CPNS 2023

PEMBAGIAN Waktu Pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023, Ada Peserta Ujian Hari Minggu Pukul 06.30 WIB

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pembagian waktu pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023, ada peserta ujian hari Minggu pukul 06.30 WIB.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pembagian waktu pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023, ada peserta ujian hari Minggu pukul 06.30 WIB.

Bagi peserta CPNS 2023 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini bisa melihat pengumuman jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Ada yang menarik dari jadwal SKD CPNS 2023 di KPK, yakni ada peserta yang akan menjalani ujian hari Minggu mulai pukul 06.30 WIB.

Lokasi dan jadwal pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023 dapat dilihat dengan mengunduh surat pengumuman Nomor B/007/PANREKKPK/11/2023 pada laman https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.

ILUSTRASI tes SKD CPNS 2020 di Solo. (TRIBUNNEWS.COM/WAHID NURDIN)

Dalam surat pengumuman tersebut telah terlampir daftar nomor dan nama peserta, waktu ujian, pembagian sesi serta nomor urut pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023.

Pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023 untuk hari Jumat hanya terbagi dalam dua sesi.

Baca juga: CATAT! Hal-Hal Ini Dilarang Saat Tes SKD CPNS 2023, Peserta Tak Boleh Asal Gunakan Komputer CAT

Sementara untuk jadwal SKD CPNS KPK 2023 selain hari Jumat, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu terdiri dari empat sesi dalam sehari.

Selengkapnya, berikut ini pembagian sesi waktu pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023:

Pembagian Sesi Waktu Pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023

Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). (Warta Kota/Alex Suban)

Selain Hari Jumat

a. Sesi 1:

Pukul 06.30 - 08.00:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS

b. Sesi 2:

Pukul 09.00 - 10.30:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 10.30 - 12.10: Pelaksanaan SKD CPNS

c. Sesi 3:

Pukul 11.30 - 13.00:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 13.00 - 14.40: Pelaksanaan SKD CPNS

d. Sesi 4:

Pukul 14.00 - 15.30:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 15.30 - 17.10: Pelaksanaan SKD CPNS

Hari Jumat

a. Sesi 1:

Pukul 06.30 - 08.00:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS

b. Sesi 2:

Pukul 13.30 - 15.00:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 15.00 - 16.40: Pelaksanaan SKD CPNS

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023

1. Pelamar mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sesuai jadwal;

2. Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur;

3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;

4. Pelamar yang akan mengikuti SKD, wajib membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
  • KTP digital asli; atau
  • Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

5. Pelamar mengenakan pakaian, dengan ketentuan:

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
  • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;
  • Sepatu tertutup berwarna hitam;
  • Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan;
  • Disarankan untuk tidak membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKD.

6. Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan  ketentuan;

7. Pelamar wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai

8. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri.

Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;

9. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;

10. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran 2023/2024 tidak dipungut biaya;

11. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di
dalam lingkungan tempat pelaksanaan SK;

12. Pengantar dilarang masuk dan menunggu di lokasi ujian;

13. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti kegiatan SKD menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Diolah dari artikel Tribunnews.com.