TRIBUNNEWSMAKER.COM - Catat! pengumuman SKD CPNS 2023 dirilis, begini arti P, P/L, TL, TH dan DIS.
Sejumlah instansi pusat baru saja merilis hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
Salah satu di antaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), KPK, dan Kementerian Agama.
Ada yang menarik dari pengumuman SKD CPNS 2023 kali ini.
Dimana ada kode keterangan yang disematkan pada lampiran penguman P, P/L, TL, TH dan DIS.
Lantas, apa arti dari P, P/L, TL, TH, dan DIS?
Selengkapnya, berikut arti dari sejumlah kode P, P/L, TL, TH, dan DIS dalam pengumuman hasil SKD CPNS 2023:
- Kode "P" adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tetapi tidak masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Kode "P/L" adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 dan masuk dalam peringkat terbaik 3 kali jumlah kebutuhan sehingga dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
- Kode "T/L" adalah pelamar yang tidak memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 sehingga tidak dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Baca juga: PERBEDAAN Sistem Tes SKB CAT & Non-CAT CPNS 2023, SKD Selesai Peserta Lolos Akan Jalani Tes Bidang
- Kode "TH" adalah pelamar yang tidak hadir pada saat pelaksanaan SKD.
- Kode "DIS" adalah pelamar yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
Nah, peserta yang memiliki kode "P/L" dinyatakan lolos ke tahapan berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk ketentuan, waktu, dan tempat pelaksanaan SKB CPNS 2023 biasanya akan diinformasikan lebih lanjut oleh masing-masing instansi.
Begitu juga dengan tahapan SKB CPNS 2023, yang berbeda-beda setiap instansi dan formasi yang dilamar.