TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tak kapok seorang pria bernama Narto (39) alias Gondrong kapok diamankan polisi karena melakukan tindak kejahatan pencurian.
Padahal sebelumnya Narto pernah mendekam di penjara sebanyak 2 kali.
Seperti diketahui, pelaku merupakan warga Desa Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Baca juga: INNALILLAHI! 8 Ruko di Karimun Kepri Hangus Terbakar, 2 Karyawan Toko Sepatu Tewas Terpanggang
Narto kembali ditangkap polisi atas kasus pencurian di sebuah toko kelontong di Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Suyana menerangkan aksi pencurian yang dilakukan Narto dilakukan pada Kamis (21/12/2023) lalu.
Diperkirakan, Narto mencuri di toko kelontong milik Sutopo (67) tersebut sekira pukul 10.30 WIB.
"Pemilik toko kelontong baru tahu tokonya kemalingan usai didatangi tetangganya, kemudian korban pulang ke rumah, dan mendapati tokonya sudah dalam keadaan berantakan," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (23/12/2023).
Lanjut Iptu Suyana, korban lalu memeriksa apa saja yang hilang dari tokonya.
Dan didapati uang sebesar Rp 80.000 dan 22 bungkus rokok berbagai merk sudah hilang.
Baca juga: TRAGIS! Kepergok Warga, Maling Lembu di Kisaran Nyaris Tewas Diamuk Massa, Aksi Kejar-Kejaran Viral
"Total kerugian atas kejadian tersebut sebesar Rp 527.500, dan korban melapor ke Polsek Ngrampal," jelasnya.
Tak lama, pelaku pun dapat diamankan oleh polisi di Dukuh Ngringin, Desa Kebonromo yang tidak jauh dari lokasi pencurian.
Menurut Iptu Suyana, Narto beraksi dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Lalu, Narto menunggu hingga toko kelontong tersebut tidak ada yang menjaga, kemudian ia melakukan pencurian tersebut.
"Jadi modus pelaku adalah dengan berpura-pura membeli dan saat toko tidak ada penjaganya, pelaku mengambil uang dan barang yang ada di toko," terangnya.
"Pelaku juga merupakan residivis pencurian sebanyak 2 kali, dan dipidana pada tahun 2018 dan tahun 2020 atas kasus tindak pidana pencurian di Kabupaten Sragen," sambungnya.
Atas perbuatannya, Narto dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Ternyata Residivis, Mayat Korban sempat Dicabuli 2x
TAK DISANGKA, sosok pembunuh siswi SMP di Mojokerto, Jawa Timur bernama AE merupakan seorang residivis.
Sebelum tersangkut kasus pemerkosaan dan pembunuhan AE, pelaku memiliki riwayat kriminal perampokan sebanyak 12x.
Diketahui, pelaku berinisial AB (15) merupakan eksekutor utama pembunuhan AE (15), siswi SMP di Kemlangi, Mojokerto, Jawa Timur.
Baca juga: SADIS! Siswi SMK Dilarikan ke RS Usai Dicabuli Gurunya, Alat Vital Korban Terluka, Orangtua Murka
Sementara itu, MA (19), sang rekan yang membantu melakukan pembunuhan, rupanya sempat berbuat bejat pada jasad korban.
Saat ditinggal oleh AB, MA lantas berbuat tak senonoh sebanyak 2 kali pada mayat gadis malang tersebut.
Hasil penyidikan Kepolisian menyebutkan tersangka MA (19) warga Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi itu dua kali menyetubuhi jasad korban, pada Senin (15/5/2023) lalu.
Persetubuhan itu dilakukan pelaku di salah satu rumah tersangka AB yang letaknya di belakang dalam kondisi sepi.
Menurut Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria, perbuatan itu dilakukan MA saat tersangka utama eksekutor AB (15) warga Desa Kemlagi sedang mencari karung dan tali untuk membuang jasad korban.
"Untuk persetubuhan hanya dilakukan MA pelaku dewasa ini sedang pelaku anak (AB) dia tidak melakukannya karena alasannya hanya jengkel tidak melakukan persetubuhan," ucap AKBP Wiwit Adisatria dalam konferensi pers, Rabu (14/6/2023).
Wiwit menjelaskan saat itu tersangka AB meninggalkan MA untuk menjaga jasad korban.
Baca juga: MIRIS! Seusai Dicabuli Pemuda di Barbershop, Gadis di Jambi Ditekan Keluarga Pelaku:Terus Disalahkan
Baca juga: Aku Mencintainya Ayah Setubuhi Anaknya Atas Dasar Cinta, Anggap sebagai Kekasih, Dicabuli di Kebun
Tersangka AB pergi mencari tali dan kembali menghampiri rekannya.
Mirisnya tersangka MA yang diketahui tidak lulus SMP ini malah senyum-senyum mengaku telah menyetubuhi jasad korban saat tersangka AB menghampirinya.
"Pelaku MA ini sepi tidak ada orang lain melakukan persetubuhan dan pelaku pringas-pringis (Senyum-senyum) ditanya sama pelaku AB usai melakukan perbuatan itu (Persetubuhan). Pelaku melakukan dua kali," bebernya.
Ia mengatakan setelah melakukan perbuatan itu kedua pelaku membungkus jasad korban dan dimasukkan ke dalam karung putih.
Bungkusan karung putih berisi jasad korban itu diletakkan di sepeda motor matic Yamaha X-Ride S 3736 SO warna biru.
"Ketika pelaku ini hendak membuat jasad korban yang bersangkutan sempat ditanya tetangganya terkait bungkusan karung itu dan dijawab pelaku AB, sampah ," ungkapnya.
Kedua tersangka berkeliling mengendarai motor ke tiga lokasi untuk membuang jasad korban.
Hingga akhirnya mereka memutuskan membuang jasad korban ke aliran sungai atau parit di bawah perlintasan kereta api Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: TRAUMA! 5x Dicabuli Lansia di Gudang, Bocah Ini Ingin Operasi Ganti Kelamin, Ortu Penuh Isak Tangis
"Korban dibunuh pada malam itu juga saat dikabarkan menghilang pada 15 Mei dan pelaku membuang jasadnya dengan karung goni di sungai jembatan perlintasan kereta api di Desa Mojoranu," jelasnya.
Tersangka MA mengaku saat itu ia seorang diri menjaga jasad korban yang tergeletak dalam kondisi rumah sepi.
Muncul pikiran kotor tersangka melampiaskan nafsu seks terhadap korban yang kondisinya sudah meninggal.
"Pas saya sendiri, pingin," pungkasnya.
(TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)
Diolah dari berita tayang di TribunSolo.com