Berita Viral

TIPU Tukang Bubur, AKP Supai Warna Jalani Sidang Kode Etik, Kini Dimutasi & Terancam 4 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu dan jajaran melakukan gelar perkara ungkap kasus penanganan oknum polri yang menipu tukang bubur pada penerimaan Bintara Polri 2021 lalu, di Mapolres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023).

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Terungkap nasib dari AKP Supai Warna yang tega menipu tukang bubur hingga korban kehilangan uang ratusan juta rupiah.

AKP Supai Warna yang merupakan mantan Kapolsek di Cirebon, Jawa Barat itu mulanya menjanjikan pada seorang tukang bubur bernama Wahidin, anaknya bakal diterima jadi Bintara Polri.

Wahidin sendiri merupakan tetangga dari AKP Supai Warna, sehingga korban percaya begitu saja

Wahidin lalu dikenalkan pelaku pada oknum aparatur sipil negara (ASN), NY.

AKP Supai Warna lalu meminta Wahidin menyetorkan sejumlah uang beberapa kali kepada NY yang totalnya mencapai lebih dari Rp 310 

Namun, anak korban dinyatakan tidak lolos rekrutmen Polri meski telah menyetorkan uang.

Baca juga: Sosok AKP SW, Tega Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, Korban Gadai Rumah, Anaknya Tetap Tak Masuk Polri

Baca juga: SUDAH DITIPU KINI DITEROR, Tukang Bubur Diduga Diancam Polri Cirebon, Minta Perlindungan ke LPSK

Wahidin, tukang bubur yang mengaku dtipu AKP SW hingga RP 310 juta dan harus gadaikan rumahnya. (kolase tribun jabar)

Saat ini, NY yang bertugas di Mabes Polri itu telah diamankan polisi di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (18/6/2023) dilansir Tribunnews.com.

Lantas, bagaimana nasib AKP Supai Warna?

AKP Supai Warna Jadi Tersangka

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni oknum polisi dan ASN.

"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri," ungkapnya di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023), dilansir TribunCirebon.com.

Ariek menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus itu dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Pihaknya memastikan proses penanganan kasus ini tetap berjalan dan akan menyampaikan hasil pemeriksaan jajarannya secara berkala.

"Kami juga masih mengembangkan kasusnya untuk mendalami peran dari masing-masing tersangka, sehingga belum bisa menyampaikan secara rinci," jelasnya.

NY terus menutup wajahnya usai gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Senin siang (19/6/2023). NY dan AKP SW ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan penerimaan Bintara Polri 2021 dengan korban tukang bubur.

Dimutasi ke Pama Polda Jabar

Diberitakan TribunCirebon.com, AKP Supai Warna kini dimutasi ke Pama Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan AKP Supai Warna dimutasi dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus penipuan.

Menurutnya, AKP Supai Warna yang sebelumnya menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.

"Sejak kemarin, SW dimutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," katanya di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin.

Mantan Kapolres tipu tukang bubur janjikan anak korban jadi polisi (Kompas.com)

Terancam 4 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri itu, tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Kami juga mengamankan barang bukti beberapa kwitansi bukti penyerahan uang tunai dari korban kepada tersangka inisial NY yang saat ini sudah diamankan," papar Ibrahim.

Ibrahim menambahkan, proses pemeriksaan terhadap AKP Supai Warna tetap berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasinya untuk dilaksanakan sidang kode etik.

Sebab, AKP Supai Warna masih tercatat sebagai anggota polisi aktif.

Sehingga, AKP Supai Warna juga akan menjalani sidang kode etik.

Sebelumnya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, memastikan akan menindak tegas para tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen polri yang korbannya merupakan tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Wahidin.

"Kami akan menindak tegas para tersangka sesuai hukum yang berlaku, dan ini juga menjadi atensi Bapak Kapolda Jabar," ungkapnya di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin, seperti diberitakan TribunCirebon.com.

Ariek menegaskan, Kapolda Jabar juga menginstruksikan agar para tersangka yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut ditindak tegas untuk memberikan efek jera.

Sementara itu, Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya, mengatakan AKP Supai Warna menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota Polri berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.

“Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara."

"Anaknya mau masuk Bintara, saya ditipu."

"Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu."

"Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah,” jelas Harum.

Baca juga: Kisah Tukang Bubur Cirebon Tertipu Mantan Kapolsek, Ingin Anak Jadi Bintara Polisi, Rp 310 Juta Raib

Harum menuturkan, Wahidin mempercayai dan menuruti perintah oknum polisi itu karena merupakan tetangganya sendiri.

Menurutnya, saat itu, AKP Supai Warna adalah anggota Polri dan menjabat sebagai Kapolsek Mundu, di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

"AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang senilai Rp 20 juta di Polsek Mundu pada awal tahun 2021," paparnya.

Harum menyampaikan, AKP Supai Warna saat itu berada di ruang kerjanya bersama seorang wanita berinisial NY, yang diduga merupakan oknum PNS Bagian SDM Mabes Polri.

AKP Supai Warna disebut memerintahkan Wahidin menyetorkan uang kepada NY di ruang kerjanya di Polsek Mundu.

Wahidin juga disebut telah menerima bukti kuitansi pembayaran.

Selang beberapa jam, AKP Supai Warna kembali menelepon Wahidin untuk menyetorkan uang senilai Rp 100 juta.

Wahidin pun langsung mencari pinjaman uang dengan menggadaikan sertifikat rumahnya.

Korban menyetorkan uang Rp 100 juta kepada NY dan oknum polisi D berpangkat Ipda, yang merupakan menantu dari AKP Supai Warna.

AKP Supai Warna disebut meminta Wahidin menambah setoran uang senilai Rp 20 juta untuk biaya bimbingan latihan (bimlat), Rp 20 juta untuk biaya psikotes, dan Rp 150 juta untuk panitia seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2021/2022.

"Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat merugikan klien kami."

"Sebenarnya kalau dihitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta, karena selama dua tahun masa pencarian ini, dia mengeluarkan uang cukup banyak," imbuh Harum.

(TribunSumsel)

Diolah dari artikel tayang di TribunSumsel.com