Berita Viral

DETIK-DETIK Kecelakaan Maut di Tol Palindra, Korban Tewas Ternyata Caleg PPP Dapil Ogan Ilir

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan maut di Tol Palindra, korban tewas ternyata Caleg DPP Dapil Ogan Ilir

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kecelakaan tunggal yang mengakibatkan korban jiwa terjadi di Jalan Tol Palembang - Indralaya, Sumatera Selatan.

Akibat insiden itu, seorang Caleg Partai Persatuan Palembang (PPP) Ogan Ilir yang bernama Alex Kazjuda (31) dilaporkan meninggal.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan lalu lintas di Tol Palembang-Indralaya (Palindra) pada Sabtu (6/1/2024) petang sekira pukul 15.00.

Ilustrasi jenazah korban kecelakaan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Baca juga: TRAGIS! Truk Pengangkut 800 Dus Surat Suara Masuk Jurang di Semarang, Begini Kondisi Sang Sopir

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir AKP Nofrizal Dwiyanto mengatakan, kecelakaan tunggal tersebut terjadi di kilometer 16+500 Tol Palindra.

"Korban diketahui bernama Alex Kazjuda (31 tahun), warga Karya Jaya, Palembang," kata Nofrizal dihubungi via telepon.

Saat melintas di TKP, korban yang seorang diri mengemudikan mobil Mitsubishi Pajero putih dengan plat nomor BG 1840 LO itu diduga tak dapat menguasai kendaraan.

"Hingga terjadi kecelakaan tunggal dan korban mengalami luka berat di beberapa bagian tubuhnya," terang Nofrizal.

Jasad korban lalu dibawa ke RSUD Ogan Ilir di Tanjung Senai, Indralaya.

Adapun barang bukti kendaraan yang terlibat kecelakaan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir.

Sementara Kasat PJR Ditlantas Polda Sumatera Selatan Kompol Dana Prawira menerangkan, hasil penyelidikan, kecelakaan karena salah satu ban belakang kendaraan bocor.

"Itu kecelakaan tunggal, sopirnya cuma sendirian di mobil." terang Dana dihubungi terpisah.

"Diduga berkendara dengan kecepatan tinggi dan ban belakang mobil pecah sehingga hilang kendali," sambungnya.

Informasi dari berbagai sumber, korban kecelakaan Alex Kazjuda merupakan caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil IV Ogan Ilir.

"Caleg PPP meninggal di (Tol) Palindra)," kata seorang sumber dari PPP.

Kecelakaan maut di Tol Palindra, korban tewas ternyata Caleg DPP Dapil Ogan Ilir (TribunSumsel)

Baca juga: INNALILLAHI! Kecelakaan Maut, Diduga Mengantuk, Sopir Minibus Tabrak Truk di Brebes, 3 Orang Tewas

Pada video yang beredar, jasad yang tergeletak di aspal tersebut ditutupi plastik hitam dan kardus.

"Jenazah dibawa ke RSUD Tanjung Senai," ujar sumber tersebut.

Sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Tol Palembang-Indralaya (Palindra) pada Sabtu (6/1/2024) petang sekira pukul 15.30.

Sebuah Mitsubishi Pajero putih mengalami kecelakaan tunggal hingga pengendara terpental keluar kendaraan.

Informasi dari warga, korban kecelakaan bernama Alex Kazjuda, caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil IV Ogan Ilir.

"Caleg PPP meninggal di (Tol) Palindra)," kata seorang sumber dari PPP.

Pada video yang beredar, jasad yang tergeletak di aspal tersebut ditutupi plastik hitam dan kardus.

"Jenazah dibawa ke RSUD Tanjung Senai," ujar sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, polisi baik Ditlantas Polda Sumatera Selatan maupun Satlantas Polres Ogan Ilir belum merespon untuk memberikan konfirmasi.

Gembong Warsono meninggal dunia

INNALILLAHI Caleg PDIP Meninggal Kena Serangan Jantung, Nyaleg-nya Langsung Diganti Anak Tertua

Kabar duka datang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Di tengah gencarnya bursa capres cawapres, PDIP harus kehilangan salah satu calegnya.

