TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang kakek berinisial S (63) diamankan polisi karena telah melakukan tindak asusila terhadap cucunya sendiri.
Korban yang mengalami peristiwa tak menyenangkan itu merupakan gadis berusia 15 tahun.
Pelaku S disebutkan warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Baca juga: MEMALUKAN! Terlilit Utang, Pria di Boyolali Nekat Gadaikan Truk Majikannya, Korban Rugi Rp 300 Juta
Korban yang masih di bawah umur itu diketahui berinisial SJS (15).
Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto mengatakan peristiwa pemerkosaan dilancarkan S di rumahnya, Jumat (16/6/2023) pukul 13.00 WIB.
Modusnya, pelaku meminta korban untuk memijatnya.
Sementara, kondisi rumah tengah sepi. Hanya ada pelaku dan korban.
"Pelaku minta korban untuk memijatnya. Pelaku pun mengajak korban ke kamarnya," katanya, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Hendak Cabuli Perempuan yang Sedang Tidur, 2 Satpam di NTT Ditahan dan Jadi Tersangka
Doni melanjutkan di dalam kamar, tanpa panjang-lebar, pelaku langsung merudapaksa korban.
Korban tak kuasa untuk melawan perbuatan pelaku.
Setelah peristiwa itu, korban memberanikan diri mengadu ke orang tuanya sembari menitikkan air mata.
Praktis, orang tua korban pun murka.
"Orang tua korban melapor ke kami. Kami menindaklanjuti laporan itu. Tak lama tersangka S kami ringkus. Barang bukti yang kami amankan pakaian korban beserta hasil visum. Pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.
Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Lainnya, Syahwat Memuncak, Pura-pura Menolong, Pemuda di NTT Gagahi Gadis: Ancam Foto Syur Disebar
Seorang pemuda di Sikka, Nusa Tenggara Timu (NTT) nekat merudapaksa seorang gadis berusia 17 tahun hingga trauma.
Korban yang masih berstatus sebagai pelajar tersebut mengaku mengenal pelaku dari aplikasi Facebook.
Gadis berinisial MYI itu sudah saling berkomunikasi melalui chat Facebook.
Pelajar yang berusia 17 tahun awalnya dihubungi pelaku dengan modus kalau ada facebooknya dihack orang lalu fotonya bugilnya.
Kini modus pelaku dalam melancarkan nafsu birahinya terkuak.
Pelaku lalu berpura-pura membantu korban mau menghapus fotonya.
Namun niat baik pelaku itu mau membantu berujung pada korban diancam dan dipaksa menuruti permintaan pelaku.
Pelaku meminta korban melayani keinginan berhubungan badan. Jika tidak maka fotonya bugilnya diedarkan di medsos.
Korban yang merasa ketakutan pun melayani permintaan pelaku dan melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami-istri.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Anak Berkebutuhan Khusus di Padang Dipaksa Layani Pria Cabul Dibawa ke Semak
Kasus yang menimpa pelajar di Sikka ini telah ditangani Satuan Reskrim Polres Sikka oleh YI, keluarga dari MYI.
Yang mana korban telah melaporkan kasus yang ia alami ke polisi pada tanggal 15 Juni 2023 lalu.
Atas laporan itu, Tim Polres Sikka pun memeriksa saks-saksi dan korban.
Sesuai laporan polisi, MYI menjelaskan, pada tanggal awal Juni 2023 ia dichat melalui medsos FB oleh pelaku.
Pelaku menyampaikan jika ada orang menghacker fotonya dengan pose bugil.
Baca juga: Gelar Pernikahan Mewah Anak, Ayah Gantung Diri, Terjerat Utang, Terkuak Sosok Ini Ingin Pesta Meriah
Korban yang merasa takut meminta bantuan pelaku guna menghapus fotonya dan memblokir akun FBnya.
Pelaku pun meyakinkan korban dengan membangun komunikasi.
Akan tetapi pada akhirnya pelaku berkomunikasi dan meminta untuk korban mengirimkan foto bugil untuk dilihat kembali apa betul foto korban yang dimaksud yang dihack.
Korban tapi pikir panjang dan rasa takut akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mengirimkan foto bugil ke pelaku.
Setelah foto bugil korban dikirim ke pelaku dan menyampaikan akan membantu untuk menghapus foto.
Baca juga: BEJAT! Syahwat Sudah Memenuhi Pikiran, Dukun Cabul Mamang Ompong Tega Rudapaksa Gadis 16 Tahun
Namun kenyataannya terbalik, setelah korban mengirim foto ke pelaku malah pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil tersebut.
Pelaku meminta dan mengancam korban bertemu guna berhubungan badan layaknya suami- istri.
Ancaman pelaku itu dituruti korban. Di mana pelaku diam-diam di hari Kamis tanggal 15 juni 2023 sekitar pukul 13.00 wita di rumah korban yang beralamat salah kelurahan di Kecamatan Alok saat bertemu pelaku.
Pelaku dalam pertemuan itu meminta korban berhubungan badan dengannya.
Akan tetapi korban tidak mau dan pelaku mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana apabila korban tidak mau berhubungan badan dengannya.
Merasa takut korban akhirnya mengiyakan untuk berhubungan badan dengan pelaku.
Kejadian yang dialami korban itu lalu disampaikan kepada keluarganya dan mereka mendatangi Kantor Polres Sikka guna membuat laporan polisi.
Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra ketika dihubungi TRIBUNFLORES.COM, Rabu, 12 Juli 2023 malam membenarkan adannya kasus tersebur dan telah ditangani.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi pelaku mencari korban di medsos dan langsung berkomunikasi melalui chat fb dengan akun palsu awalnya.
“Jika korban sudah ada, biasanya sasaran anak anak gadis. Pelaku mengirim dahulu foto bugil yang sudah diedit bagian atasnya (muka) korban." jelas Kasat Arya.
"Kemudian pelaku berpura pura membantu korban dan meyakinkan korban untuk membantu dan memblokir serta menghapus foto bugil yang diedit dari sosmed" tambahnya.
"Setelah pelaku mendapat foto bugil dari korban, foto itu dijadikan bahan untuk mengancam korban supaya mendapatkan sesuatu dalam hal ini dapat berhubungan badan layaknya suami- istri,” ujar Kasat Arya.
Ia menjelasklan, berdasarkan laporan polisi, Tim Penyelidik Satuan Reskrim Polres Sikka sudah mengumpulkan keterangan-keterangan dan melacak akun akun fb yang dipakai pelaku memperlancar aksinya.
“Kurang lebih kurun waktu 1 minggu tim mendapat info profiling dari akun-akun yang dipakai memperdaya korban korban lalu didapat nama dari pelaku." ujar Kasat Arya.
"Kami lalu bergerak dan saat ini pelaku sudah kami tangkap bersama barang bukti berupa,” imbuhnya.
(TribunJatim.com/Danendra Kusuma)
Diolah dari berita tayang di TribunJatim.com