Breaking News:

Bansos dan BLT

SIAP-SIAP! Bansos KIS PBI 2024 Bisa Dicabut, Begini Solusinya Agar Tetap Dapat Dana Bantuan Iuran

Bansos KIS PBI 2024 bisa dicabut, begini solusinya agar masih dapat dana bantuan iuran.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi Bansos PBI JK. Bansos KIS PBI 2024 bisa dicabut, begini solusinya agar masih dapat dana bantuan iuran. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bansos KIS PBI 2024 bisa dicabut, begini solusinya agar masih dapat dana bantuan iuran.

Bagi penerima dana bantuan iuran dari BPJS Kesehatan, memasuki tahun 2024 tak otomatis mendapatkan bansos lagi.

Lantas bagaimana solusi agar tetap mendapatkan Bansos KIS PBI 2024?

Sebelumnya diketahui Kemensos sedang melakukan pemutakhiran data penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan.

Kartu KIS BPJS Kesehatan PBI dari Pemerintah.
Kartu KIS BPJS Kesehatan PBI dari Pemerintah. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Setelah data penerima yang disimpan dalam DTKS Kemensos dimutakhirkan, akan ada banyak nama KPM yang dianggap tak layak dicoret dari DTKS.

Untuk jadwal pemutakhiran data khusus penerima Bansos KIS BPJS Kesehatan dilakukan setiap tanggal 1 sampai 15 setiap bulannya.

Baca juga: SEGERA DIAMBIL! 4 Bansos 2023 Serentak Cair Desember, KPM Full Senyum Dapat Ratusan Ribu Rupiah

Menurut info yang dikutip dari  kanal YouTube INFO BANSOS pada tahun 2024 ini, Kemensos mengeluarkan surat berisi daftar kategori penerima yang wajib dicoret dari DTKS.

Itu artinya, penerima yang memenuhi kategori tersebut tidak akan bisa mendapatkan KIS PBI JK maupun Bansos apapun dari pemerintah.

Apa saja kategori penerima Bansos KIS PBI JK yang dicoret?

Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan PBI.
Ilustrasi KIS BPJS Kesehatan PBI. (Tribunpontianak.co.id/net/ka)

Berikut ini daftar lengkapnya.

1. Tercatat sebagai ASN dan PPPK

2. Merupakan tenaga kerja yang mendapatkan upah diatas UMP atau UMK per bulan

3. Penerima sudah meninggal dan tidak memiliki ahli waris

4. Memiliki jabatan di bidang usaha atau perusahaan yang terdaftar di database Administrasi Hukum Umum atau AHU

5. Penerima tergolong mampu berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dan foto geotagging rumah

Halaman 1/2
Tags:
cara daftar bansossyarat mendapat bansoscara mengambil bansoscara mengecek bltBansos PBIBPJS Kesehatan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved