TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang lansia bernama Amir (70) menjadi korban penembakan di Pulogadung, Jakarta Timur.
Insiden itu tepatnya terjadi di Jalan Porselen IV RT 013/RW 03, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu (15/10/2023) pukul 14.17 WIB.
Amir mengungkapkan, penembakan dengan air gun terjadi ketika dirinya berusaha mencegah aksi pencurian terhadap motor anaknya, Agus (44).
Baca juga: NGERI! Mobil Offroad Peserta Keluar Lintasan, Tabrak Kerumunan Orang di Jambi, 18 Penonton Terluka
"Dia (pelaku) baru mau nyongkel motor, tangannya saya pegang." ujar dia kepada Kompas.com, Minggu.
"Begitu saya pegang, temannya nembak sebanyak empat kali," sambungnya.
Pada Minggu siang, Amir sedang duduk di teras ketika melihat seseorang berdiri di depan pagar.
Kebetulan, motor Agus yang berpelat nomor B 5985 TOE sedang terparkir di depan pagar.
Mulanya, Amir mengira bahwa orang yang sedang berdiri itu adalah salah satu keponakannya.
Rupanya, orang tersebut merupakan salah satu dari tiga pelaku pencurian motor (curanmor).
Baca juga: GEGER! Tukang Sapu Syok Temukan Jasad Bayi Terbungkus Kresek di Parkiran Bandara Ngurah Rai Bali
Amir mengungkapkan, orang tersebut tertangkap basah hendak merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
"Begitu saya lihat dia baru mau nyongkel (kunci kontak) motor, saya pegang." terangnya.
"Temannya nembak empat kali, saya kena tembak sekali di lengan kanan atas," ujar dia.
"Setelah nembak, para pelaku langsung kabur. Saya teriakin maling, ada yang ngejar." sambung Amir.
"Kebetulan ada mobil lewat (di depan gang), tapi orang itu enggak komunikatif. Kalau mobil ngalangin, mungkin mereka tertangkap," lanjutnya.
Berdasarkan rekaman kamera CCTV yang Kompas.com terima, ada empat orang yang saling berboncengan menggunakan dua motor berwarna merah dan biru.
Pada waktu kejadian, mereka melintas dari depan gang menuju Jalan Porselen IV dan berputar sekali.
Ketika berputar, hanya motor merah yang berhenti di beberapa meter setelah warung dekat rumah Amir.
Sementara itu, motor biru menuju ke depan gang.
Ketika motor merah berhenti, hanya satu yang turun untuk beraksi. Satu lagi berada di atas motor. Ia adalah pelaku penembakan terhadap Amir.
Amir sudah dibawa ke Polsek Pulogadung untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan divisum usai menerima pertolongan pertama di klinik terdekat.
Sementara itu, lokasi tempat Amir tertembak sedang dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Polres Metro Jakarta Timur usai olah TKP dari Polsek Pulogadung.
Berita Lainnya, NASIB ASN di Lampung usai Aniaya 2 ART, Dipenjara 7 Bulan, Gak Dipecat & Tetap Digaji Meski Dibui
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga (ART), oknum ASN di Lampung tetap digaji dan tidak dipecat walaupun berada dalam jeruji besi.
Meski demikian, oknum ASN tersebut mendapatkan penurunan pangkat.
Diketahui, oknum ASN tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap dua ART.
Pelaku penganiayaan tersebut bernama Septi Aria.
Penganiayaan yang dilakukan Septi Aria (35) dan ibu kandungnya, Suhaida alias Oma (64) terjadi pada Mei 2023.
Ada 2 ART yang menjadi korban yakni DL (24) dan DR (15).
Jika Septi Aria divonis 7 bulan penjara, sang ibu divonis 5 bulan penjara.
Meski divonis 7 bulan penjara, ASN tersebut tidak dipecat dan tetap menerima gaji dari Pemkot Bandar Lampung.
Baca juga: JERIT TANGIS Bocah 7 Tahun di Malang Dianiaya Ayah, Ibu, Kakak, & Nenek: Tangan Dicelupkan Air Panas
Baca juga: Hamil di Luar Nikah, Wanita di Kupang Dianiaya Pacar, Tewas, Pelaku Pura-pura: Korban Disetubuhi OTK
Hal ini diungkapkan Kepala BKD Pemkot Bandar Lampung, Herliawaty.
"Enggak kalau pemecatan, karena dia bukan Tipikor," paparnya.
Pemkot Bandar Lampung saat ini masih menunggu keterangan secara resmi dari pengadilan.
"Kita nunggu inkrah dari pengadilan, jadi secara formil pengadilan bersurat kepada Kota Bandar Lampung melalui walikota bahwa ini hukumannya sekian," kata Herli, Jumat (13/10/2023).
Ia menyebut, meski sudah beredar kabar bahwa ASN Pemkot Bandar Lampung tersebut divonis 7 bulan penjara, tetapi pihaknya harus menerima langsung pemberitahuan secara formil dari pengadilan.
"Kalau melihat informasi dari media saja itu kan bagi kami belum resmi." ujarnya.
"Jadi kami nunggu, bukan hanya nunggu tapi kadang kita juga jemput bola ke sana (pengadilan)," kata dia lagi.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut.
"Seperti Pak Syahriwansyah kemarin kan inkrahnya sudah keluar" bebernya.
"Kami bersurat untuk minta secara formil disampaikan ke Pemkot, ternyata belum bisa dikeluarkan karena ada banding," tambah dia.
Karena itu terkait status kepegawaian ASN tersebut masih belum ia pastikan.
"Jadi kalau yang soal ASN aniaya ART ini kami belum berani bicara hukumannya," ucapnya.
Akan tetapi, Herli memastikan oknum ASN tersebut tetap menerima gaji.
"Selama di penjara tetap mendapatkan gaji, kalau TPP tidak," pungkasnya.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com