Berita Viral

BIADAB! Gadis Difabel di Deliserdang Digagahi Lansia, Tewas: Dituntut 10 Tahun Bui, Keluarga Kecewa

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI korban rudapaksa, pelaku ditangkap polisi

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menjadi pelaku pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap bocah, lansia di Deliserdang, Sumatera Utara hanya dituntut hukuman 10 tahun penjara.

Mendapati hal tersebut tentu keluarga bahkan kuasa hukum merasa kecewa dengan hukuman tersebut.

Diketahui, pria cabul berusia 73 tahun tersebut bernama Risman Harahap.

Sosok Risman Harahap sebelumnya dikenal sebagai tokoh masyarakat setempat.

ILUSTRASI korban dirudapaksa (Freepik)

Kini, Risman Harahap menjadi terdakwa dalam kasus rudapaksa dan pembunuhan gadis disabilitas..

Menjadi terdakwa atas kasus rudapaksa, tampang Risman Harahap akhirnya hadir di muka umum.

Wajahnya terekam kamera jurnalis, saat ia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selama proses penyidikan di kepolisian, Risman Harahap sama sekali tak pernah dipamerkan polisi.

Dalam persidangan terungkap, bahwa Risman Harahap, sebelum didakwa merudapaksa gadis disabilitas bernama Safitri, ia sempat membawa korbannya ke Masjid Nurul Huda di Jalan Datuk Kabu Pasar III, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Baca juga: DETIK-DETIK Mama Muda di Konawe Digagahi Oknum Kades, Korban sempat Disanksi Hukum Adat: Selingkuh!

Baca juga: BIADAB! Pria di Ponorogo Setubuhi Siswi SMP hingga Hamil, Sempat Paksa Korban Gugurkan Kandungan

Di sana, terdakwa mengganti pakaian korbannya, sebelum akhirnya diduga merudapaksa lalu membunuh korban dan membuang jasadnya dengan kondisi terbungkus goni.

Atas perbuatan kejinya itu, terdakwa cuma dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu.

Dalam persidangan, JPU Septian menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHPidana.

"Iya, sudah dituntut 10 tahun," kata JPU Septian, Kamis (14/9/2023).

Tampang pelaku rudapaksa gadis disabilitas di Deliserdang (TribunMedan)

Namun, Septian tak menjelaskan lebih detail soal perkara ini, kenapa terdakwa cuma dijerat Pasal 338.

Kuasa hukum keluarga korban, Paul JJ Tambunan mengatakan, kasus ini terbilang janggal.

Paul merasa kecewa dengan tuntutan jaksa.

"Kami sangat kecewa atas tuntutan JPU yang seakan-akan memiliki keraguan apakah benar terdakwa ini pelaku yang menyebabkan kematian dan luka pada selaput dara korban," kata Paul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Ia menilai, dalam penanganan kasus tersebut, polisi juga terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus.

"Sejak awal juga kasus ini saat ditangani Kepolisian Resor Kota Besar Medan penuh dengan misteri, dimana penyidik terkesan menutup-nutupi informasi dan perkembangan kasus ini, bahkan tidak pernah dilakukan prarekonstruksi atau rekonstruksi," ujarnya.

Baca juga: DETIK-DETIK Pria di NTT Tewas Diduga Diterkam Buaya: Lagi Cari Ikan, Teman Korban Dengar Jeritan

Ilustrasi rudapaksa terhadap wanita. (hoy.com/Colombiareports.com)

Paul berharap, majelis hakim dapat menghukum terdakwa dengan vonis yang seberat-beratnya.

Ia juga meminta agar hakim menjatuhi terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 253 juta.

"Harapan kami dan keluarga besar korban, jika memang terdakwa ini pelakunya, mohon dihukum seberat-beratnya," kata Paul.

Dalam dakwaan JPU Septian Napitupulu, perkara ini bermula pada Senin, 21 November 2022.

Saksi Sudirgo sekira pukul 08.00 WIB menjemput ibu korban bernama Rumiana dan anaknya, Safitri di rumahnya.

Lalu, saksi Sudirgo mengantarkan Rumiana dan Safitri ke Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, tepatnya di depan Yang Lim Plaza untuk mengambil sembako.

