Berita Viral

Eks 'Office Boy' di Lampung Timur Jadi Polisi Gadungan, Kelabui 10 Gadis, Harta Para Korban Dirampas

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan 'Office Boy' di Lampung Timur jadi polisi gadungan

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria diamankan polisi karena melakukan penipuan terhadap 10 orang korban.

Pelaku itu ternyata mantan office boy, dirinya nekat jadi polisi gadungan demi melancarkan aksi nakalnya.

Seperti diketahui, pelaku mengencani dan membawa kabur sepeda motor para korbannya.

ILUSTRASI polisi gadungan kelabui 10 wanita. (Istimewa)

Baca juga: Cobaan Fitri Carlina Punya Suami Pilot, Hendra Sering Digoda Pramugari hingga Dikirimi Foto Vulgar!

Kepala Polsek Sukarame Komisaris Polisi Warsito mengatakan, pelaku bernama Iwan Setiawan (30), warga Kabupaten Lampung Timur.

"Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan salah seorang wanita yang menjadi korban penipuan," kata Warsito saat dihubungi, Rabu (17/1/2024) pagi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, rupanya tidak hanya satu wanita yang menjadi korban penipuan pelaku, tetapi mencapai 10 orang.

"Dan semua mengalami modus yang sama," kata dia.

Modus yang dilancarkan pelaku adalah mengaku sebagai anggota kepolisian dan berdinas di Polda Lampung.

Pelaku kemudian berkenalan dengan para korban secara acak di media sosial.

Agar korban percaya, pelaku menggunggah videonya yang mengenakan kaus biru beremblem logo dan teks "Polri".

"Dia mengaku polisi, dan juga mengaku personel Resmob hingga Intel," kata Warsito.

Mantan 'Office Boy' di Lampung Timur jadi polisi gadungan (Kompas.com)

Baca juga: BEJAT! Tak Kuat Tahan Nafsu Lihat Bocah Tidur, Pria di Sumbawa Nekat Cabuli Pelajar SD Usia 9 Tahun

Setelah menjalin komunikasi dengan para korban, dan bertemu beberapa kali, pelaku meminjam uang dan sepeda motor korban.

Supaya mendapatkan kepercayaan, pelaku mengaku ingin menjalin hubungan asmara yang serius dengan para korban.

"Setelah sepeda motor para korban dikuasai, sepeda motor itu digadaikannya," kata Warsito.

Total sepeda motor yang diambil pelaku mencapai 10 unit dan uang sebanyak Rp 25 juta.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan ancaman pidana selama empat tahun penjara," kata dia.

ilustrasi perampokan (Istimewa)

Modal Senjata Mainan, 2 Polisi Gadungan di Sumut Rampok Sopir Truk, Gasak Uang dan HP

Dua orang pria yang mengaku sebagai polisi nekat merampok sopir truk di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Pelaku melakukan tindak kejatahan itu tepatnya di depan Kampus Unita, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Dua perampok itu berhasil mengambil uang serta handphone (HP) milik korban.

Baca juga: BIADAB! Pria di Jember Setubuhi Perempuan Pengasuh Anaknya hingga Hamil, Korban Masih di Bawah Umur

Saat beraksi, perampok mengaku sebagai polisi dan sempat menodongkan korban dengan pistol mainan.

Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, peristiwa terjadi Jumat (11/8/2023) sekitar pukul 02.00.

Saat itu, korban membawa truk bermuatan kayu ekaliptus dengan tujuan ke PT TPL Porsea Toba. Saat tiba di lokasi kejadian, korban berhenti beristirahat dan tidur di dalam mobil.

"Baru sekitar 15 menit tidur, tiba-tiba datang dua tersangka menggedor-gedor pintu mobil korban dan meminta supaya pintu mobil dibuka dan (mereka) mengaku anggota polisi," kata Zuhatta dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).

Kata Zuhatta, kedua pelaku menodongkan pistol mainan ke arah korban.

Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25) dua rampok di Tapanuli Utara (Kompas.com)

Baca juga: BRUTAL! Kesal Anjingnya Diusir, Satu Keluarga di Labuhan Batu Tega Aniaya Tetangganya, Korban Kritis

Kedua pelaku lalu memerintahkan korban angkat tangan dan menuduhnya sebagai pemakai narkoba. Pelaku lalu berpura-pura memeriksa dompet korban.

"Selanjutnya pelaku mengambil dompet, uang serta HP-nya korban dan langsung meninggalkan korban untuk melarikan diri," beber dia.

Kedua pelaku kemudian diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Kota Pematangsiantar, Senin (21/8/2023).

Identitas kedua pelaku yakni Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25). Mereka merupakan warga Kota Pematangsiantar.

Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1 mobil Calya sebagai kendaraan yang digunakan untuk merampok, 1 buah pistol mainan, dan 1 buah handphone Redmi 10 C.

Keduanya juga mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya mereka sudah 2 kali beraksi.

"Pengakuan tersangka bahwa pertama kali melakukan aksinya dari Kecamatan Silangit, Taput, berhasil menyikat uang senilai Rp 1,4 juta." terangnya.

'Kemudian kedua kalinya dari Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba berhasil menggasak uang senilai Rp 7 juta," ujarnya.

Kini kedua pelaku ditahan di Polres Taput untuk penyidikan lebih lanjut. Dia disangkakan melanggar pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com