TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria di Tanahbumbu Kalimantan Selatan tega menganiaya istrinya, gara-gara perkara goreng ayam.
Korban yakni berinisial NAY (29), yang kini melaporkan suaminya ke polisi usai mendapat tindakan kekerasan gagara goreng ayam.
Kini Laporan Polisi (LP) dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Ayat (1) Undang Undang KDRT telah ditangani oleh Polsek Kusan Hulu.
Pada awalnya, disampaikan Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanahbumbu Iptu Jonser Sinaga, bahwa pelapor datang ke polsek pada Kamis (30/11/2023) 19.00 Wita lalu.
NAY menceritakan kepada polisi, bahwa ia mendapat tendangan dari suaminya berinisial MY (33) hingga menyebabkan lebam di tubuhnya.
"Setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan. Kemudian pada Jumat (1/22/2023) sekitar jam 13.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu yang di back up anggota piket Polsek Kusan Hulu bertempat di Desa Teluk Kepayang RT 05 Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu tepatnya di sebuah rumah kosong, diamankan pelaku," ujar Iptu Jonser Sinaga Sabtu (2/12/2023).
Baca juga: GETIR Istri Polisi di Pekanbaru di-KDRT Suami, Bibir Pecah Bercucuran Darah: Kemana Cari Keadilan?
Lanjut Jonser, untuk kronologi awalnya sendiri bermula pada saat pelaku, meminta untuk di gorengkan ayam.
Namun korban tidak langsung menggoreng ayam tersebut, ia rebus terlebih dahulu supaya bumbu ayam meresap kedalam ayam tersebut .
Kemudian pelaku pergi ke dapur dan menemukan ayam tersebut belum digoreng.
Pelaku pun langsung menendang bagian tubuh NAY, beberapa kali, namun korban tidak melawan dan menangis sambil menggorengkan ayam yang diminta oleh suaminya itu.
Baca juga: CURHAT PILU Wanita di Cirebon Jadi Korban KDRT, Nyaris Dibakar Hidup-hidup Suami: Rumahnya Hangus!
Pada saat ayam tersebut sudah tergoreng, korban antarkan ayam goreng tersebut ke kamar, kemudian korban duduk lagi di ruang tengah.
Kemudian tersangka mendatangi dan berkata kasar kepada korban, karena ayam goreng yang digoreng oleh korban masih kurang. Kemudian pelaku langsung menginjak injak korban lagi.
Untuk kali ini korban berteriak minta tolong, kemudian korban lari ke teras rumah sambil berteriak minta tolong.
Kemudian datang saksi, dan korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hulu guna proses lebih lanjut.
Barang bukti satu lembar baju daster warna merah, satu lembar fotokopi kartu keluarga, dua buah buku nikah.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kusan Hulu untuk proses lebih lanjut,". pungkas Jonser.
ASTAGHFIRULLAH! Pria di Sumedang Tiba-tiba Ngamuk, KDRT ke Istri, Mertua Kena Jotos
Seorang pria bernama Ujang Nurohman Sholeh (25), warga Dusun Cikondang RT07/RW02, Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya.
Ia tiba-tiba mengamuk pada sang istri dan melakukan penganiayaan. Ibu mertua bahkan turut jadi korbannya.
Kini pelaku telah diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulihan dan dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Ujang menyasar istrinya, ibu mertua, hingga pamannya.
Para korban menderita luka lebam, lecet, dan bengkak. Penyebabnya tak jelas, pelaku tiba-tiba teriak kepada istrinya.
Kapolsek Pamulihan, Iptu Ardyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Pamulihan, Aiptu Dede Kosasih, mengatakan, peristiwa kekerasan itu dilakukan Ujang pada Minggu (23/7/2023) pukul 18.30.
Kejadian itu dilakukan di kediaman istrinya, Siti Anisa binti Jejen.
Baca juga: Maaf Khilaf KDRT Istri yang Hamil & Ancam Bantai Mertua, Budyanto Positif Narkoba, Kini Menyesal!
Baca juga: INNALILLAHI! Suami Istri Ditemukan Tewas, Kondisi Wanita Terluka Diduga di-KDRT, Pria Gantung Diri
"Istrinya sedang berada di rumah. Pelaku datang lalu berteriak-teriak dari depan rumah,"
"Istrinya keluar, lalu cekcok, beradu argumen.
Tak lama, pelaku membekap leher korban dan mendorongnya ke tanah.
Itu pun sambil melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah kening dua kali, korban tersungkur," kata Aiptu Dede Kosasih kepada TribunJabar.id, Rabu (26/7/2023).
Melihat kejadian itu, ibu kandung korban, yang tak lain adalah mertua pelaku, Nia Siti Suhartini, datang menghampiri.
Nia menjambak rambut pelaku, tapi pelaku langsung melakukan serangan balik.
"Langsung berbalik sambil memukul tiga kali menggunakan kepalan tangan kanan.
Dua kali mukul kening, sekali memukul hidung," kata Dede.
Mendengar keributan itu, Jajang Adnian, adik Nia, datang dan berusaha melerainya.
"Akan tetapi malah pelaku melakukan pemukulan kembali menggunakan kepalan tangan kanan sekali ke Jajang dan menginjak ke kaki," katanya.
Amukan pria itu baru selesai setelah ibu kandungnya datang.
Ibunya bernama Mamah tak kuasa menahan kesal dan malu.
Dia membawa semua yang terlibat keributan itu ke Polsek Pamulihan.
"Para korban juga telah melakukan visum," ucapnya.
Menurut Dede, pelaku telah melakukan tindak Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau 351 KUHPidana.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)(TribunJabar/ Kiki Andriana)
Diolah dari artikel tayang di BanjarmasinPost.co.id dan di TribunJabar.id