TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang wanita berusia 23 tahun diamankan polisi karena terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gresik, Jawa Timur.
Seperti diketahui, kepolisian membongkar praktik prostitusi online di salah satu apartemen.
Apartemen itu berada di Jalan Raya Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Baca juga: GEGER! Warga Riau Temukan Mayat Pria Tanpa Busana di Taman, Kondisi Mengenaskan, Kematian Misterius
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, polisi mulanya mendapat informasi dari masyarakat. Petugas kemudian menggerebek salah satu kamar apartemen tersebut pada Senin (30/10/2023) malam.
"Berangkat dari informasi masyarakat bahwa di apartemen tersebut sering dipakai praktik prostitusi online, lalu kami melakukan penyelidikan," ujar Aldhino, Selasa (31/10/2023).
Petugas mendapati dua orang Pekerja Seks Komersial (PSK) sedang melayani pria hidung belang.
Polisi kemudian mengamankan PSK berinisial SF (21) dan SA (19). Keduanya menjadi saksi.
Kemudian polisi menangkap muncikari berinisial N (23) dan menetapkannya sebagai tersangka.
PSK dan muncikari, kata dia, semuanya merupakan warga Jawa Barat.
Baca juga: Misteri Mayat dalam Karung di Samarinda, Pelaku Ternyata Teman Korban, Motifnya Iri Hati dan Dendam
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi online itu sudah berlangsung sebulan terakhir," ucap Aldhino.
Modus praktik prostitusi online tersebut menggunakan aplikasi.
Muncikari memiliki dua akun aplikasi dan melakukan transaksi dengan pria hidung belang dengan penawaran mulai Rp 600.000.
Kemudian setelah bersepakat, pria yang memesan PSK diarahkan menuju apartemen di Gresik.
"Setelah pria yang memesan datang ke apartemen, si muncikari atau PSK-nya akan menjemput di lantai dasar lalu menuju ke kamar. Kemudian transaksi sesuai kesepakatan, bisa tunai atau transfer, baru dilayani oleh PSK itu," kata Aldhino.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi mengamankan alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang tunai Rp 8,1 juta, buku, kunci kamar, dan telepon genggam sebagai barang bukti.
"Tersangka dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul," tutur Aldhino.
Penjelasan manajemen
Building Manager Icon Apartemen Gresik Wisnu Kusuma Wardana mengaku, pihaknya tidak mengetahui terkait adanya aktivitas prostitusi di dalam kamar apartemen.
Sebab mengenai apa yang terjadi di dalam unit kamar, sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab dari pemilik selepas serah terima kunci.
"Sebenarnya kami sudah melakukan seleksi ketat untuk siapa saja yang hendak menjadi pemilik unit, mulai dari pendataan kartu tanda penduduk dan lain sebagainya. Hanya saja setelah unit diserahterimakan kepada pemilik, itu tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemilik," tutur Wisnu.
Wisnu menjelaskan, selepas kunci apartemen diserahkan kepada pemilik unit, pihaknya hanya bertugas untuk menjaga di kawasan selalu nyaman.
Termasuk, memberikan pelayanan bila ada pemilik yang merasa kurang nyaman terkait fasilitas di unit tersebut.
"Mengenai apa yang terjadi di dalam unit kami terus terang tidak tahu, sebab itu sudah tanggung jawab pemilik." kata Wisnu.
"Namun yang pasti kami tidak pernah memfasilitasi atau mendukung adanya prostitusi, kemarin pas ada itu (penggerebekan) kami juga bantu pihak kepolisian," sambungnya.
Berita Lainnya, 'Saya Jual Kamu Rp1Miliar', Korban TPPO Sumsel Dijebak di Malaysia, Lebam Disiksa: Jantung Berhenti!
HANCUR hati wanita ini ketika dirinya menyadari baru saja dijebak dan dijual ke Malaysia.
Korban perdagangan manusia asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) ini tak menyangka akan mendapatkan jalan hidup yang cukup berat untuk dijalani.
Selama di Malaysia, dirinya kerap mendapatkan siksa dari majikannya.
Dia mendapatkan aksi kekerasan yang membuat tubuhnya babak belur.
Mirisnya lagi, gaji yang diterimanya terus mendapatkan potongan dari majikan.
Sempat kabur, wanita ini kembali dipanggil oleh majikannya untuk bekerja.
Namun, wanita tersebut lagi-lagi mendapatkan aksi kekerasan dari majikannya.
Kini kasus tersebut dilimpahkan sepenuhnya oleh tim terkait.
Aparat Polres Ogan Ilir pun berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus ini, satu orang sudah ditetapkan tersangka.
Tersangka bernama Rita Wati (49 tahun) diketahui telah melakukan TPPO sejak Juni tahun lalu, dimana sejumlah orang jadi korban dijual ke Malaysia.
Baca juga: TERLAMBAT Sekolah, Sejumlah Siswa SMP di Cianjur Jadi Korban Kekerasan Pelajar SMA, Disaksikan Guru
Dari banyak perempuan yang ditipu, tujuh orang terindentifikasi oleh polisi.
