Berita Viral

MIRIS! Sejumlah Pemotor Nekat Terobos Palang Perlintasan, Petugas Ini Terpaksa Hentikan Kereta Api

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pemotor terobos palang perlintasan, petugas ini terpaksa hentikan kereta api

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Video yang memperlihatkan kereta api mendadak dipaksa berhenti viral di berbagai akun media sosial.

Ternyata kejadian itu akibat ulah sejumlah pengendara motor karena menerobos palang perlintasan yang telah ditutup.

Alhasil petugas dengan sigap memberi tanda agar kereta api tersebut berhenti.

Diketahui video tersebut diunggah akun TikTok @tvsangongeonge, Rabu (9/8/2023).

Viral pemotor nekat terobos palang perlintasan

Baca juga: HEBOH Ketua RW di Jakut Jadi Tersangka Pelecehan, Pelaku Sebut Hanya Bercanda, Merasa Dijebak Korban

"Jika saja Pak Ahmad tidak kibarkan bendera dan Pak Masinis tidak menghentikan kereta, apalah jadinya," tulis akun tersebut.

Padahal pada saat itu, sirine tanda kereta api akan lewat telah jelas terdengar, bahkan kereta api mulai terlihat.

Akan tetapi kerumunan pengendara motor itu terjebak di tengah perlintasan dan berusaha mengangkat palang kereta agar dapat melintas.

Karena kian mendekat, petugas pun tampaknya berpikir cepat mencari solusi.

Akhirnya, petugas mengibarkan bendera merah putih untuk menghentikan laju kereta.

"Untung bisa berhenti keretanya, keren, keren, keren," ujar suara dalam video.

Petugas berhentikan kereta api

Baca juga: HEBOH Edarkan Narkoba dengan Sistem Tempel, Pria di Kendari Ditangkap Polisi, Sabu Jadi Barang Bukti

Dikutip dari Kompas.com, Pelaksana Harian Manger Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih, mengonfirmasi peristiwa tersebut.

Insiden tersebut terjadi di perlintasan sebidang di JPL 46 Stasiun Pondok Jati, daeah Kayu Manis, Jakarta Timur, Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

"PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan adanya kejadian, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya itu sendiri," katanya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/8/2023).

Feni menjelaskan, saat itu, kereta api jarak jauh baru saja berangkat dari Stasiun Pasar Senen menuju Stasiun Jatinegara.

Kondisi perlintasan yang penuh pengguna jalan pun membuat petugas jaga perlintasan atau PJL memutuskan untuk memberikan "semboyan 3" kepada masinis.

Kereta Api (Kompas.com)

Sebagai informasi, dikutip dari Unkris, semboyan 3 adalah semboyan yang diperlihatkan pada jarak minimal 500 meter.

Semboyan 3 KAI

Semboyan ini mengisyaratkan bahwa jalur kereta api berstatus tidak aman, sehingga diharuskan untuk berhenti.

Semboyan 3 dapat berupa beberapa tanda, seperti:

- Satu buah bendera merah

- Lampu sinyal berwarna merah

- Papan dengan rambu bundar berwarna merah

- Petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala

- Petugas yang mengayun-ayunkan lampu handsign yang berwarna merah.

"PJL terlihat mengamankan perjalanan KA dengan memberikan semboyan 3, yakni pertanda agar masinis menghentikan laju kereta api," terang Feni.

Pengguna jalan diimbau tertib Lebih lanjut, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau para pengguna jalan agar tertib dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang.

Dengan demikian, insiden serupa diharapkan tidak terjadi lagi karena sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan.

"Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan undang-undang yang berlaku," kata dia.

Merujuk Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, pada Pasal 114 dan Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan sejumlah kewajiban pengemudi kendaraan pada perlintasan sebidang, antara lain:

- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudahmulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

- Mendahulukan kereta api.

- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

"Apabila melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," ujar Feni.

Dia menegaskan, keselamatan dan keamanan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk pengguna jalan. Bukan hanya itu, KAI Daop 1 Jakarta juga terus menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.

"KAI Daop 1 Jakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan atau jalur KA," tandasnya.

(TribunSolo.com/Tribun Network)

Diolah dari berita tayang di TribunSolo.com