TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah tampang pelaku yang bacok pedagang semangka hingga tewas di Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pelaku ditangkap polisi di rumah keluarganya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Senin (8/1/2024) kemarin.
Tampak, Ia duduk di atas sebuah kasur dengan kedua tangannya terborgol.
Raut wajah sang pelaku sadis itu datar, bahkan tampak tenang saat diborgol.
Pria yang mengenakan kaos dan celana panjang itu sudah pasrah saat dikelilingi polisi di rumahnya.
"Siapa namamu?" tanya polisi.
"Dede Jaya," jawabnya.
Baca juga: Sewa Apartemen Super Megah, Gadis Ini Rela Gelontorkan Uang Rp 99 Juta Per Bulan, Ini Fasilitasnya
Setelah itu, polisi menggelandangnya ke Polsek Kramat Jati.
Dari foto wartawan TribunJakarta.com, tampak Dede telah mengenakan jaket bertudung hijau.
Jaket hijau itu merupakan jaket yang dikenakan Dede saat melakukan aksi sadis terhadap pedagang semangka bernama Sutomo.
Dede nekat mengakhiri hidup Sutomo dengan menyiramkan air keras dan membacoknya sampai tewas.
Ia menunduk saat digiring ke kantor polisi.
Kapolsek Kramat Jati Kompol Tuti Aini mengatakan pelaku berinisial DJ (28) diringkus ketika bersembunyi pada rumah seorang kerabat di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.
"Pelaku dapat kami amankan kurang dari 12 jam setelah kejadian. Karena ketika kami dapat informasi kejadian itu pukul 04.00 WIB," kata Tuti di Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Barang bukti diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati dari pelaku di antara satu jaket berwarna hijau yang sebelumnya dikenakan DJ saat membunuh Sutomo.
Kemudian sebilah celurit digunakan untuk membacok korban, dan rekaman CCTV dari kios semangka di los buah Pasar Induk Kramat Jati tempat Sutomo bekerja yang menyorot kejadian.
"Alhamdulillah ya berkat kerjasama semua rekan-rekan Polsek bergabung bersama Jatanras Polres. Dan informasi rekan-rekan dari Pasar Induk akhirnya pelaku tertangkap," ujarnya.
Namun terkait motif DJ membunuh Sutomo, Tuti menuturkan untuk sementara pihaknya belum dapat memastikan karena masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Uni Reskrim.
Baca juga: 6 Bulan Pacaran, Pasangan Ini Baru Tahu Kalau Sepupuan, Begini Nasib Mereka Setelah Nekat Menikah
Dari hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Kramat Jati tersebut juga akan ditentukan apakah tindak pembunuhan dilakukan DJ terhadap Sutomo sudah direncanakan atau tidak.
"Motif masih kami dalami soalnya baru ketangkap tadi dan kami masih dalami," tuturnya.
Sebelumnya, Sutomo yang merupakan pegawai kios semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur menjadi korban pembunuhan pada Senin (8/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB.
Kejadian bermula ketika korban sedang melayani pembeli tiba-tiba diserang seorang pria yang mengenakan slayer penutup muka, dan tudung jaket sehingga wajahnya sulit dikenali.
Korban mengalami luka diduga akibat siraman air keras pada bagian sekitar wajah dan leher, pemukulan pada kepala, serta empat luka bacok celurit pada punggung dan kaki.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda untuk mendapatkan penanganan medis atas luka diderita, nahas nyawanya tidak tertolong diduga akibat kehabisan darah.
Tangis Istri Korban Bacok di Pontianak, Suami Meninggal Saat Hamil, Pelaku Dihukum Hanya 8 Tahun
Tangis istri korban pembunuhan di Pontianak, tak terima pelaku hanya dihukum 8 tahun.
Seperti yang diketahui, terdakwa pembunuhan di Jalan Suwignyo, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial AL (22) divonis bersalah dengan hukuman 8 penjara.