Gembong Warsono, caleg DPRD DKI Jakarta meninggal dunia karena serangan jantung pada Sabtu (14/10/2023) dini hari.

Padahal dia sudah terdaftar sebagai calon legeslatif untuk pertarungan Pemilu 2024 mendatang.

Untuk itu, posisi nyalegnya langsung digantikan oleh anak tertuanya.

Status caleg DPRD DKI Jakarta mendiang Gembong Warsono sudah resmi digantikan oleh putra sulungnya, Yanuar Prabowo.

Yanuar diketahui merupakan sulung dari empat anak Gembong.

Pengurusan nama Yanuar sebagai caleg pengganti mendiang ayahnya itu telah dikirim DPD PDIP DKI Jakarta kepada KPU DKI Jakarta.

"Pengganti Pak Gembong sebagai caleg DPRD DKI Jakarta itu putra kandungnya yakni Yanuar Prabowo," kata Anggota KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Dody Wijaya ditemui di kantornya, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Ingat Caleg yang Jual Ginjal lalu Dibantu Dahlan Iskan? Kini Sudah Sukses Jadi DPRD Pekalongan

Dody menjelaskan, nantinya Yanuar akan menggantikan posisi Gembong sebagai caleg PDIP nomor urut 1 di dapil Jakarta 7 yang meliputi Kecamatan Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Cilandak, Pesanggrahan dan Setiabudi.

Sebab, di masa setelah pencermatan DCS seperti saat ini, parpol hanya boleh menggantikan nama calegnya yang meninggal tanpa mengubah nomor urut dan dapil yang bersangkutan.

"Selain PDIP, ada juga Perindo yang mengajukan penggantian nama caleg karena calegnya meninggal dunia dan saat ini pengajuannya masih kami verifikasi," kata Dody.

Sementara itu, terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) Gembong Warsono sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta, Dody menyebut sampai saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan dari pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Dia menjelaskan, proses PAW anggota DPRD yang meninggal dunia sama seperti dengan yang mengundurkan diri ataupun diberhentikan oleh parpol.

Di mana mekanismenya melalui internal parpol yang bersurat ke pimpinan DPRD dan barulah ke KPU DKI untuk digantikan dengan calon yang perolehan suaranya ada di bawahnya berdasarkan hasil pemilu terakhir.

Ilustrasi Pemilu. (Istimewa via Tribun Jogja)

"Karena kan kalau meninggal dunia harus dibuktikan dengan akte kematian dan ditindaklanjuti diproses internal partai untuk pengusulan PAW baru ke pimpinan DPRD dan baru ke KPU provinsi," kata Dody.

Selain Gembong, Dody menyebut pihaknya juga belum menerima surat PAW dari PDIP DKI untuk Steven Setiabudi Musa yang juga meninggal beberapa hari lalu.

Dody menjelaskan, proses PAW anggota DPRD DKI Jakarta dapat dilakukan maksimal sebelum enam bulan terakhir masa jabatan satu periode berakhir.

"Batasnya itu diatur dalam PKPU paling lama 6 bulan sebelum habis masa jabatan, kalau habis masa periode DPRD kan tinggal ditarik saja 6 bulan sebelumnya," kata Dody.

Baca juga: DIPECAT PDIP! Cinta Mega Tobat, Kapok Main Judi Slot, Kini Dipinang PAN: Diusung Jadi Caleg DPRD DKI

Diketahui, Gembong Warsono yang menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta dan Sekretaris DPD PDIP DKI, Gembong Warsono meninggal dunia di RSPP Pertamina, Sabtu (14/10/2023) dini hari.

Gembong meninggal dunia diduga karena serangan jantung.

Sedangkan pada Senin (9/10/2023) atau lima hari sebelumnya, Steven Setiabudi Musa yang juga merupakan Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP meninggal dunia karena sakit.

Berbeda dengan Gembong, Steven memang tidak mencalonkan kembali sebagai caleg pada Pemilu 2024 mendatang.

(TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)

Diolah dari berita tayang di TribunSumsel.com