Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Wanita Selundupkan Narkoba ke Lapas Kediri, Campur Pil Dobel L dengan Makanan Ini

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang wanita di Kediri ditangkap karena melakukan tindak kejahatan.

Perempuan itu diketahui telah menyelundupkan narkoba ke Lapas.

Pelaku melakukan tindak kejahatan itu tepatnya pada Rabu (28/6/2023).

Ilustrasi kue kering. (Sajian Sedap - Grid.ID)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Polisi Gadungan di Kota Serang Tipu Wanita Pemilik Warung, Palak Korban Rp 5 Juta

Modus yang ia lakukan adalah mencampur narkoba jenis pil dobel L ke kue kering sehingga tidak terendus alat pemindai x-ray.

Kasus ini terungkap saat petugas Lapas Kelas ll A Kediri menemukan makanan berupa kue kering yang diduga mengandung zat narkoba.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu buah mesin oven pembuat kue dan sisa kue kering sebanyak 4 biji serta 2 butir pil dobel L.

"Modusnya tersangka dengan mencampur pil dobel L secara langsung ke makanan kue kering," jelas Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra.

Ilustrasi pelaku ditangkap polisi. (SHUTTERSTOCK/spaxiax)

Sabu dimasukkan dalam kepala ikan lele

Sebelumnya, pada 14 Juni 2023, Satresnarkoba Polres Kediri Kota juga menggagalkan upaya memasukan narkotika jenis sabu -sabu ke dalam Lapas Kelas ll A Kediri.

Awalnya petugas mendapatkan informasi jika tersangka diduga akan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di halaman Lapas kelas ll-A Kota Kediri.

Pelaku yakni BAW (27) ternyata membawa sabu yang dimasukkan dalam kepala ikan lele.

"Dari hasil pengeledahan terhadap tersangka BAW (27) diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam kepala ikan lele," jelas AKP Ipung.

Dari hasil penggeledahan tersangka diamankan narkotika jenis sabu -sabu dengan berat kotor keseluruhan 9,60 gram yang di bungkus plastik klip bening ukuran 4x6 cm dan masing -masing dilapisi dengan lakban hitam.

Tersangka dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan penyelidikan.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Sakit Hati Sering Di-bully, Siswa SMP di Temanggung Nekat Bakar Sekolahnya

ILUSTRASI - satu keluarga terlibat pengedaran narkoba (Tribun)

Satu Keluarga di Surabaya Jadi Sindikat Narkoba, Polisi Amankan Sabu, Begini Kronologinya

ASTAGFIRULLAH! satu keluarga di Surabaya berhasil diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat pengedaran narkoba. 

Tak ada yang menyangka jika satu keluarga ini ternyata jadi pengedar barang haram. 

Polisi berhasil mengamankan pelaku hingga barang bukti

Lantas, bagaimana kronologinya? 

Satu keluarga di Surabaya yang terdiri dari ayah, dua anak, beserta dua menantunya menjadi sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Mereka adalah BYR yang merupakan ayah dari dua perempuan EAK (26) dan SAY (30).

Tak hanya itu dua menantunya yakni AS dan AGS juga terlibat.

Baca juga: Artis Ini Sempat Banting Setir Jadi Sopir Taksi Online hingga Kena Kasus Narkoba, Kini Hobi Menembak

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap kasus ini bermula dari penangkapan EAK dan SAY.

Dua kakak beradik itu ditangkap di rumahnya, Jalan Sidoyoso Kali Selatan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, beberapa waktu lalu.

"Jadi penggeledahan awal di rumah EAK ditemukan BB di celana dalam,

Setelah itu kami geledah rumah kakak-nya (SAY), BB itu disimpan di balik bra,

Kebetulan rumah mereka berhadap-hadapan," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (28/6/2023).

Dari penangkapan itu, polisi mengetahui bahwa pengendali peredaran sabu-sabu ini adalah ayah mereka, BYR.

BYR menitipkan sabu-sabu kepada dua menantunya, AS dan AGS, kemudian diserahkan kepada EAK dan SAY.

"Kedua tersangka ini mengedarkan sabu itu ke teman-teman suaminya.

Karena suaminya yang mencari pembeli," kata Daniel.

Baca juga: Nasib Artis Cuma Makan Pakai Micin Karena Jatuh Miskin, 2 Kali Terjerat Narkoba dan Pernah Ngaku Gay

Dari penangkapan EAK dan SAY, polisi menyita barang bukti sebesar 90,59 gram sabu-sabu.

Rinciannya yakni 13,14 gram dari EAK dan 77,45 gram dari SAY.

Ilustrasi - narkoba jenis sabu (Megapolitan Kompas)

"Barang bukti sabu ini sudah dikemas dalam bentuk poket dan siap edar," terang Daniel.

Adapun BYR mendapatkan sabu-sabu dari bandar narkoba di Pulau Madura.

"Jadi, BYR yang merupakan ayah kandung dari kedua tersangka ini ambil barangnya di Madura,

Setelah itu diberikan kepada dua menantunya,

Oleh menantunya, barang itu diberikan ke istrinya masing-masing untuk disimpan dan diedarkan," kata Daniel.

EAK dan SAY kini ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya. Sedangkan BYR, AG, dan AGS masih dalam pencarian.

Baca juga: INNALILLAHI! Serang Polisi Pakai Senjata Tajam, Bandar Narkoba di Kalsel Ditembak Mati di Rumahnya

"Kami masih memburu BYR, AS dan AGS. Ketiganya sudah masuk DPO," ujar Daniel.

Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Kompas.com)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com