Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Gadis 16 Tahun di Sidoarjo Dijual Muncikari Lewat MiChat, Layani 4 Pria dalam Sehari

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku mucikari di Sidoarjo berinisial SE diamankan polisi.

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang gadis remaja terjerumus dalam prostitusi dan dijual oleh seorang mucikari ke pria hidung belang.

Kasus perdagangan orang yang viral di media sosial tersebut terjadi di Sidoarjo.

Korban yang diketahui masih di bawah umur itu dijual lewat aplikasi MiChat.

Ilustrasi prostitusi. (Shutterstock)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Diancam Video Syurnya Akan Disebar. Perempuan di Sibolga Lukai Alat Vital Selingkuhan

Seperti diketahui, korbannya merupakan warga asal Krian, Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelakunya adalah SE, perempuan 45 tahun asal Tegalsari, Surabaya yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga Hotel Ganesha di kawasan Bungurasih, Sidoarjo.

Korban merupakan teman dari anak pelaku.

Dia berulangkali dijual atau dipasarkan lewat aplikasi michat untuk melayani pria hidung belang.

“Pelaku telah melakukan praktik eksplotasi seksual terhadap korban dengan mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan cara menawarkan korban melalui aplikasi MiChat, selanjutnya menarik keuntungan dari kegiatan prostitusi tersebut,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (3/6/2023).

Ilustrasi prostitusi gadis di bawah umur. (koreaboo.com)

Baca juga: TRAGIS! Video Selingkuh Tersebar, Pria di Gresik Dihajar Suami Sah Dibantu Pak Kades, Terkapar di RS

Sejak akhir April 2023 lalu korban mulai bekerja dengan rata-rata pendapatan Rp 200.000 sampai Rp 400.000 per tamu.

Setiap malam, remaja berusia 16 tahun itu rata-rata melayani 1 sampai 4 orang tamu.

Dalam penyelidikan polisi, diketahui bahwa setiap pendapatan Rp 200.000 dari korban, tersangka mengambil jatah Rp 50.000.

Sementara untuk pendapatan Rp 400.000, tersangka mengambil Rp 100.000.

Selain itu tersangka juga menarik biaya kamar Rp 200.000 sehari dan untuk biaya laundry sebesar Rp 100.000 bila korban melaundry ke dia.

“Terungkapnya perkara ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya perdagangan anak di bawah umur."

"Setelah diselidiki memang benar adanya, petugas langsung melakukan penangkapan,” lanjut Kapolres.

ILUSTRASI prostitusi online anak. (TribunManado)

Saat melakukan penggerebekan di Penginapan Ganesha, polisi berhasil mengamankan dan korban yang sedang berada di dalam kamar.

Selain itu juga disita beberapa barang bukti termasuk ponsel dan sejumlah uang tunai hasil transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban sejak usia tiga tahun sampai bulan Juli 2022 lalu tinggal bersama ibu tirinya di Krian, Sidoarjo.

Kemudian pada bulan Juli 2022 korban diambil oleh ibu kandungnya dan diajak untuk bertempat tinggal di Tuban.

Beberapa bulan kemudian oleh ibu kandungnya, di dimasukkan Panti Asuhan di daerah Kebonsari Surabaya.

Namun pada awal tahun 2023 korban kabur dari panti asuhan dan pulang kembali ke rumah ibu tirinya di Krian.

April 2023 lalu, korban yang saat itu akan lulus SMP kenal dengan V, anak ke-4 pelaku, dan selanjutnya dikenalkan kepada keluarganya, termasuk tersangka SE.

Bulan April 2023, tersangka mengajak korban untuk bekerja melayani tamu di penginapan pada malam hari mulai jam 18.00 sampai jam 07.00 pagi dengan iming-iming penghasilan antara Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 per hari.

Korban disuruh foto dengan pose pakaian terbuka untuk ditampilkan dalam aplikasi MiChat.

Lewat aplikasi itulah remaja ini dijual ke pria-pria hidung belang.

