Berita Viral

BREAKING NEWS! MK Tolak Gugatan PSI soal Batasan Usia Capres-Cawapres, Duet Prabowo-Gibran Gagal?

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MK tolak gugatan PSI soal batasan usia capres dan cawapres, Gibran Rakabuming Raka tidak bisa melenggang jadi pendamping Prabowo

TRIBUNNEWSMAKER.COM - SAH! Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Keputusan MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun memupuskan harapan sejumlah orang terkait usulan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.

Belakanngan ini, putra Joko Widodo santer dikabarkan akan diduetkan dengan Prabowo Subianto.

Suasana luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK

Dengan dikeluarkannya keputusan MK tersebut, Gibran Rakabuming Raka tentu tidak akan bisa menjadi peserta pemilu 2024.

Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

Baca juga: Semua Orang Sudah Tahu Respons Gibran Rakabuming yang Dipinang Prabowo Jadi Cawapres

Baca juga: KONTRAS Reaksi Gibran & PSI soal Pelecehan Selvie Ananda, Pelaku Dilaporkan: Ntar Diciduk Nangis

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Sebagai informasi, uji materi batas usia minimal capres-cawapres diajukan oleh sejumlah pemohon.

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

PSI menganggap ketentuan saat ini diskriminatif.

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra-putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya, obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Diajak Gibran Makan Bestik, Puan Maharani Sampaikan Pesan Rahasia Megawati: Imbas Bertemu Prabowo

Gibran Rakabuming, Puan Maharani dan Megawati (TribunSolo)

Gugatan ini sebelumnya juga dimohonkan oleh beberapa tokoh politik yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menilai, batas usia 40 tahun bertentangan dengan "moralitas dan rasionalitas" karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Mereka beranggapan, beleid itu berpotensi merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024.

"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Francine.

Aturan soal batas usia capres-cawapres juga digugat oleh Partai Garuda yang tercatat sebagagai perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.

Gibran gagal jadi pendamping Prabowo Subianto di Pemilu 2024 (Kolase TribunNewsmaker | Kompasiana/Istimewa)

Partai Garuda meminta supaya pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Pembacaan putusan ini dilakukan hanya 4 hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.

MK tolak gugatan PSI soal batasan usia capres dan cawapres, Gibran Rakabuming Raka tidak bisa melenggang jadi pendamping Prabowo (Tribunnews / Kompas)

'Semua Orang Sudah Tahu' Respons Gibran Rakabuming yang 'Dipinang' Prabowo Jadi Cawapres

 Ramai usulan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming soal pinangan Prabowo Subianto.

Dalam usulan itu Gibran Rakabuming diusulkan untuk menjadi Cawapres Prabowo pada Pilpres 2024 mendatang.

Menurut Gibran, Prabowo sudah berkali-kali meminang dirinya untuk menjadi bakal Cawapres.

Bahkan dia menyebutkan bahwa permintaan tersebut telah diketahui publik.

"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi cawapres)," kata Gibran, saat ditemui di kantornya, Senin (9/10/2013).

Gibran Rakabuming Raka (Instagram Gibran)

Tak hanya sekedar meminang jadi Cawapres, Prabowo Subianto pun telah membawa usulan ini ke forum koalisi.

Terkait itu, Gibran Rakabuming Raka meminta publik untuk menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti telah diketahui, jalannya menjadi bacawapres masih terganjal batas usia di UU Pemilu yang belum mencapai batas minimal 40 tahun.

Baca juga: Profil dan Instagram Do Kyungsoo, Member EXO yang Dianggap Mirip Gibran Rakabuming Saat Konvoi Vespa

"Ya ditunggu saja di MK," jelas Gibran.

Saat ditanya terkait kesediaannya menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto, Gibran mengaku menjawab bahwa saat ini ia masih belum cukup umur.

"Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," terangnya.

Ia juga telah melaporkan hal ini kepada pimpinan di PDI Perjuangan termasuk dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Dan sudah saya laporkan ke pimpinan. Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan, dan lain-lain," jelasnya.

Terakhir, Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) yang mengajukannya menjadi cawapres untuk Prabowo.

Prabowo Subianto (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Di momen inilah Prabowo berujar akan membawanya ke forum koalisi.

"Ya nggak gimana-gimana. Silakan," ujar Gibran.

Sebelumnya Relawan Alap-Alap Jokowi juga menyatakan dukungan serupa. Ia sendiri terus menjalin komunikasi dengan relawan.

"Aspirasi dari siapa aja kemarin. Alap-alap. Silakan ditampung aja. Saya dengan semuanya komunikasi. Itu saya kembalikan lagi ke beliau (Prabowo). Relawan kami naungi semua," tuturnya.

Partai Gerindra menganggap usulan Relawan Solidaritas Ulama Muda Jokowi (Samawi) soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres adalah bukti dukungan Presiden Jokowi ke Prabowo Subianto.

"Saya nganggapnya begitu," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Baca juga: Akhirnya Prabowo Jawab, Mengapa Mau-maunya Jadi Menteri Jokowi Padahal 2 Kali Dikalahkan di Pilpres!

Muzani menyebutkan Prabowo kini masih sedang menimbang usulan dari relawan Samawi tersebut. Sebaliknya, Eks Danjen Kopassus tersebut pun menghargai usulan tersebut.

"Terhadap pikiran, pandangan, dan pendapat Samawi tersebut Pak Prabowo mencatat, menghargai, dan menyimak dengan seksama atas aspirasi tersebut," katanya.

Tak hanya Gibran Rakabuming Raka, kata dia, Prabowo Subianto juga mencatat aspirasi dari berbagai macam komponen masyarakat lainnya.

Dia bilang, semua nama yang dimajukan orang-orang yang berniat memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa.

Namun begitu, Muzani menyatakan nama-nama itu harus dibicarakan bersama-sama dengan partai koalisi Indonesia maju.

"Tentu saja supaya keputusan ini menjadi keputusan bersama, termasuk nama Mas Gibran dan nama-nama lain nanti oleh Pak Prabowo akan diajukan di atas meja untuk dibicarakan bersama-sama," katanya.

Artikel ini diolah dari Kompas.com