TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sakit hati karena ogah diajak rujuk, seorang pria di Kabupaten Bogor, Jawa Barat nekat menganiaya mantan istri sirinya.
Pria tersebut nekat menikam istrinya beberapa kali dengan cukup brutal.
Tubuh wanita itu penuh dengan luka dan bersimbah darah akibat ulah mantan suaminya.
Wanita itu mendapatkan lima luka tikaman pisau yang dibawa oleh pelaku.
Pria tersebut murka tatkala ajakannya rujuk ditolak oleh mantan istrinya.
Cintanya harus kandas bertepuk sebelah tangan karena penolakan tersebut.
Pelaku dalam kasus ini bernama Ramdan Awaluddin berusia 27 tahun.
Baca juga: DETIK-DETIK Istri di Surabaya Tikam Suami saat Tidur, Tertekan Didatangi Rentenir: Ditagih Rp100Juta
Sementara korban penganiayaan tersebut berinisial SJ.
Pada tubuh wanita itu terdapat lima tusukan di beberapa bagian.
"Dari hasil medis ditemukan 5 tusukan pada tubuh korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham, Selasa (3/10/2023).
"2 luka tusuk di tangan dan 3 luka tusuk di bagian bahu atau punggung," imbuhnya.
Baca juga: SAKIT HATI Ditinggal Nikah Lagi, Suami di Probolinggo Tikam Istrinya, Miris: Anaknya Diajak Membunuh
Kronologi
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu (1/10/2023) di rumah korban di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Saat itu korban ditusuk pelaku saat tertidur di kamarnya. Usai melukai mantan istrinya itu pelaku pun kabur.
"Pelaku berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor." bebernya.
"Setelah parkir, pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mengarah ke kamar" imbuhnya.
"Lalu menusukkan pisau ke arah tubuh korban yang sedang tidur secara brutal," ungkapnya.
Melihat hal itu, pihak keluarga segera membawa korban ke rumah sakit.
Saat ini korban masih dalam perawatan.
Baca juga: BERHUBUNGAN Sesama Jenis, Pria di Batam Tikam Pacarnya, Dibayar Rp200 Ribu: Pelaku Dihukum Mati
Pengakuan pelaku
Polisi yang menerima laporan kejadian itu segera menangkap pelaku.
Di hadapan polisi, pelaku mengaku sakit hati kepada korban.
Sebelum penusukan, pelaku mengaku sempat ungkapkan rasa cintanya.
Namun justru bertepuk sebelah tangan.
Pelaku pun mengaku berencana menyakit korban agar tak bisa menikah lagi.
"Jadi sebelumnya korban dan pelaku pernah nikah siri, kemudian berpisah dan di situ muncullah sakit hati," ucap Ilham.
Saat ini pelaku telah diamankan dan terancam penjara 20 tahun. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 351 ayat (2) dan/atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP dan PASAL 340 KUHP Jo 53 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Percobaan Pembunuhan yang Direncanakan.
Pelaku kini terancam hukuman berat atas tindakan brutalnya.
DENDAM Kesumat! ASN di OKU, Sumsel Bacok Kepala Desa, Leher Korban Bersimbah Darah: Warga Geger!
LANTARAN dendam kesumat, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan brutal membacok Kepala Desa (Kades) di OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Dalam insiden ini, oknum ASN tersebut mengaku telah lama menyimpan dendamnya pada kades itu.
Hingga pada akhirnya, dia mendapatkan kesempatan untuk menganiaya korban dengan arit.
Sebelumnya, pelaku telah merencanakan aksi pembacokan tersebut.
Diketahui, pelaku merupakan ASN di Pemkab OKU Selatan.
Pelaku bernama Deny Aprizon Alias Dayat berusia 41 tahun.
Dalam insiden ini, korban menderita luka di leher dan tengkuk kena arit pelaku.
Informasi dihimpun, pelaku Deny Aprizon alias Dayat warga Dusun 4 Bumi Agung Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan diduga melakukan Percobaan Pembunuhan Berencana, dengan membacok leher korban dari belakang Putra Perdaus (43) seorang Kades di Desa Bumi Agung Jaya Kecamatan Buay Rawan.
Diketahui, otif pelaku membacok korban karena dendam pribadi.
Baca juga: BRUTAL! Cekcok saat Mabuk, 2 Pemuda di Timika Bacok Temannya hingga Tewas, Korban Bersimbah Darah
Beruntung korban, yang mengenakan jaket tebal tak mengalami luka serius.
Korban menderita luka gores di leher dan tengkuk korban.
Namun atas perlakukan yang diterimanya langsung melaporkan kejadian ke SPKT Polres OKU Selatan dan Satreskrim Polres OKU Selatan langsung bergerak cepat meringkus pelaku.
Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyo Dwi Nugroho SIK, MH melalui Kasihumas Iptu Ibni Holdon membenarkan telah mengamankan salah seorang ASN yang diduga mencoba melakukan tindakan pembacokan.
"Peristiwa kejadian terjadi di parkiran Masjid di Jalan Desa Bumi Agung Jaya Kecamatan Buay Rawan, yang mengakibatkan baju korban robek dan luka gores pada di leher bagian belakang dan luka gores di bagian punggung belakang,"terang Kasihumas, Rabu (27/9).
Lebih lanjut, pembacokan yang terjadi Selasa (26/9) sekira pukul 22.30 Wib.
Kejadian ini bermula saat korban selesai menghadiri acara Maulid Nabi di Masjid setempat.
Baca juga: BRUTAL! Tak Terima Ditegur Karena Merokok, Anak di Pasuruan Bacok Ayahnya Pakai Celurit hingga Tewas
Korban yang sempat pulang usai mengantarkan istrinya kembali lagi ke masjid.
Pada saat itu, dirinya tiba-tiba dibacok dari arah belakang dengan senjata tajam jenis arit.
Arit tersebut diduga memang sudah disiapkan oleh pelaku.
Warga yang menyaksikan aksi pembacokan tersebut langsung geger.
Mereka berusaha menghentikan aksi pembacokan itu.
Beruntung warga yang masih berada di lokasi berhasil melerai.
Meski demikian, kondisi korban pun bersimbah darah akibat aksi pembacokan itu.
"Sehingga mengakibatkan baju robek dan luka gores pada tengkuk leher bagian belakang dan luka gores di bagian punggung belakang pelapor," sambungnya.
Baca juga: NGERI! Geng Motor di Purwakarta Berulah Lagi, Bawa Sajam, Remaja Jadi Korban Bacok, Pelipis Berdarah
Sementara, unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan yang mendapat laporan dari korban sang kepala Desa langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.
"Alhasil pelaku berhasil dilakukan penangkapan saat sedang berada di rumah keluarganya di Pasar Ilir Kecamatan Muaradua Kab. OKU Selatan tanpa perlawanan,"ujar Kasihumas.
Selain itu sejumlah barang bukti (BB) telah diamankan kepolisian.
Beberapa barang tersebut di antaranya, senjata tajam (sajam) sebilah arit bergagang kayu yang dilakukan untuk membacok kepala desa dan sehelai baju kemeja muslim lengan pendek pakaian korban ikut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Deny Aprizon dijerat Pasal 53 ayat 1 jo 340 KUHPidana, tentang Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana.
Kini pelaku terancam hukuman berat atas aksi brutalnya.
Artikel ini diolah dari Kompas.com