Ilustrasi rudapaksa terhadap gadis. (Shutterstock)

"Setelah saksi Rumiana dan korban Safitri berada di tempat tersebut untuk beberapa lama, saksi Rumiana menemui saksi Sutrisno untuk menitipkan Safitri untuk sementara waktu, karena Rumiana akan pergi ke kamar mandi," kata jaksa.

Jaksa menjelaskan, tujuan Rumiana menitipkan putrinya, lantaran sang putri ini adalah gadis disabilitas.

Sehingga butuh pengawasan dari orang lain.

Selanjutnya, terdakwa Risman Harahap berangkat dari rumah menuju Jalan Emas dengan mengendarai sepeda motor listrik warna merah.

Sampai di lokasi, terdakwa Risman Harahap berhenti di depan saksi Sutrisno dan korban Safitri.

Kemudian korban Safitri meminta uang sebesar Rp 5.000 sebanyak tiga kali kepada terdakwa Risman Harahap.

Mengetahui hal tersebut, saksi Sutrisno memarahi korban Safitri.

ILUSTRASI rudapaksa (TribunJateng)

Selanjutnya, terdakwa Risman Harahap pergi ke depan Yang Lim Plaza yang berjarak kurang lebih 10 meter dan berhenti.

"Kemudian terdakwa Risman Harahap memanggil korban Safitri, dimana korban Safitri mendatangi terdakwa Risman Harahap dan meminta uang Rp 5.000, yang dijawab oleh terdakwa Risman Harahap “nanti ku kasih, ikut dulu naik”," kata jaksa.

Atas permintaan terdakwa, korban kemudian naik ke atas motor korban.

Lalu terdakwa dengan sadar membawa korban tanpa seizin orangtuanya.

Namun, saat akan membawa korban, terdakwa diteriaki oleh saksi Sutrisno.

"Puki***, mau kau bawa kemana anak orang itu" kata jaksa menirukan ucapan saksi Sutrisno.

Namun, terdakwa tetap membawa korban, sehingga hal itu disampaikan saksi Sutrisno pada Rumiana, ibu korban.

"Bahwa selanjutnya, terdakwa Risman Harahap membawa Safitri Masjid Nurul Huda, karena korban mengaku ingin buang air kecil," kata jaksa.

Terdakwa pun membawanya ke masjid tersebut.

Usai buang air kecil, korban mengaku haus, sehingga terdakwa membawanya ke tempat penjualan es.

Usai minum es, korban kembali ingin buang air kecil, dan kembali dibawa terdakwa ke Masjid Nurul Huda di Jalan Datuk Kabu Pasar III.

Ilustrasi korban rudapaksa. (Israel National News)

Namun, sebelum korban keluar dari toilet, terdakwa membuka jubah warna putih miliknya, dan kemudian membuka kaus warna hitam yang dipakainya.

Selanjutnya terdakwa Risman Harahap memberikan kaus hitam tersebut kepada korban Safitri untuk dipakai.

Setelah mengganti baju, korban pun dibawa oleh terdakwa, hingga akhirnya pada Selasa 22 November 2022, korban ditemukan tewas di pinggir sungai Jalan Speksi / Kerang, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Saat ditemukan, jenazah korban terbungkus karung.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor R/10/XI/2022/RS.Bhayangkara tanggal 24 November 2022 atas nama Safitri, dijumpai luka memar pada kelopak atas dan kelopak bawah mata kanan dan mata kiri, dada, anggota gerak bawah kanan, anggota gerak bawah kiri dan bibir kecil kemaluan.

Selain itu, dijumpai luka lecet pada bahu dan tungkai bawah kanan, dijumpai luka robek baru dan luka robek lama pada selaput darah.

Dari hasil pemeriksaan dalam dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam.

Tak hanya itu, dijumpai darah dibawah selaput tipis otak kiri dan kanan, dijumpai pasir pada saluran nafas bagian atas dan saluran makan bagian atas.

"Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, disimpulkan, perkiraan lama kematian korban adalah dua puluh empat sampai empat puluh delapan jam dari saat pemeriksaan, sifat kematian korban tidak wajar, penyebab kematian korban adalah mati lemas karena terhalangnya udara masuk ke paru paru akibat tenggelam di air disertai perdarahan di rongga kepala akibat ruda paksa tumpul pada kepala," pungkas JPU.

Artikel ini diolah dari TribunMedan