CPNS 2023

SEGERA CEK! Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Dirilis, Berikut Link Lengkap yang Bisa Dikunjungi

Editor: Candra Isriadhi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 masih belum terisi penuh peserta di Sport Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jumat (26/10/2018). Simak informasi terkait jadwal, lokasi, dan tata tertib tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rekrutmen CPNS Kemenkumham 2023.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Segera cek! pengumuman hasil SKD CPNS 2023 dirilis, berikut link lengkap yang bisa dikunjungi.

Pengumuman Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 hari ini Senin 20 November 2023 sudah dirilis.

Bagi peserta tes SKD CPNS 2023 sudah bisa melihat hasilnya, pastikan nama peserta sesuai.

Seperti diketahui hasil SKD CPNS 2023 diumumkan pada 20 hingga 22 November 2023.

Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Hasil SKD CPNS 2023 tersebut dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing peserta.

Peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS 2023, berhak ke tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, dapat mengajukan sanggahan apabila merasa keberatan dengan hasil seleksi.

Baca juga: PENTING! Ini Kegunaan Sertifikat SKD CPNS 2023, Unduh Agar Tahu Nilai Tes, Masa Berlaku 2 Tahun

Selain dari laman SSCASN, peserta dapat melihat pengumuman hasil SKD pada laman dan media sosial masing-masing instansi yang dilamar.

Adapun laman sejumlah instansi yang membuka seleksi CPNS 2023 dapat diakses pada link berikut ini:

Link Alternatif untuk Melihat Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023

Tatusan peserta calon peserta tes CPNS mengantre di tempat registrasi ulang sekitar halaman gedung BKN, Jakarta, Senin (27/1/2020). (TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM)

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): LINK

2. Kementerian Agama (Kemenag): LINK

3. Kejaksaan RI: LINK

4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): LINK

5. Mahkamah Agung (MA): LINK

6. Kementerian Perhubungan (Kemenhub): LINK

7. Kementarian Pertahanan (Kemhan): LINK

8. Kementerian Pertanian (Kementan): LINK

9. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): LINK

10. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): LINK

11. Badan Intelijen Negara (BIN): LINK

12. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN): LINK

13. Kementerian Perdagangan (Kemendag): LINK

14. Kementerian ESDM: LINK

15. Kementerian Perindustiran: LINK

16. Kementerian Kesehatan (Kemenkes): LINK

Cara Melihat Pengumuman SKD CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Klik 'Masuk'

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.

4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, akan ada pemberitahuan yang menyatakan kelulusan peserta.

Apabila peserta dinyatakan tidak lulus maka akan muncul pemberitahuan yang menyatakan peserta tidak lulus dan tidak dapat ke tahapan selanjutnya.

6. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.

Cara Cek Nilai SKD CPNS 2023

1. Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/;

2. Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia;

3. Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"

4. Klik "Unduh"

5. Nantinya, nilai SKD akan tercantum pada sertifikat

Cara Cetak Sertifikat Nilai SKD CPNS 2023

Sertifikat nilai SKD CPNS dapat diunduh melalui laman https://sertificat.bkn.go.id/.

Adapun cara untuk mengunduh sertifikat SKD CPNS yakni sama dengan cara cek nilai seperti yang telah dituliskan sebelumnya.

Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS akan otomatis terunduh ke dalam file dalam bentuk Jpg.

Batas waktu pengunduhan sertifikat nilai SKD CPNS tersebut dapat diunduh dalam periode selama dua tahun.

Apabila sudah terunduh, sertifikat nilai SKD CPNS dapat dicetak secara mandiri oleh masing-masing peserta.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Diolah dari artikel Tribunnews.com.