TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tak semua dapat, inilah syarat dapat bansos PKH 2024, pastikan penuhi kriteria agar dapat Rp 750 ribu per tahap.
Bagi ibu hamil yang termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada 2024 siap-siap mendapatkan bantuan sosial.
Salah satu bansos yang bisa didapatkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin (KSM) yang memenuhi kriteria tertentu.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan sosial, Namun ada pengecualian terhadap kriteria berikut:
Baca juga: PENTING! Ini Perbedaan Bansos 2024 yang Dicairkan Lewat Kantor Pos & Bank Himbara, Jangan Keliru!
- Ibu hamil/nifas/anak balita
- Anak usia 5--7 tahun yang prasekolah
- Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7--12 Tahun)
- Anak usia SMP/MTS/Paket B/SMLB (usia 12--15 Tahun)
Peserta PKH memiliki hak untuk menerima bantuan uang tunai, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan dasar, dan pelayanan kesejahteraan sosial.
Sementara Nominal bantuan PKH bervariasi tergantung pada kategori penerima.
Berikut adalah besaran bantuan PKH untuk masing-masing kategori:
Baca juga: CATAT! Bansos PIP 2024 Cair Januari, Siswa SD, SMP, SMA/SMK Dapat Dana Bantuan hingga Rp 1 Juta
- Kategori ibu hamil atau nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori anak usia dini 0--6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap, atau Rp1.500.000/tahun
- Kategori pendidikan anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap, atau Rp2.000.000/tahun
- Kategori penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
- Kategori lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
Selain itu, peserta PKH juga memiliki kewajiban untuk:
- Memeriksakan kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak umur 0--6 tahun.
- Mengikuti belajar dengan kehadiran minimal 85 persen dari hari efektif sekolah.
- Mengikuti layanan kesehatan bagi keluarga dengan anggota lanjut usia dan disabilitas.
Inilah cara cek penerima PKH 2024 di cekbansos.kemensos.go.id
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini.
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
4. Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
6. Klik tombol CARI DATA.
7. Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai KPM BPNT dan PKH.
Perlu digarisbawahi, mengecek penerima PKH dapat dilakukan siapa saja, sepanjang mengetahui nama dan alamat lengkap dari yang bersangkutan.
(TribunPontianak.co.id/Eka Riztha Pratama)
Diolah dari artikel TribunPontianak.co.id.