Berita Kriminal

Pesta Narkoba Berujung Maut, Perkara Kunci Kos, Pria di Depok Tewas Dianiaya Kekasih dan Temannya

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesta narkoba berujung maut, pria di Jakbar tewas dianiaya kekasih dan temannya

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pemuda berinisial ICS (23) dilaporkan tewas karena dianiaya tiga orang.

Menurut informasi, ICS tewas setelah merayakan pesta narkoba.

Diketahui, ICS pesta narkoba di kamar kos di kawasan Tamansari, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (9/8/2023).

Ilustrasi narkoba (Hand Out Kompas.com)

Baca juga: UPDATE Kasus Pembunuhan Ibu di Depok, Korban Ditusuk 50 Kali, Pelaku Sakit Hati: Tiap Hari Nangis

Dari penyelidikan terungkap, ICS (23) tewas di tangan tiga orang yakni H (28), FD (25) serta SR (23).

Ketiga pelaku dibekuk beberapa jam setelah ICS ditemukan tewas di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat.

Ketiga pelaku itu sebenarnya orang dekat korban. Bahkan, seorang di antaranya yakni wanita inisial SR (23) adalah kekasih korban.

Dua pelaku lainnya yakni HN (28) dan FD (25) adalah teman pria korban.

Pesta narkoba berujung maut, pria di Jakbar tewas dianiaya kekasih dan temannya (Tribunnews)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria di Semarang Perlihatkan Alat Vital ke Gadis ABG, Terekam Kamera, Videonya Viral

Kasus ini bermula ketika keempat orang itu sepakat menyewa kosan harian di kawasan Tamansari pada Rabu (9/8/2023) malam.

Tujuan utamanya bukan karena ingin bermalam, tetapi untuk berpesta narkoba dengan mengisap sabu bersama.

Petaka datang saat mereka berempat sudah dalam pengaruh narkoba dan kesadaran mulai hilang.

Saat itu, korban ICS dalam koondisi paling parah dalam pengaruh narkoba.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengungkapkan, korban saat itu merasa paranoid usai dalam pengaruh sabu.

"Selesai menggunakan narkotika tersebut korban merasa paranoid dan menduga bahwa ia dijebak oleh ketiga rekan-rekannya," kata Adhi saat merilis kasus tersebut di kantornya, Jumat (11/8/2023).

Korban pun terus-terusan berteriak. Puncaknya yakni ketika korban menyembunyikan kunci kosan itu.

Hal itu membuat teman dan pacar korban pun menjadi emosi. Apalagi mereka juga dalam kondisi pengaruh sabu.

"Kunci kamar kos tersebut disembunyikan di dalam celana korban," kata Adhi.

Ilustrasi jenazah. (theweek.in)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pedagang di Aceh Gagahi 2 Siswi SD, Aksi Bejat Dilakukan di Warung, Korban Diancam

Karena korban semakin paranoid dan membuat rekan-rekannya kian marah, ketiga orang itu menganiaya korban secara bergantian.

"Hasil interogasinya, tersangka HN mengakui memukul korban di bagian kepala sebanyak tiga kali, menginjak kepala dan perut korban masing-masing sebanyak satu kali.

Kemudian tersangka FD memukul bagian muka sebanyak muka sebanyak tiga kali," papar Adhi.

Sedangkan kekasih korban saat itu juga ikut memegang pundak dan memukul kepala satu kali.

Usai dikeroyok, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar dari kosan.

Momen tersebut sempat terekam CCTV yang terpasang di sekitar kosan. Namun karena saat itu masih dini hari, barulah pada pagi harinya ada warga yang melihat korban tergeletak.

Saat itu, korban disebut masih bernafas meski kondisinya lemah dan banyak luka di sekujur tubuhnya.

"Dari yang menemukan mayat pertama bahwa memang pukul 07.00 itu sempat ditemukan dan masih bernafas selanjutnya dari saksi tersebut memanggil pihak puskesmas, tapi ketika mau ditangani, korban meninggal dunia," ujar Adhi.

Atas perbuatannya, SR dan kedua teman nakalnya itu dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Dua tersangka yang pria ini residivis kasus pencurian dan jambret," kata Adhi.

Polisi mengamankan HA pengambil BBM yang mengaku anggota Krimsus di Bangka Barat, Kamis (27/7/2023) (Kompas)

Berita Lainnya, MEMALUKAN! Dulu Narkoba, Pecatan Polisi di Bangka Syok Dibekuk Gegara Uang Palsu: Sempat Curi BBM

Dulu sempat terjerat kasus narkoba, seorang pecatan polisi di Bangka Belittung ini sekarang terjerat kasus uang palsu.

Sebelum terjerat kasus uang palsu, pecatan polisi itu sempat terlibat kasus pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Bang Barat, Kepulauan Riau.

Namun, kasus tersebut berhenti setelah korban memaafkan pelaku.

Pada saat itu, korban memilih untuk berdamai dengan pelaku pencurian BBM tersebut.

Meski telah berdamai, pelaku kini masih harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, dia diduga terlibat kasus uang palsu di Bangka Belitung.

Diketahui, pelaku berinisial HA merupakan mantan anggota polisi di Bangka Belitung.

HA diberhentikan dari Korps Bhayangkara karena kasus narkoba.

Baca juga: 5 FAKTA Emak-emak Gerebek Sarang Narkoba di Jambi, Ada 20 Pria di 8 Kamar, Ditemukan Uang Rp 20 Juta

"Pelaku mantan anggota polisi yang pernah kasus narkoba," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ogan Arif Teguh Imani pada awak media, Jumat (28/7/2023).

Polisi yang melakukan penyelidikan, mengetahui bahwa HA sebelumnya juga terlibat kasus penipuan senilai Rp 1 juta di daerah Belinyu, Bangka.

Namun warga yang menjadi korban tidak bersedia membuat laporan kasus tersebut.

Sementara itu, kasus terbaru berupa pengambilan BBM jenis pertalite.

Baca juga: KESAKSIAN Warga di Lokasi Sarang Narkoba Jambi, Resah: Harta sering Raib & Didatangi Pelajar, Miris!

Ilustrasi diborgol (wsmv.com)

BBM pertalite sebanyak 40 liter dicuri oleh HA.

Meski demikian, kasus itu berakhir damai setelah dilakukan mediasi.

Pemilik toko bernama Leni memilih memaafkan pelaku.

Ogan menuturkan, meski sudah damai dengan pemilik toko kelontong, HA tetap ditahan.

Hal itu dikarenakan dari hasil pengembangan pelaku terseret kasus dugaan uang palsu.

Kasus dugaan uang palsu tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Puding.

Baca juga: DITUDUH Narkoba, Wanita Ini Dicabuli & Dirampok Pria di Sumut, Diamuk Warga, Motor Dibakar: Ampun!

Anggota polisi dipecat gegara sabu (Kompas.com)

Sementara itu, terkait video viral yang diduga pelaku menyebut sebagai anggota direktorat kriminal khusus (krimsus) saat mengambil BBM 40 liter, ternyata salah tafsir.

Pelaku mengaku menyebut kata timsus, bukan krimsus.

Hal itu membuat polisi tidak bisa memproses lebih lanjut.

"Saat ini HA ditahan karena kasus uang palsu," pungkas Ogan.

Kini kasus uang palsu yang menjerat HA tersebut terus diproses.

HA akan terancam hukuman berat jika terbukti melanggar.

(TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Diolah dari berita tayang di TribunJakarta.com