TRIBUNNEWSMAKER - Dua orang pemuda warga Kecamatan Batang Masumi, Merangin, Jambi, diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dua pemuda yang berinisial MA (18) dan MH (19) harus berurusan dengan polisi lantaran menjual gadis ke pria hidung belang.
Bahkan gadis yang dijual oleh kedua orang itu juga masih di bawah umur alias anak-anak.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pasangan Ini Nekat Bersebadan di Mobil, Digerebek Warga saat Asyik Pangku-pangkuan
Keduanya menjual sang korban melalui aplikasi kencan MiChat.
Di hadapan polisi, pelaku memasang tarif kencan Rp 1,3 juta. Keduanya mengambil keuntungan Rp 300.000.
”Ini merupakan tindakan yang mencemaskan," kata Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, dilansir dari Tribunnews.com.
"Remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak dibawah umur untuk menjadi PSK," sambungnya.
"Tim satgas TPPO Polres Merangin tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa," lanjutnya.
"Apalagi terhadap anak perempuan dibawah umur dan diharapkan bagi para orang tua kiranya dapat lebih melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas yang nantinya masuk dalam jaringan TPPO," tambahnya.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Baru Kerja Sebulan, ART di Jambi Nekat Curi Uang Majikan hingga Aniaya Anak Asuh
Ruri mengatakan, kasus itu terungkap saat polisi mendapat informasi dari warga terkait dugaan TPPO, Jumat (14/7/2023).
Tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan MA, warga Desa Nibung Kecamatan Batang Masumai dan MH warga Desa Nibung Dusun II Kecamatan Batang Masumai.
Para pelaku dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara dan Denda maksimal Rp 600 juta.
Berita Lainnya, Jadi Mucikari, ABG 15 Tahun Jual Anak di Bawah Umur Lewat Prostitusi Online, Kini Dicekal
GEGER, sesama perempuan, ABG berusia lima belas tahun nekat menjadi mucikari dan menjual teman sebayanya.
Perempuan berinisial IK tersebut menjadi mucikari prostitusi online di Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan.
Mendapati kejadian tersebut, IK akhirnya dicekal oleh kepolisian setempat.
IK ditangkap bersama dengan seorang teman wanitanya saat sedang menunggu pria hidung belang di salah satu hotel kelas melati Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Selasa 11 April 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal beserta anggota juga mengamankan barang-bukti uang senilai Rp 1,3 Juta.
Diduga uang senilai Rp 1,3 juta tersebut merupakan hasil perdagangan anak dan prostitusi online yang dilakukan oleh IK.
Penggrebekan dilakukan berawal ketika pihak kepolisian mendapat Informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana perdagangan anak dan prostitusi online.
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Hamsal, Kanit IV Aipda Wiyono beserta lima anggota lainnya mengecek kebenaran informasi tersebut dan setibanya anggota di lokasi bahwa benar sedang ada praktek prostitusi online.
"Korban (yang melayani pria hidung belang) dan mucikari sama-sama masih dibawah umur," kata dia, Kamis (13/4/2023).
Selanjutnya Kanit IV Aipda Wiyono menambahkan, dari pengakuan tersangka prostitusi online itu baru pertama kali ia lakukan.
Baca juga: MINUM Pil Koplo Sebelum Mencuri, Wanita Cantik Ini Kepergok Nyolong Motor Warga, Nasibnya Kini Pilu
"Sudah lama atau tidak kita masih pengembangan, yang jelas saat tertangkap seperti itulah keadaannya.
Kalau keteranganya dia baru pertama," ujar dia.
Pada saat penggrebekan, korban dan tersangka masih menunggu kedatangan pria hidung belang.
Namun uang sudah diterima lebih dulu.
"Bentuk prostitusi melalui WhatsApp, uang Rp 1,3 juta kita amankan informasinya untuk sekali kencan.
Mucikari yang menjual kita tahan, kalau yang melayani itu korban anak dibawah umur jadi tidak kena," tutupnya.
Kini, IK bernasib mengenaskan dan harus menghadapi ancaman hukuman.
Korban kini dimintai keterangannya oleh pihak kepolisian. (Kompas.com)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com