TRIBUNNEWSMAKER.COM - Miris, prostitusi daring kini merebak di daerah Situbondo, Jawa Timur.
Baru-baru ini, dua orang muncikari berinisial RM (21) dan DG (28) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah tersebut.
Mereka diduga "menjual" tiga perempuan di bawah umur secara daring.
Sebagai informasi, prostitusi daring merupakan kegiatan prostitusi yang terjadi tetap berlangsung secara tatap muka, hanya saja kegiatan promosi, pertukaran informasi dan negosiasi berlangsung dalam ranah media baru.
Baca juga: TRAGIS! Tenggelam di Sungai Curug Bedug Purworejo, 3 Bocah SD Ditemukan dalam Kondisi Meninggal
Berpindah tempat
Di hadapan polisi, para tersangka TPPO tersebut mengaku sudah tiga bulan melakukan praktik prostitusi daring.
Mereka mengaku berpindah-pindah kabupaten.
"Kami berpindah-pindah tempat, Situbondo, Banyuwangi, dan Jember. Kalau di Situbondo baru hampir sepekan," ungkap salah satu tersangka, Senin (4/12/2023), seperti dikutip dari Antara.
Adapun, menurut hasil pemeriksaan tersangka RM merupakan warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten.
Sedangkan DG (28) adalah warga Sumedang, Jawa Barat.
Baca juga: INNALILLAHI! Kecelakaan Maut, Pemotor Mabuk Meninggal Dunia Seketika Usai Tabrak Truk di Surabaya
Peran tersangka
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengungkapkan, tindak pidana perdagangan orang tersebut terungkap bermula dari laporan masyarakat terhadap salah satu hotel di Situbondo.
Dua tersangka menggunakan aplikasi untuk memperdagangkan tiga perempuan di bawah umur secara daring.
Tersangka RM berperan sebagai pengelola kebutuhan masing-masing PSK, menerima uang, dan mencatat di buku.
Dia juga mengurusi belanja makanan, make up, dan pakaian perlengkapan.
"Sedangkan tersangka DG perannya sebagai operator memegang handphone yang berisi aplikasi, kemudian menjalankan aplikasi itu untuk menerima tamu," kata Kapolres.
Kemudian tersangka juga mengonfirmasi jika pelanggan sudah cocok dengan harga yang telah disepakati.
DG menawarkan harga kisaran Rp 300.000 sampai Rp 700.000.
"Tersangka mengakui bahwa setiap harinya para PSK melayani tiga hingga tujuh orang tamu. Ada barang bukti uang tunai Rp 13 juta dan sejumlah ponsel," katanya.
RM dan DG dijerat Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Praktik Prostitusi di Makassar Digrebek, 4 Pelaku Ditangkap
DETIK-DETIK tempat prostitusi di Makassar digrebek, pelaku syok, kini diamankan polisi, ternyata mucikari masih di bawah umur.
Baru saja polisi melakukan penggerebekan tempat prostitusi di Makassar.
Empat pelaku kini tengah diamankan polisi, menambah syok saat mucikari masih berusia di bawah umur.
Lantas, seperti apa kronologinya?
Polsek Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan pelajar.
Pihak Polsek Rappocini pun mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, empat orang pelaku diamankan.
Keempatnya tersebut masih berusia belasan tahun, bahkan ada yang di bawah umur.
Mereka berinisial NS (16), AD (16), AL (17) dan AW (18).
Baca juga: Dulu Kasus Prostitusi, Artis FTV Ini Sempat Menghilang bak Ditelan Bumi, Kini Diam-diam Menikah!
Yusuf juga mengatakan, pengungkapan prostitusi online ini setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
"Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait prostitusi online," ungkapnya seperti yang diwartakan Tribun-Timur.com, Selasa (12/9/2023).
Ia mengatakan, dari empat orang tersebut, tiga orang diantaranya masih berstatus pelajar.
"Tiga di antaranya berstatus pelajar dan satu orang buruh bangunan," kata AKP Muhammad Yusuf.
Para korban sedang mengalmi permasalahan keuangan di keuarganya dan tergoda dengan tawaran Mami Icha.
Salah satu korban mengaku ingin membantu neneknya dan dijanjikan bayaran sebesar Rp 6 juta.
Pihak kepolisian pun mengamankan pelaku dan korban prostitusi tersebut.
"Korban prostitusi dan pelaku mucikari bersama barang bukti diserahkan ke Polrestabes Makassar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Muhammad Yusuf.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Baca juga: Selebgram ARD Ditangkap Kasus Prostitusi, Tawarkan Wanita Lewat WA dengan Harga Murah, Segini!
Ia menjelaskan, para pelaku diringkus di salah satu wisma melati yang terletak di Jl Pelita, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Senin (11/9/2023) malam.
Mengutip Kompas.com, AKP Yusuf mengatakan, ia mendapatkan laporan dari pihak wisma yang mencurigai ada gerak-gerik mencurigakan dari sejumlah remaja.
"Kita mendapatkan informasi dari pihak penginapan bahwa ada beberapa remaja yang berkumpul dalam satu kamar," ucap Yusuf.
Pihak kepolisian pun langsung menuju lokasi dan mendapati ada empat orang sedang berpesta miras.
Dalam kamar tersebut, terdapat tiga pria dan satu orang wanita.
"Hasil pemeriksaan tiga pria ini muncikari, mereka berperan untuk mencarikan pria hidung belang ke korban perempuan inisial NS usia 16," kata Yusuf.
Ia menambahkan, praktik prostitusi online ini dijalankan melalui aplikasi MiChat.
"Ini untuk dieksploitasi seksual dan hasil dari menjajakan para korban prostitusi tersebut digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras," bebernya.
Mereka menawarkan wanita NS dengan harga Rp150-300 ribu sekali kencan.
"Muncikari dapat hasil Rp 50.000 kalau berhasil menawarkan korban ke pria hidung belang.
Kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebanyak Rp 80.000," tandasnya.
Diolah dari berita tayang di Kompas.com