TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera cek! Bansos PKH 2023 Tahap 4 sudah cair, akses link Kemensos, dapatkan Rp 750 ribu.
Bagi masyarakat yang termasuk keluarga penerima manfaat bisa mengecek terlebih dahulu status namanya di cekbansos.kemensos.go.id.
Nantinya jik KPM muncul nama dan status penerima manfaat maka berhak mendapatkan Bansos PKH 2023.
Sesuai dengan informasi jadwal yang telah disampaikn bahwa bantuan PKH tahap 4 akan disalurkan pada bulan Oktober 2023.
Bantuan PKH merupakan bantuan yang disalurkan Kemensos untuk membantu keperluan rumah tangga penerima.
Bantuan PKH 2023 akan cair selama satu tahun penuh hingga nominal bantuan Rp3 juta, dengan penyaluran bantuan empat kali dalam satu tahun. sehingga penyaluran PKH 2023 ini secara bertahap.
Adapun cara untuk cek penerima bantuan bantuan PKH, antara lain:
Baca juga: ALHAMDULILLAH! Bansos Beras 2023 Cair Oktober, Keluarga Penerima Manfaat Total Bisa Dapat 10 Kg
- Login cekBansos .kemensos.go.id.
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol CARI DATA.
Sementara itu untuk kategori penerima bantuan PKH adalah dari keluarga miskin dan rentan miskin.
Dengan 7 kategori penerima diantaranya:
1. Ibu hamil/nifas Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
2. Anak usia dini/balita Rp750.000 untuk setiap tahap atau Rp3 juta per tahunnya.
3. Lansia Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
4. Penyandang disabilitas Rp600.000 untuk setiap tahap atau Rp2,4 juta per tahunnya.
5. Anak sekolah SD Rp225.000 untuk setiap tahap atau Rp900 juta per tahunnya.
6. Anak sekolah SMP Rp375.000 untuk setiap tahap atau Rp1,5 juta per tahunnya.
7. Anak sekolah SMA Rp500.000 untuk setiap tahap atau Rp2 juta per tahunnya.
Apabila status peserta aktif maka bantuan ini dalam proses penyaluran, Nantinya bantuan ini dapat dicairkan melalui ATM Himbara ataupun Kantor Pos Indonesia.
Untuk anda yang belum terdaftar sebagai penerima, dapat mengusulkan diri ke kantor desa agar didaftarkan di DTKS.
Agar anda nantinya lolos sebagai penerima bantuan PKH, perhatikan syarat KTP berikut:
- KK dengan KTP kepala keluarga tunggal kehilangan mata pencaharian;
- KK dengan KTP anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis;
- KK dengan KTP anggota rumah tangga tunggal lansia ataupun disabilitas.
Demikian informasi tentang bantuan PKH 2023 yang saat ini dalam proses pencairan. Semoga membantu.
(TribunPontianak.co.id )
Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.