TRIBUNNEWSMAKER.COM - Astagfirullah! syahwat sudah di ujung kepala, pria di Berau nekat rudapaksa anak pemilik rumah yang beri tumpangan.
Seorang pria di Berau tak tahu terima kasih malah nekat rudapaksa anak pemilik rumah yang ditumpanginya.
Kini pelaku berinisial AJ (31) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan penegak hukum.
AJ diketahui nekat melakukan rudapaksa anak pemilik rumah yang ditumpanginya hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna melalui Kasi Humas, Iptu Suradi mengatakan kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Tanjung Redep pada 15 Desember 2022.
Pelaku selama ini mendapat tumpangan tempat tinggal di rumah korban.
Baca juga: 4 Kakek di Purbalingga Bergiliran Perkosa Bocah 14 Tahun hingga Hamil 6 Bulan
“Pelaku ini sudah lama tinggal dan dirawat sama keluarga korban hampir 10 tahun.
Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung, Ayah Subang Nekat Rudapaksa Anak yang Masih SMP Sampai Hamil
Pelaku tidak ada hubungan keluarga dengan korban,” tutur Suradi pada Sabtu (14/7/2023).
Saat itu, pelaku beberapa kali memerkosa korban yang masih berusia 16 tahun ini.
Aksinya dilakukan saat keluarga korban tidak ada di rumah.
“Korban mengakui bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut beberapa kali saat suami ibunya sedang bekerja dengan cara membujuk rayu korban dengan janji manis,” ujarnya.
Berjalannya waktu, kasus ini akhirnya terungkap setelah korban mengeluh sakit pada perutnya.
Keluarganya pun langsung membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa.
Keluarga pun terkejut saat korban dinyatakan hamil.
“Korban dipaksa dan akhirnya mengaku dan terungkap jika AJ yang menghamilinya,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Syahwat Tak Tersalurkan Karena Istri Mudik, Pak Kos di Jakbar Nekat Cabuli Bocah
Bapak penjaga kos berinisial DS (55) nekat mencabuli seorang bocah berusia 11 tahun.
Kejadian tersebut berada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada 5 Juli 2023.
Dilansir dari Tribunnews.com (11/7/2023) pelaku kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda.
Adhi mengungkap jika DS benar melakukan pencabulan dan kini akan dilakukan pengembangan.
"Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa benar DS (penjaga kos) melakukan pencabulan terhadap korban inisial N," kata Adhi.
Modus pelaku saat melancarkan aksinya adalah menarik korban ke dalam kamar kos.
Baca juga: RESMI Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara, Ayah David: Selamat Membusuk!
Pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang.
"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama,"
"kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu (ke korban)," ujarnya.
Hasil dari penyelidikan, pelaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran selama ini ditinggal istrinya mudik.
Selama ditinggal istri pulang ke kampung, pelaku yang hidup sendirian merasa kesepian.
Pelaku berdalih tidak bisa melampiaskan syahwatnya karena sang istri mudik.
"Motifnya memang yang bersangkutan ini jauh dari istrinya. Motifnya kesepian," tuturnya.
Baca juga: VIRAL! Jadi Korban Pencabulan, Bocah Usia 4 Tahun di Tangerang Mengeluh Sakit di Bagian Alat Vital
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Menurut polisi, mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban.
Selain itu kepolisian juga berhasil mendapatkan bukti kuat yakni hasil visum et repertum korban.
Atas perbuatan bejat pelaku, bapak penjaga kos tersebut kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Kompas.com/Ahmad Riyadi)
Diolah dari artikel Kompas.com.