ILUSTRASI orang tua pergoki anaknya menjadi PSK (Istock)

Berita Kriminal Lainnya, CURIGA Anaknya Jadi Doyan Belanja, Ortu Terguncang, Gadisnya Terjerat Prostitusi, Tarif: Rp250 Ribu

HANCUR hati orang tua ketika mengetahui anaknya terjerat prostitusi di Ciamis, Jawa Barat.

Orang tua syok ketika anaknya yang berusia 14 tahun menjadi PSK dan telah melayani delapan lelaki buaya darat.

Kasus ini terkuak ketika orang tua curiga pada anaknya yang beberapa waktu belakangan jadi gemar belanja.

Orang tua juga mencurigai dari mana anaknya bisa menghasilkan banyak uang di usianya yang masih remaja.

Tiba-tiba saja, orang tua tersebut kaget setelah tahu darimana sumber uang yang dimiliki putri mereka.

Dalang di balik apa yang dilakukan anak mereka pun dipolisikan.

Ulah pelaku rupanya masuk dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Korban yang terungkap adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Korban diminta untuk melayani laki-laki hidung belang dengan upah Rp 250 ribu sekali transaksi.

Korban dicurigai oleh orang tuanya lantaran sering berbelanja dan mempunyai banyak uang.

"Diungkap 12 Juni 2023. Korban masih pelajar, di bawah umur," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (14/6/2023) sore.

Baca juga: DIGEREBEK Polisi, Pelaku Prostitusi di Solok Kalang Kabut, Kini Ditahan, Terkuak Tarif Rp 500 Ribu

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Hendak Dirudapaksa Sopir, Siswi SMA di Mamuju Melawan, Korban Dicekik hingga Tewas

Kasus ini terungkap karena orang tua korban curiga anaknya selalu mempunyai uang.

Selain itu, korban jadi lebih sering berbelanja.

"Akhirnya orangtua menginterogasi dapat uang dari mana. Korban akhirnya cerita. Orangtua melapor," jelas Tony.

Penyidik kemudian menyelidiki kasus TPPO ini. Hingga akhirnya mengamankan dua tersangka.

"Tersangka SM (20) dan seorang pelanggan berinisial AN (26)," kata Tony.

Modus yang dilakukan, tersangka SM mencoba merekrut korban yang masih di bawah umur. Korban diminta melayani laki-laki hidung belang.

ILUSTRASI Prostitusi (Bangkapost)

"Korban dijanjikan akan dapat uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari," jelas Kapolres.

Kasat Reskrim AKP M Firmansyah menjelaskan, awalnya korban bercerita kepada temannya yang berinisial O (16) ingin memiliki uang.

Baca juga: GIRANG Ditawari Pekerjaan, Wanita Ini Syok Ternyata Jasa Prostitusi, Korban 10x Dirudapaksa Pelaku

"O menyambungkan (korban) ke tersangka SM," jelas Firmansyah.

Kepada korban, tersangka SM mengatakan jika ingin mendapatkan uang caranya dengan bersetubuh dengan laki-laki. Karena diiming-imingi uang, korban akhirnya setuju dengan tawaran tersangka.

"Peran tersangka SM menyediakan tempat di kos-kosannya, di Jalan Sudirman Ciamis," jelas Firmansyah.

ILUSTRASI prostitusi. (TribunManado)

Tersangka SM juga mencari tamu atau pelanggan. Dia mencari pelanggan lewat aplikasi Michat.

"Tarif Rp 300 ribu per orang. Di mana Rp 50 ribu untuk tersangka SM, dan Rp 250 untuk korban," katanya.

Kejadian persetubuhan itu berulang sebanyak 8 kali dengan pelanggan yang berbeda.

Penyidik masih mendalami 7 pelanggan lainnya.

"(Status) O berpotensi dari korban menjadi anak berhadapan dengan hukum. Dia juga penyambung," tegas Firmansyah.

Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 sampai 15 tahun penjara. Selain itu, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun. (TribunJatim/M Taufik)

Diolah dari berita tayang di TribunJatim