CPNS 2023

WAJIB Dibawa saat Tes! Ini Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023, Cek Laman Instansi yang Didaftar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seleksi CPNS 2023 - Ini cara cetak kartu SKB.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah cara mencetak kartu ujian Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.

Diketahui, Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2023 akan segera digelar.

Berdasarkan jadwal, tes SKB digelar mulai Minggu, 3 Desember hingga Jumat, 22 Desember 2023.

Jelang pelaksanaan SKB CPNS 2023, kartu ujian SKB sudah bisa dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/

Kartu ujian SKB CPNS 2023 menjadi satu barang yang wajib dibawa saat tes berlangsung.

Baca juga: MATERI Lengkap SKB CPNS Kemendikbud 2023 Metode CAT & Non-CAT, Catat Tanggal Penting Lainnya

Simak materi SKB CPNS 2023 untuk formasi lulusan SMA sederajat yaitu Penjaga Tahanan dan Pengelola Penanganan Perkara. (Instagram)

Berikut cara cetak kartu ujian SKB CPNS 2023 di laman SSCASN:

- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau klik link ini

- Pilih menu SSCASN lalu klik Masuk

- Login menggunakan NIK dan password yang sama saat pendaftaran

- Setelah berhasil masuk, pilih menu Resume Pendaftaran

- Klik Cetak Kartu Peserta Ujian

- Setelah itu, unduh dan cetak kartu ujian SKB CPNS 2023

Selain di laman SSCASN, peserta SKB CPNS 2023 diharapkan mengecek laman instansi masing-masing untuk cetak kartu ujian SKB CPNS.

Pasalnya, sejumlah instansi mengumumkan, cetak kartu ujian SKB CPNS 2023 dilakukan melalui laman instansi, bukan di SSCASN.

Satu di antaranya Kejaksaan yang meminta peserta SKB CPNS 2023 mencetak kartu ujian di laman rekrutmen.kejaksaan.go.id.

Baca juga: JADWAL SKB Non-CAT CPNS 2023 Kejaksaan RI, Berikut Titik Lokasi di Surabaya, Medan hingga Jayapura

Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Berikut daftar situs instansi untuk memantau pengumuman SKB CPNS 2023:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: LINK

2. Setjen Komisi Pemberantasan Korupsi: LINK

3. Kejaksaan Agung: LINK

4. Mahkamah Agung RI: LINK

5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: LINK

6. Badan Intelijen Negara: LINK

7. Sekretariat Jenderal DPR RI: LINK

8. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: LINK

9. Kementerian Agama: LINK

10. Kementerian Kesehatan: LINK

11. Kementerian Perindustrian: LINK

12. Badan Riset dan Inovasi Nasional: LINK

13. Kementerian Dalam Negeri: LINK

14. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: LINK

Tahapan SKB CPNS 2023

SKB merupkan tahapan lanjutan setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 2023.

Saat tes SKB, pelamar CPNS 2023 akan diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki.

Apakah sesuai dengan sesuai dengan kompetensi bidang yang dilamar atau tidak.

SKB terdiri dari dua jenis yaitu SKB yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan Non CAT.

SKB non CAT terdiri dari beberapa tes yaitu:

- Tes Psikologi

- Wawancara Tatap Muka

- Tes Kesehatan

- Tes Kesegaran Jasmani

- Tes Mental Ideologi

- Pantukhir

- Praktik Kerja

- Kesamaptaan

- Wawancara, pengamatan fisik, dan keterampilan

Yang perlu perlu diketahui, berbeda formasi yang dilamar, berbeda pula jenis tes yang akan dijalani.

(TribunJakarta)

Diolah dari artikel tayang di TribunJakarta.com