Berita Kriminal

JERIT TANGIS Bocah 7 Tahun di Malang Dianiaya Ayah, Ibu, Kakak, & Nenek: Tangan Dicelupkan Air Panas

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Bocah berusia 7 tahun di Malang dianiaya satu keluarga, tangan dicelupkan ke air panas, kini melepuh

TRIBUNNEWSMAKER.COM - ISAK TANGIS bocah berusia tujuh tahun di Malang, Jawa Timur meminta pertolongan tetangga setelah dirinya dianiaya oleh keluarganya.

Tak disangka, bocah bernasib malang tersebut menjadi korban kekerasan dari ayah kandung, ibu tiri, kakak tiri, nenek tiri, paman tirinya.

Selama enam bulan lamanya dirinya harus menderita disekap oleh keluarganya sendiri.

ILUSTRASI kekerasan pada anak (via Kompas.com)

Bahkan, bocah tersebut tampak kurus kering karena kelaparan.

Kini, dirinya mengalami busung lapar karena kekurangan gizi lantaran dianiaya dan tidak diurus oleh keluarganya.

Tetanga langsung syok dan kasihan pada nasib bocah tersebut.

Oleh tetangga, keluarga korban dilaporkan ke pihak kepolisian setempat.

Polresta Malang Kota menetapkan lima orang tersangka, dalam kasus penganiayaan dan penyekapan bocah berusia tujuh tahun.

Baca juga: SOSOK Rauf, Bocah di Subang yang Tewas Dianiaya Ibu, Bersikap Seperti Orang Dewasa, Tidak Bersekolah

Baca juga: Hamil di Luar Nikah, Wanita di Kupang Dianiaya Pacar, Tewas, Pelaku Pura-pura: Korban Disetubuhi OTK

Korban penganiayaan keluarga ini diketahui berinisial D.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

"Jadi, pada Senin (9/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, pelapor berinisial MN mendapat laporan dari warga. Bahwa ada anak yang mengalami kekerasan di wilayah Kecamatan Kedungkandang,"

"Lalu pada Selasa (10/10/2023) siang, pelapor bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang mendatangi rumah tersangka untuk mengevakuasi korban."  ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

"Dan di hari itu juga, kejadian tersebut dilaporkan ke kami dan kami langsung mengamankan para tersangka," imbuhnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu satu kemoceng, satu buah panci listrik, satu buah pisau cutter, dan satu buah cincin akik.

ILUSTRASI Bocah berusia 7 tahun di Malang dianiaya satu keluarga, tangan dicelupkan ke air panas, kini melepuh (things left unsaid / Tribunnews)

Dari hasil penyelidikan, kelima tersangka memiliki peranan masing-masing saat melakukan penganiayaan kepada korban D.

Kelima tersangka itu adalah JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42).

Lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Pria di Kendari Sekap Gadis Remaja, Korban Dianiaya hingga Dicekoki Obat Penenang

Untuk peran tersangka JA, menganiaya dengan memasukkan kedua tangan korban ke dalam panci berisi air mendidih.

Lalu, memukul serta melempar bagian kepala dan bahu korban dengan kemoceng dan tongkat.

Mereka juga menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang kaki korban.

Kemudian, tersangka PA, menjewer serta mencubit telinga dan tangan korban.

Sekaligus, memukul pipi korban dengan tangan.

Kemudian tersangka EN, memukuli korban dengan tangan.

"Lalu untuk tersangka MS, melukai kening korban dengan pisau cutter. Sedangkan tersangka SM, memukuli korban dengan tangannya," jelasnya.

ILUSTRASI Ibu masukkan tangan anaknya ke air mendidih (Tribun)

Disamping melakukan kekerasan, korban D juga dibiarkan dalam kondisi kelaparan hingga kekurangan gizi dan terindikasi mengalami busung lapar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka telah menganiaya sejak kurun waktu 6 bulan.

"Saat ditanya alasannya, tersangka menganggap korban D ini sering rewel dan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan tersangka. Semisal, mengambil makanan tanpa izin," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah dilakukan penahanan dan terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Kelima tersangka kami kenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," terangnya.

Saat ini, pihak kepolisian bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang fokus terhadap kondisi korban.

"Untuk korban, telah menjalani perawatan medis untuk memulihkan kondisi di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang." ujarnya.

"Dan saat ini, kami masih mencari keberadaan ibu kandung korban D," imbuhnya.

"Apakah saat ini sudah meninggal atau masih hidup. Sementara, masih dalam proses pencarian oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota," tandasnya.

Ilustrasi kekerasan pada anak. (Shutterstock/Peter Leee)

Kesaksian warga soal latar belakang keluarga

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Aksi keji tersebut dilakukan selama 6 bulan, di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Dan peristiwa itu terbongkar pada Senin (9/10/2023) lalu.

Seorang warga sekitar berinisial M (32) mengatakan, bahwa kepribadian para tersangka dikenal tertutup dan tidak mau diatur.

"Kepribadian para terduga pelaku itu tertutup, khususnya ayah kandung korban." ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (12/10/2023).

"Diajak kerja bakti sama warga, mereka tidak mau dan memilih menutup diri." imbuhnya.

"Selain tertutup, juga tidak mau diatur," tegasnya.

Atas perilakunya itu, menimbulkan keresahan di lingkungan warga.

Sebenarnya, warga telah sepakat akan mengusir ayah kandung korban berinisial JA dari lingkungan tersebut.

"Pernah, ayah kandung korban itu menyetel speaker dengan suara keras saat malam hari." paparnya.

"Saat ditegur, malah marah-marah dan tidak terima," jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa profesi dari ayah kandung korban merupakan pedagang asongan.

"Setahu saya, ibu tiri korban ini tidak bekerja. Kalau yang ayah kandung korban ini, merupakan pedagang asongan dan berjualan kacang di lampu merah maupun saat ada keramaian," pungkasnya.

Artikel ini diolah dari TribunJatim