TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria berinisial IS (23), warga Aceh utara melakukan tindak asusila terhadap gadis remaja.
Lebih mirisnya, pria yang disebutkan sudah beristri itu juga membuat korbannya hamil dan melahirkan.
Kini pelaku IS tersebut telah diamankan pilisi, selain itu dirinya juga terancam hukuman penjara 200 bulan.
Baca juga: LUAR BIASA, Meninju Samsak 55 Jam Lebih 15 Menit, Pria asal India Ini Berhasil Pecahkan Rekor Dunia
Pasalnya, perbuatannya itu dibidik oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri dengan gadis berinisial A (15) berukangkali pada 2023, sampai A yang masih berstatus anak-anak itu hamil dan pada 6 Januari 2024 melahirkan anak yang dibantu bidan.
Saat peristiwa ini dilaporkan, korban yang berusia 15 tahun dan masih duduk di kelas 1 SMA sudah dalam kondisi hamil besar.
“Terbongkarnya peristiwa ini berawal dari kecurigaan ayah korban,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, SH kepada Serambinews.com, Rabu (10/1/2023).
Ayah korban melihat perubahan perilaku dan perut anaknya yang membesar serta tingkah laku yang kerap mengurung diri di kamar.
Setelah dibujuk, akhirnya korban menceritakan perbuatan tersangka yang menyetubuhinya sejak April hingga Oktober 2023.
Baca juga: HEBOH! Tak Mahir Gunakan Komputer dan Idap Katarak, Kakek Ini Berhasil Lulus S3 di Usia 79 Tahun
“Seusai mendengar pengakuan korban, ayah korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Aceh Utara," ungkap AKP Novrizaldi.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku persetubuhan terhadap korban telah dilakukan berulang kali di sebuah gubuk belakang rumah korban.
"Tersangka membujuk rayu korban dengan mengaku masih berstatus lajang yang sedang mencari pendamping hidup (istri) dan berjanji akan menikahi korban hingga akhirnya melakukan pelecehan dan memaksa korban untuk mau bersetubuh.
Pelaku yang mengaku lajang, sesungguhnya juga sudah memiliki istri," ungkap Kasat Reskrim.
Kemudian sejak korban mengaku hamil, pelaku tidak lagi merespon korban dan korban memilih menyembunyikan kehamilannya.
Korban saat ini telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 6 Januari 2024.
Saat ini petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan pekerja sosial Aceh Utara untuk pendampingan korban.
Selain itu, penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara untuk pemulihan dan rehabilitasi korban.
Kisah Lain, Oknum Guru SMP Rudapaksa Muridnya Hingga Hamil
Seorang oknum guru SMP di Pontianak melakukan rudapaksa pada muridnya sendiri hingga hamil.
Korbannya, kini sudah di bangku SMA di Pontianak, Kalimantan Barat dengan inisial A (17), yang menjadi korban rudapaksa saat masih SMP.
Kasus rudapaksa dilakukan guru SMP korban pada Mei 2023 lalu di sebuah hotel di Pontianak.
Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan melaporkan kasus rudapaksa ke Polresta Pontianak pada 6 Oktober 2023.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan guru SMP yang berinisial E telah berstatus tersangka dan ditangkap.
Baca juga: PENJUAL Bakso di Bali Nekat Rudapaksa Teman, Iseng-iseng Main Game, Pelaku Keblabasan Minta Lebih
E sempat membantah melakukan rudapaksa, namun setelah diselidiki, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Dengan alat bukti yang ada, kami sampaikan kepada tersangka, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya, dan pengakuan tersangka cocok dengan pernyataan korban," ungkapnya, Selasa (26/12/2023), dikutip dari TribunPontianak.com.
Kompol Tri Prasetyo menyatakan E dapat dijerat dengan pasal berlapis lantaran korban masih di bawah umur.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang - Undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, kemudian pasal 6 huruf C, pasal 5 huruf A dan G Undang undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun
Bedasarkan pengakuan A, gurunya sering menggoda bahkan mencoleknya saat di sekolah.
E kemudian membuat akun Instagram palsu dan mengajak A makan berdua.
Pada Mei 2023, E menjemput korban dan mengajaknya ke sebuah hotel.
Saat kejadian, korban belum mengenali pria yang menjemput merupakan guru SMPnya.
Korban mengaku dipaksa masuk ke hotel dan dirudapaksa dua kali.
"Pas di kamar, saya disuruh baring, saya tidak mau, pas saya lagi duduk, saya langsung dipaksa," ucap korban.
Baca juga: BIRAHI Memuncak! 3 Pemuda di Luwu Rudapaksa Remaja di Rumah Kosong, 2 Hari Diculik, Diancam Dibunuh
Meski sempat berusaha kabur, namun E kembali melakukan rudapaksa hingga korban tidak berdaya.
"Setelah pertama, dia mandi, saya mau keluar kamar tapi tidak tau cara buka pintu kamarnya," tuturnya.
E kemudian mengantar korban pulang dan mengancam agar tidak menceritakan kasus rudapaksa yang dialami.
Selang beberapa bulan, E mengajak A bertemu lagi namun ditolak karena masih trauma.
"Dia ada ngajak ketemu lagi, tapi saya tidak mau, bahkan dia pernah bilang mau ngajak nikah, tetapi saya bilang tidak mau karena mau sekolah saya bilang," ucapnya.
Korban kemudian merasa janggal karena tidak datang bulan, setelah dicek dirinya hamil.
Korban menceritakan kasus rudapaksa ke orang tuanya, sehingga kasus ini dilaporkan ke kepolisian.
(SerambiNews.com/Jafaruddin)
Diolah dari berita tayang di SerambiNews.com