Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Ancam Sebar Video Tetangganya saat Tanpa Busana, Mahasiswa di Makassar Minta Dilayani

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ancam sebar video tetangganya saat tanpa busana, mahasiswa di Makassar minta dilayani.

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan tindakan tidak senonoh atau tidak pantas.

Pasalnya, mahasiswa berinisial MH (21) itu mengintip tetangganya saat tanpa busana.

Bahkan, sang pelaku juga merekam tetangganya yang sedang tanpa busana itu.

ILUSTRASI mahasiswa ancam sebar video tetanggaya saat tanpa busana. (TribunStyle.com)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Dalih Mengobati Guna-Guna, Dukun di Tangerang Nekat Setubuhi Gadis Berusia 16 Tahun

Melihat tetangga di tempat kosnya banyak wanita cantik, muncul niat buruk.

Dia mengintip di malam hari, saat tetangga kosnya itu sedang tidur.

MH ingin tahu apa yang dikerjakan para wanita lajang itu saat sendiri di kamar.

Dengan menggunakan handphone (HP) miliknya, MH merekam wanita yang menjadi tetangga kosnya itu saat sedang tidur.

Dia pun terangsang, karena para wanita lajang itu tidur menggunakan pakaian dalam yang seksi, bahkan ada yang memakai G-string.

Tersangka mengoleksi sembilan video dan korbannya tiga perempuan yang berbeda.

Ilustrasi gadis tidur. (hellosehat.com)

Baca juga: VIRAL! Niat Urus KTP & Akta Anak, Mama Muda di Bandung Malah Diminta Layani Nafsu Oknum Pegawai Desa

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya terhitung sejak Maret-Juni 2023.

"Korban ada tiga, cuma satu yang dia senangi," kata AKBP Ridwan ditemui di kantornya, Kamis (22/6/2023) sore.

"Dan memang cuman satu yang melapor karena dia (B) dikirimi gambarnya sama pelaku," sambungnya.

Rekaman video B yang berbaring mengenakan pakaian dalam seksi itu discreenshot MH.

Setelah itu dikirim ke korban melalui pesan Instagram.

Saat mengirimkan video tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarluaskan video tersebut, jika tak memenuhi kemauan pelaku.

"Pelaku mengancam akan menyebarluaskan, tapi bisa dihapus apabila melayani nafsunya (pelaku)," ujar Ridwan.

Dari situlah, korban (B) melapor ke Polsek Tamalanrea.

Setelah melapor, B dan polisi pun mengiyakan permintaan pelaku MH dan berjanjian di salah satu kamar kos.

MH pun diringkus aparat kepolisian Sektor Tamalanrea.

MH pun digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa HP yang digunakan merekam dan bukti chat di IG diamankan di Mapolrestabes Makassar.

"Pelaku dikenakan Pasal 27 ITE ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara," tandasnya.

Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

Berita Lainnya, Gadis SMP di Lampung Disetubuhi 2 Ayah Tiri, Diancam Akan Dibunuh Jika Tak Melayani

Nasib malang menimpa siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 17 tahun di Lampung Tengah.

Pasalnya, gadis remaja itu disetubuhi dua ayah tirinya sendiri.

Kasus itu terbongkar setelah ponsel milik korban tertinggal di rumah kerabat (bibi) korban.

Dalam ponsel itu terdapat percakapan di WhatsApp yang berisi percakapan orang dewasa.

Ilustrasi chat di WhatsApp. (Freepik designed by syifa5610)

Baca juga: VIRAL! Geram Istrinya Mendua, Pria di Sumsel Nekat Setubuhi Anak Tiri, Kabur Bawa Sertifikat Rumah

Kedua pelaku berinisial SLM (50) dan FTH (63) saat ini telah diamankan aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah.

"Pelaku sudah ditangkap, yang pertama ditangkap SLM baru kemudian setelah pengembangan pelaku FTH ditangkap," kata Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, Selasa (20/6/2023) malam.

Edi membenarkan kedua pelaku adalah ayah tiri dari korban.

Ibu kandung korban berinisial TM (47) menikah dua kali setelah ayah kandung korban meninggal dunia.

Ayah tiri pertama yakni pelaku FTH menikah dengan TM tahun 2018. Setahun kemudian keduanya bercerai. 

"Setelah bercerai dengan FTH, ibu kandung korban menikah kembali dengan SLM sejak tahun 2019 hingga saat ini," kata Edi.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Waria di Riau Jadi Mucikari, Jual Gadis Cantik di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

"Chat" WhatsApp

Edi menjelaskan, kasus itu terungkap saat ponsel milik korban tertinggal di rumah kerabat (bibi) korban.

Di ponsel itu terdapat percakapan di WhatsApp yang berisi percakapan orang dewasa, bukan layaknya orangtua dengan anak.

"Isi chat yang dikirim pelaku tersebut berisikan kalimat-kalimat orang dewasa yang berstatus suami istri," kata Edi.

Ilustrasi pencabulan siswi SMP. (Tribun Jateng/Bram Kusuma)

Baca juga: INNALILLAHI! Nekat Tenggak Miras Oplosan, Siswa SMK di Bantul Tewas, Sudah Diingatkan Tetapi Ngeyel

Pihak keluarga segera bertanya ke korban dan membenarkan telah diperkosa dan disetubuhi oleh pelaku SLM sejak tahun 2019 hingga 2022 lalu.

"Pelaku SLM mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak," kata Edi.

Dari pengembangan kasus, korban juga mengaku pernah dicabuli dan disetubuhi oleh FTH (ayah tiri pertama) pada Februari 2023 lalu.

Korban mengaku dicabuli saat datang ke rumah pelaku FTH untuk meminta dibelikan kuota internet.

"Pelaku FTH memanfaatkan hal itu untuk menyetubuhi korban," kata Edi.

Edi menambahkan, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

(WartaKota)

Diolah dari berita tayang di WartaKotalive