Istri korban, Thiny, protes dengan vonis yang dinilai ringan tersebut dengan curhat lewat akun TitTok-nya @thiny0107.
Dalam video yang diungganya, Thiny menceritakan kronologi detik-detik terakhir dia berkomunikasi dengan suaminya.
Thiny menceritakan, sesaat sebelum kejadian, sekitar pukul 20.00 WIB, dia yang sedang hamil, mengalami kotraksi. Thiny meminta korban pulang menemaminya.
“Karena merasa sakit, saya meminta suami pulang ke rumah. Suami saat itu kerja, dia bilang menyelesaikan kerjaannya dulu,” ucap Thiny.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Thiny kembali merasa kesakitan, lalu menelepon lagi suaminya. Thiny merasa akan segera melahirkan.
Baca juga: CEMBURU BUTA! Suami di Kuningan Nekat Bacok Istri, Sempat Kabur, Pelaku Terpaksa Ditembak Kakinya
“Saya disuruh menunggu sebentar lagi,” ujat Thiny.
Menurut Thiny, pukul 23.00 WIB korban memberitahu telah bersiap-siap pulang ke rumah. Namun, hingga pukul 01.00 WIB korban tak kunjung sampai rumah, bahkan nomor ponsel tidak aktif.
“Awalnya saya pikir, oh mungkin masih di perjalanan, tapi sampai tengah malam tidak ada kabar,” ungkap Thiny.
Didatangi polisi
Setelah lama menunggu dengan bercampur cemas, mendadak rumah Thiny didatangi sejumlah orang mengaku polisi.
Orang tersebut memintanya ke rumah sakit tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Setibanya di rumah sakit, Thiny sudah melihat suaminya terbujur kaku dengan sejumlah luka bacok di badan.
“Saya takut. Saya hamil. Saya sendirian. Setelah 18 hari suami saya meninggal, anak kami lahir,” ungkap Thiny.
Pelaku 2 orang
Dalam penyelidikan hampir 2 bulan, 2 orang pria berinisial MI (21) dan AL (22) asal Jalan Veteran Pontianak ditangkap. Keduanya diduga sebagai pelaku.
Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka MI meninggal dundia ditembak polisi. Sementara AL menjalani proses persidangan.
“Hakim memvonis pelaku yang masih hidup penjara 8 tahun. Saya rasa ini tidak adil. Saya minta hukuman pelaku setimpal,” minta Thiny.
Jaksa banding
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Julius Sigit Kristanto memastikan pihaknya telah mengajukan banding dalam kasus tersebut.
“Kami menunut dengan Pasal 338 KUHP tentan Pembunuhan, namun divonis Pasal 352 KUHP tentang Penganiyaan,” ujar Julius.
Vonis hakim tersebut, lanjut Julius, belum memberikan rasa keadilan untuk masyarakat, terutama rasa keadilan untuk keluarga korban yang telah ditinggalkan.
"Kami menyatakan banding pada tanggal 22 November 2023 kemarin, untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat maupun keluarga korban yang ditinggalkan," ucap Julius.
Julius memastikan terus berjuang memberikan keadilan masyarakat dan keluarga korban yang ditinggalkan atas peristiwa tersebut
"Kita sedang menunggu hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi,“ tegas Julius.
Sebelumnya, seorang pria berinisial HR (30), ditemukan tergeletak dengan sejumlah luka bacok di pinggir Jalan Suwignyo, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Korban HR meninggal dunia saat berada di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku lebih dari satu orang.
Dugaan sementara, terjadi selisih paham antara korban dan pelaku hingga terjadi penganiayaan.
Hasil visum menunjukkan, korban mengalami sejumlah luka di rusuk kanan, selangkangan, paha dan bagian belakang tubuh korban.
Walau sempat dibantu warga ke rumah sakit, namun akhirnya korban meninggal dunia.
Diolah dari berita tayang di TribunJakarta.com