Berita Kriminal

NASIB PILU Wanita yang Dipaksa Makan Kotoran Seniman Tato usai Kepergok Selingkuh:Kini Stres Dipecat

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EP (29), menganiaya pacar serta melumuri wajah dan paksa pacarnya makan kotoran manusia, di indekos kawasan Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (18/6/2023).

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah dianiaya oleh seniman tato, EP (29), wanita berinisial IR (23) kini dipecat dari pekerjaannya.

Betapa syoknya IR ketika dipecat dari pekerjaannya seusai mendapatkan insiden penganiayaan.

Dia tak menyangka bahwa kasus tersebut akan membuatnya kehilangan pekerjaan.

Kini, kasus penganiayaan tersebut tengah diusut oleh Kepolisian Cilandak.

Dalam kasus ini, EP melakukan penganiayaan setelah mengetahui sang pacar berselingkuh dengan pria lain yang merupakan rekan kerja korban.

Seniman tato atau tatoo artist, EP (29), ditangkap polisi karena kasus penganiayaan disertai pelumuran dan pemaksaan makan kotoran manusia kepada pacarnya, IR (23), di indekos kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan (Kolase TribunJakarta)

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kos-kosan tempat tinggal korban di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (26/6/2023) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key mengatakan, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Korban juga merasakan kesulitan menelan akibat dianiaya.

"Luka yang dialami korban, intinya korban setelah dilakukan penganiayaan oleh pelaku sempat tak bisa masuk kerja karena kesulitan menelan juga, ada memar juga," kata Wahid kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

Alhasil, wanita 23 tahun itu dipecat oleh perusahannya imbas peristiwa penganiayaan yang dilakukan pacarnya.

Baca juga: Sekolah Kok Bela Pelaku? Curhat Pilu Seorang Ibu, Gadisnya Dianiaya Putra Pejabat: Minta Keadilan!

"Korban akhirnya diberhentikan oleh tempatnya bekerja karena memang dia baru bekerja kurang lebih sekitar satu sampai dua bulan," ungkap Kapolsek.

EP dihadirkan ke publik saat Polsek Cilandak menggelar konferensi pers pengungkapkan kasus ini.

EP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.

Tersangka terus menundukkan kepala saat polisi menggiringnya ke dalam rumah tahanan (rutan).

EP melakukan penganiayaan karena sakit hati mengetahui sang kekasih selingkuh dengan pria lain yang merupakan rekan kerja korban.

Baca juga: TEGA! Gegara Dagangan Tak Laku, 2 Bocah Dianiaya Ibu & Pacarnya:Kulit Disulut Rokok, Korban Histeris

Polisi menangkap seniman tato atau tatto artist, EP (29), karena melakukan penganiayaan pacar serta melumuri wajah dan paksa pacarnya makan kotoran manusia, di indekos kawasan Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (18/6/2023). Seniman tato berinisial EP (29) yang paksa pacar makan kotoran kerap beri uang ke korban hingga bayar kosan. Tapi korban malah selingkuh. (Istimewa)

Kepada polisi, EP mengaku hubungan asmaranya dengan IR baik-baik saja sebelum korban ketahuan selingkuh.

"Hubungannya itu sebelum kejadian (perselingkuhan) itu baik-baik saja," kata Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).

Berdasarkan pengakuan EP, lanjut Wahid, korban kerap meminta uang kepada pelaku.

EP pun selalu menuruti permintaan korban.

"Dia (pelaku) sering ngasih duit, kalau korban minta duit ya dia transfer Rp 300 ribu, Rp 500 ribu," ujar Kapolsek.

Pelaku selalu mengantar jemput pacarnya yang bekerja di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

EP berangkat dari kediamannya di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, menuju indekos IR di Fatmawati lalu mengantar korban ke kantornya di Kemang.

Baca juga: Habis Enak-enak di Hotel, Pria di Jakarta Ogah Bayar PSK, Duit Bokek, Murka Ditagih:Korban Ditusuk

EP (29), menganiaya pacar serta melumuri wajah dan paksa pacarnya makan kotoran manusia, di indekos kawasan Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (18/6/2023). (Kolase Tribun Trends/Istimewa)

Bahkan, EP juga selalu membayar uang sewa kos-kosan yang ditempati kekasihnya.

Korban IR kemudian mencoba mengelabui pelaku dengan mengatakan bahwa dirinya sudah pindah dari indekos tersebut.

"Ceweknya ini bilang 'bang kosnya nggak usah diterusin, aku sudah pindah' gitu kan," kata Wahid.

EP merasa curiga dengan pengakuan pacarnya. Sebab EP baru saja membayar biaya sewa kos-kosan.

"Padahal kos itu baru dibayar, jadi masih ada 20 harian lah. Dia seolah-olah sudah pindah, nggak tinggal di kosan itu. Si cowok ini, 'masa iya sih, kan baru dibayar, kok nggak di tempatin'," ujar Kapolsek.

Pada Minggu (18/6/2023) pagi, EP mencoba mendatangi indekos pacarnya.

ILUSTRASI kekerasan pada wanita (Sripoku)

Ia pun terkejut ketika membuka pintu kamar. EP mendapati kekasihnya berduaan dengan pria lain.

"Jadi, pada saat dia ke kosan ada cowok (selingkuhan korban) itu, tapi lari dia kejar tapi nggak dapat," tutur Wahid.

"Korban itu kerja di Kemang itu baru, mungkin satu bulanan. Nah itu cowok selingkuhan ini sepertinya itu teman kerja gitu, jadi kalau menurut dia (pelaku) cinlok gitu kan," tambahnya.

Pelaku yang terbakar cemburu dan emosi langsung menganiaya korban hingga mengalami lebam di wajah dan tangan.

Selain itu, EP juga mengolesi wajah pacarnya dengan kotoran manusia.

"Dia (korban) dijejal-jejali, tapi nggak masuk ke mulut. Tapi suruh makan (oleh pelaku), 'nih makan, makan'," ungkap Wahid.

Ilustrasi kekerasan pada wanita (blog.ipleaders.in)

Korban yang pada saat itu merasa harga dirinya telah diinjak-injak  melaporkan EP pada hari yang sama.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/436/B/VI/SEK Cilandak/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

EP ditangkap beberapa hari setelah korban membuat laporan polisi (LP). Saat ini EP juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat," kata Wahid.

Mantan Kapolsek Jagakarsa itu menuturkan, tersangka EP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"EP dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ujar dia.

(TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Berita ini telah diolah dari artikel TribunJakarta.com.