Satu orang diantaranya sudah dipulangkan kepada keluarga.
Korban yang berhasil diselamatkan bernama Afril Leni, warga Desa Seri Kembang III, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir.
Wanita 45 tahun ini mengaku masih mengalami trauma karena berbagai hal buruk yang menimpa dirinya.
"Jujur dampaknya masih sampai sekarang karena saya ditipu, disakiti, difitnah," kata Leni saat ditemui di kediamannya di Seri Kembang III, Sabtu (5/8/2023) malam.
Leni mengaku mulai bekerja di Malaysia dengan bantuan jasa tersangka pada Juni 2022 lalu.
Tak ada kecurigaan pada Rita Wati karena tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan Leni.
"Jatuhnya dia (tersangka) itu bibi saya," terang Leni.
Setelah dibantu pembuatan paspor dan visa, Leni dijanjikan bekerja di Malaysia dengan upah RM 1.500 atau Rp 4,9 juta (kurs sekarang).
Singkat cerita, saat berada di Malaysia, Leni mendapatkan pekerjaan sebagai ART di negara bagian Johor.
Baca juga: Putri Balqis Laporkan Kekerasan Jadi Tersangka, Ini Sosok Suaminya, Pengusaha SPBU, Sudah Lama KDRT!
Menurut Leni, tersangka memintanya menunaikan kewajiban pembayaran jasa pengurusan keberangkatan ke Malaysia.
Pembayaran tersebut diganti dengan tanpa digaji selama tiga bulan pertama bekerja.
"Terpaksa setuju karena sudah di negeri orang. Saya gadaikan tenaga saya untuk mengembalikan uang majikan yang sudah dibayarkan ke Rita," ungkap Leni.
Menurut Leni, majikannya memberikan keringanan dengan pemotongan gaji sebesar 50 persen selama enam bulan bekerja.
Leni merasa lega namun tak berlangsung lama, karena ternyata gaji yang diterimanya sebesar RM 1.300, artinya dia hanya menerima upah RM 650 per bulan.
Pada Agustus 2022 lalu, Leni protes ke majikannya atas gaji yang diterima sehingga membuatnya sempat diusir.
Majikan Leni memintanya mencari tempat kerja lain, walaupun akhirnya Leni ditarik kembali.
"Saya telepon Rita. Saya tanya 'Bik kenapa begini'? Rita bilang, 'mau apa kamu? Itu urusan saya. Saya mau jual kamu Rp 1 miliar pun bukan urusan kamu'," ungkap Leni menirukan perkataan Rita.
Baca juga: Pamer Alat Kelamin! Suami Artis Ini Bikin Anaknya Depresi, Sang Anak Nangis: Aku Disuruh Nyobain
Leni mengaku sangat kaget dan tak menyangka dirinya menjadi korban perdagangan manusia oleh orang yang masih memiliki ikatan keluarga.
"Disitu saya sadar kalau saya dijual. Jantung seakan berhenti berdetak," tutur Leni.
Hingga pada Januari lalu, Leni mendapat kabar ibunya sakit keras dan mengalami kritis.
Leni meminta izin kepada majikan untuk pulang ke Indonesia, namun tak diizinkan.
"Si Rita ini bilang ke majikan kalau saya bohong, ibu saya tidak sakit. Katanya itu cuma alasan saya," kata Leni.
Perjuangan untuk kembali ke Indonesia tak mudah karena Leni harus melaluinya dengan "berdarah-darah."
Dia dianiaya majikan hingga mengalami luka memar diantaranya leher bagian atas, pergelangan tangan kanan dan nyeri di bagian tulang pinggang.
Kedua telinga Leni juga mengalami infeksi dan terasa sakit hingga dia harus berobat secara rutin.
Singkat cerita, Leni dibantu seorang relasi warga asal Ogan Ilir yang sudah lama menetap di Malaysia.
Leni dibawa ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor.
Kemudian dipulangkan ke Indonesia lewat Pelabuhan Johor menuju Batam, lalu terbang langsung ke Palembang.
Leni menuturkan, selama proses kepulangannya dari KJRI hingga tiba di Ogan Ilir, dia dituduh menganiaya diri sendiri.
"Jadi Rita bilang ke orang-orang kalau luka-luka memar saya ini katanya karena saya pukul diri sendiri. Kemudian saya dituduh melaporkan perkara ini ke polisi. Padahal sama sekali tidak ada saya melapor," terang Leni.
Ibu dua anak ini juga tak ingin memperpanjang masalah dan ingin kembali melanjutkan hidup di kampung halaman.
"Saya ingin kembali kumpul dengan keluarga. Orang mau fitnah saya silakan, anggap saja penggugur dosa," kata Leni.
Sebelumnya Kapolres Ogan Ilir AKBP H. Andi Baso Rahman mengatakan bahwa polisi masih terus mendalami perkara ini.
"Tentunya perkara ini kami terus dalami dan tersangka akan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Andi.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com