeluarkan kata-kata jarno ben kapok (biarkan saja biar jera),” ujarnya menirukan ucapan terduga pelaku.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih mengatakan, laporan tersebut masih belum disposisi.

“Nanti kami cek lagi,” kata dia.

ILUSTRASI pengeroyokan pemuda. (Kompas.com)

Berita Lainnya, 10 Remaja di Bali Hajar Tukang Parkir & Tusuk Korban hingga Tewas, Pelaku Diringkus Polisi

INNALILLAHI! tak ada yang menyangka jika 10 remaja di Bali nekat lakukan aksi kriminal terhadap seorang tukang parkir. 

Baru saja dikabarkan 10 remaja di Bali melakukan pengeroyokan kepada tukang parkir yang tak bersalah. 

Tak hanya dikeroyok, pelaku juga menusuk korban hingga tewas

Kondisi korban sangat mengenaskan.

Tubuhnya berlumuran darah tergelatak di pinggir jalan. 

Lantas, bagaimana kronologinya? 

Sepuluh remaja menjadi pelaku pengeroyokan terhadap seorang juru parkir, Yohanes Naikoi (33), yang ditemukan tewas di Jalan Dewi Madri, Kota Denpasar, Provinsi Bali, pada Minggu (4/6/2023).

Baca juga: Meski Jadi Korban, 2 Driver Ojol di Semarang Bebas Namun Jadi Saksi Pengeroyokan Pria hingga Tewas

Peristiwa itu terjadi karena mereka tidak terima saat korban membalas usai ditendang salah pelaku dari atas motor.

Selain itu, para pelaku juga mengaku di bawah pengaruh alkohol usai menggelar pesta minuman keras (miras) di sebuah bar di Denpasar.

"Berawal korban ditendang saat berjalan oleh pelaku MU yang sedang naik motor bersama-sama temanya sehabis minum-minuman beralkohol.

Karena hal tersebut korban melempar batu ke arah pelaku yang mana membuat pelaku marah dan mengajak teman-temannya untuk mengeroyok dan menganiaya korban yang mengakibatkan korban meninggal," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (6/6/2023).

Ia mengatakan, para pelaku yang ditangkap itu terdiri dari dua orang berusia dewasa yakni berinisial MI (19) alias Krisna, dan GKKB (19).

Sementara delapan di antaranya masih berusia di bawah umur, yakni HER (18), RIS (17), DIM (17), AN (17), MU (15), ZEN (15), CAL (15), dan RI (15).

Kronologi kejadian

Bambang mengungkapkan, peristiwa ini berawal dari para pelaku menggelar miras jenis arak Bali di sebuah bar di Denpasar dari pukul 01.00 Wita hingga pukul 03.00 Wita, Minggu (4/6/2023).

Sepulang dari bar, mereka melintas di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, dengan mengendarai empat sepeda motor saling berboncengan.

Di jalan satu arah itu, para begundal yang kebanyakan masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini mengendarai sepeda motor sejajar menuju ke arah timur.

Kemudian, mereka berpapasan dengan korban yang sedang berjalan kaki di sebelah kiri jalan.

Baca juga: Audy Item 2 Kali Dihina, Iko Uwais Selalu Pasang Badan, Lakukan Ini, Lapor Balik soal Pengeroyokan

Secara tiba-tiba, MUJ yang berboncengan dengan Krisna menendang korban tanpa alasan.

Korban kesal kemudian membalas dengan melempari para pelaku dengan batu yang mendarat di punggung ZEN.

Mendengar ZEN teriak kesakitan, para pelaku langsung berbalik arah untuk mengejar korban yang berlari ke area halaman kantor TVRI.

Lalu, para pelaku memarkir sepeda motor di pinggir jalan sembari menunggu korban keluar dari halaman kantor TVRI.

Beberapa saat kemudian, CAL yang melihat korban keluar dari area halaman kantor TVRI dan sedang menyeberang jalan langsung mengejar korban sembari teriak memanggil para pelaku lainnya.

Mereka, CAL, RIC, dan Krisna kemudian berhasil mendapati korban dan langsung secara bersama-sama memukul dan menendang korban.

Saat itu, korban berhasil lolos dari amukan ketiga pelaku dengan berlari menuju Jalan Dewi Madri I.

Namun, para pelaku lain tetap mengejar korban dengan mengendarai sepeda motor hingga berhasil mendapati korban. Mereka kemudian secara bertubi-tubi memukul korban hingga pingsan.

Kemudian, Krisna mengeluarkan ikat pinggang atau sabuk yang memiliki mata pisau. Dia menusuk korban secara membabi buta.

Baca juga: Septia Sebut Ulah Chika & Pacar Picu Pengeroyokan, Putra Siregar Tak Mau Dibebaskan Dulu karena Ini

"Kemudian Krisna tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menusuk korban berulang kali ke arah tubuh korban, lalu pergi meninggalkan korban yang tergeletak di pinggir Jalan Dewi Madri," kata dia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya yang mengakibatkan korban meninggal di tempat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-3, atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pasal tersebut membuahkan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka tusuk di tubuhnya di pinggir Jalan Dewi Madri, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali, pada Minggu (4/6/2023).

Jenazah korban ditemukan pertama kali oleh warga setempat sekitar pukul 04.30 Wita.

Dari pemeriksaan polisi, pada tubuh korban ditemukan empat luka tusuk di bagian perut dan enam luka tusuk di punggung.

(TribunJatim/Willy Abraham)

Diolah dari berita tayang di TribunJatim.com