Berita Viral

HEBOH! Berduaan Bersama Pacar di Dalam Mobil, Wanita Ini Berteriak Minta Tolong, Apa yang Terjadi?

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berduaan bersama pacar di dalam mobil, wanita ini berteriak minta tolong.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Warga Indramayu, Jawa Barat, baru saja dihebohkan dengan aksi viral yang dilakukan oleh sepasang kekasih.

Pasangan ini viral lantaran keduanya terlibat suatu masalah di dalam mobil.

Keduanya diketahui berada di dalam mobil Honda Brio dengan nomor polisi E 1364 SB.

Namun saat melintas di Jl Bima Basuki, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023) malam, sang wanitanya berteriak minta tolong sambil membuka pintu mobil .

Teriakan tersebut pun terdengar oleh anggota Satlantas Polres Indramayu yang sedang bertugas melakukan pengamanan jemaah haji dan Operasi Patuh Lodaya 2023.

Mobil yang ditumpangi oleh sepasang kekasih yang viral di Indramayu.

Baca juga: HEBOH! Wanita Bersuami di Bima Kirim Foto Syur ke Selingkuhan, Sudah 2 Tahun Jalani Cinta Terlarang

Tiga anggota Satlantas Polres Indramayu pun mengejar mobil Honda Brio berwana Hitam itu.

Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bagus Yudo Setyawan mengutip TribunJabar.id, membenarkan hal tersebut.

Katanya, saat dilakukan pengejaran, sopir mobil tersebut sempat tak menghiraukan bahwa ada anggota polisi yang melakukan pengejaran.

Meski telah diminta sopir untuk menepikan mobil, tapi tetap tidak segera menepi.

"Kemudian anggota kami Briptu Alan dan Briptu Dinda N terpaksa melakukan mengadangan dengan sepeda motor," ujar Bagus.

aksi viral yang dilakukan oleh sepasang kekasih

Baca juga: Bikin Iri! Wanita Ini Dinikahi Pria Paling Kaya di Asia, Selalu Pakai Barang Mewah Berharga Miliaran

Setelah dihadang tersebut, akhirnya mobil tersebut bisa berhenti.

Diduga Jadi Korban Penganiayaan

Setelah dihentikan, pihak kepolisian pun melakukan interogasi.

Diberitakan TribunJabar.id, wanita tersebut berteriak minta tolong dari dalam mobil yang melaju karena diduga menjadi korban penganiayaan.

Rupanya, wanita tersebut berada di dalam satu mobil dengan kekasihnya.

Akhirnya, pihak kepolisian pun memanggil orang tua kedua orang tersebut karena statusnya masih berpacaran.

Orang tua muda-mudi tersebut pun datang ke Pos Simpang Lima Bundaran Mangga Indramayu untuk menemui sang anak.

Sementara itu, orang tua dari pihak perempuan akan melakukan proses hukum.

"Setelah datang dari pihak keluarga masing-masing, dari pihak keluaraga perempuan ingin mengadukan ke ranah hukum," ujar Bagus.

Anggota Satlantas Polres Indramayu pun langsung menghubungi pihak Satreskrim Polres Indramayu untuk menindaklanjuti hal ini.

ILUSTRASI wanita disuruh gugurkan kandungan lantaran kekasih ogah tanggung jawab (mStar)

Berita Lainnya, Pria Ogah Tanggung Jawab Pacar Hamil 4 Bulan, Minta Kekasih Gugurkan Kandungan, Beri Racun

BEJAT! seorang pria di Buleleng cabuli pacar hingga hamil 4 bulan, syok pelaku ogah tanggung jawab, justru minta kekasih gugurkan kandungan. 

Baru saja diberitakan jika seorang pria ogah tanggung jawab terhadap pacarnya yang telah ia hamili. 

Bahkan lebih parahnya pelaku menyuruh kekasih untuk mengugurkan kandungannya

Lantas, seperti apa kronologinya? 

MZ (17), seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali diduga mencabuli pacarnya hingga hamil 4 bulan.

Bahkan, pelaku juga beberapa kali memaksa korban, KD (18) untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum ramuan hingga obat yang dibeli secara online.

Baca juga: AKSI BEJAT! Pria di Bali Setubuhi Pacar hingga Hamil, Ogah Tanggung Jawab, Minta Gugurkan Kandungan

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi menangkap pelaku dan menetapkan tersangka.

Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, hubungan pelaku dan korban berpacaran.

Pada Juni 2022, pelaku mengajak korban yang saat itu masih berusia 17 tahun ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng.

Di penginapan tersebut pelaku mencabuli korban.

Hal serupa juga kembali terjadi pada Maret 2023.

Pada Mei 2023, tersangka MZ kembali mengajak korban melakukan hal yang sama.

Namun korban menolak karena hamil.

Baca juga: Malu Ketahuan Keluarga Mahasiswi Gugurkan Kandungan hingga Dilarikan ke RSUD, 5 Tahun Pacari Buruh

"Korban takut terjadi sesuatu pada kandungannya namun tetap dipaksa pelaku," kata dia, Jumat (21/7/2023).

Dipaksa gugurkan kandungan

ILUSTRASI - wanita syok dirinya hamil (Istimewa)

Mengetahui korban hamil, pelaku pun sempat beberapa kali berupaya untuk menggugurkan janin yang dikandung korban.

Bahkan, pelaku sempat membuat minuman ramuan hingga membeli obat penggugur kandungan di toko online.

Namun korban sempat menolak upaya untuk menggugurkan kandungan tersebut.

"Pelaku memaksa korban meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di marketplace oleh pelaku. Namun korban menolak dan dimarahi pelaku," ujar dia.

Baca juga: CURHAT Pilu NW, Hamil Datangi Ibu Bripda RB Malah Disuruh Gugurkan Kandungan: Dosa Sekalian Deh

Pelaku jadi tersangka

Selanjutnya, korban melaporkan pelaku ke Polres Buleleng pada Selasa (4/7/2023). Pelaku pun ditangkap dan ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Mengingat saat ini korban sedang hamil, tergantung kedua belah pihak apakah nanti akan menikah atau seperti apa.

Yang jelas tersangka akan tetap kami proses hukum karena saat itu korban masih di bawah umur," jelas dia. (TribunJambi)

Diolah dari berita tayang di TribunJambi.com