Berita Kriminal

JERIT Tangis Pelajar di Lampung Disekap & Dijadikan PSK, Tarif Rp300 Ribu: Kepepet demi Obat Ibu

Editor: Dika Pradana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - gadis dipaksa jadi PSK

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pelajar asal Bandar Lampung merasakan trauma mendalam setelah disekap dan dipaksa jadi PSK oleh pasangan suami istri (pasutri).

Dalam kasus ini, pelajar tersebut dijual Rp200 ribu - Rp300 ribu ke pria hidung belang.

Pelajar bernasib malang itu harus melayani nafsu dari pelanggan yang telah memesannya.

ILUSTRASI Prostitusi (Bangkapost)

Beruntung kasus ini akhirnya terungkap dan pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Adit Priyanto mengatakan, korban berinisial AHN (13), berstatus pelajar.

Sedangkan dua pelaku yang kini ditahan adalah AJ (46) dan kekasihnya AO (19) warga Kecamatan Teluk Betung Barat.

"Kedua pelaku menjual korban sebagai pekerja seks komersil kepada lelaki hidung belang," kata Adit saat ditemui di ruangannya, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: JERIT Tangis 4 Wanita di Situbondo Disekap & Dijadikan PSK, Tergiur Gaji Rp500 Ribu Per Hari: Ditipu

Kasus ini berawal saat korban AHN menginap di rumah temannya pada awal Januari 2024.

Ketika itu AHN menceritakan dia mencari penghasilan untuk keperluan berobat ibunya.

Rekan korban itu kemudian menceritakan kembali kisah AHN kepada kakaknya berinisial AO.

"Pelaku AO menemui korban dan mengajaknya bekerja." jelasnya.

"Tetapi tidak dijelaskan bekerja sebagai apa," tutur dia.

Setelah korban bersedia, AO menghubungi kekasihnya berinisial AJ dan menjualnya untuk menjadi PSK.

Baca juga: MURKA Dibayar Rp10 Ribu, PSK Sesama Jenis di Kepri Tewas Dibunuh Pelanggan: Kepala Dihantam Batu

ILUSTRASI prostitusi online (TribunManado)

AJ yang merasa tertarik karena korban masih di bawah umur lalu menyepakati harga yang ditawarkan AO.

Setelah menjual korban, AJ memberikan uang sebesar Rp 200.000 kepada AO dan Rp 300.000 kepada korban AHN.

Adit mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pelaku pun mendapatkan ancaman 15 tahun kurungan.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup dia.

Kini korban merasakan trauma mendalam.

Baca juga: TERLANJUR Layani Nafsu Pria Buaya Darat, PSK di Pontianak Murka Gak Dibayar: Motor Pelanggan Digadai

Ilustrasi PSK (Istimewa via Tribunnews)

BERNIAT Bisnis Servis HP, Pria Ini Buka Prostitusi di Papua, Mucikari: Istri Dijebak Dijadikan PSK

BERNIAT Booking PSK, Pria Ini Syok yang Datang Waria, Pemesan Dijadikan Budak Nafsu: Tertipu Profil!

NIAT Hati mau pesan PSK via Michat, pria di Kendari, Sulawesi Tenggara mendadak syok ketika yang datang adalah waria.

Dia tak menyangka bahwa pesanan yang diterimanya tak sesuai dengan foto profil di Michat.

Pria tersebut akhirnya malah dipaksa jadi budak birahi dari waria tersebut.

Ilustrasi PSK (Istimewa via Tribunnews)

Tak hanya itu, pria tersebut juga mendapatkan kekerasan fisik dari waria itu.

Dia terus dipaksa melayani birahi dari waria yang dipesannya itu.

Diketahui, korban waria tersebut berinisial MR (37).

Kasus ini bermula ketika korban memesan wanita panggilan melalui aplikasi MiChat.

Beberapa saat setelahnya, datang wanita berinisial ST dan waria berinisial MI.

Kemudian korban mengajak keduanya masuk ke dalam kamar.

Namun, korban membatalkan pesanannya.

Hal itu dikarenakan wanita dan waria itu terburu-buru.

Tak terima, waria berinisial MI marah dan memaki-maki korban.

Waria itu juga mendekati korban lalu memukul bahu dan dada korban.

Korban dipukuli berkali-kali menggunakan tangannya.

Ia juga menendang perut korban sebanyak tiga kali.

ILUSTRASI - berniat pesan PSK di Michat (Tribun)

Setelah itu MI memukul kepala korban sampai berdarah.

Tak cukup di situ saja, waria tersebut memaksa korban membuka baju.

Sejak saat itu, waria tersebut melampiaskan nafusnya kepada korban.

Aksi tersebut sengaja direkam sebagai bahan ancaman.

Kemudian MI meminta korban melayani hubungan badan.

Puas berhubungan intim, MI mengambil uang korban sebesar Rp 20 juta.

ILUSTRASI PSK (Istimewa)

Dia kemudian kabur bersama ST dan uang rampokannya.

Korban pun merasakan trauma mendalam atas insiden tersebut.

Dia mengalami babak belur disiksa pelaku.

Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari.

Insiden ini diketahui terjadi di sebuah penginapan di Jl Tunggala, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Selasa (25/7/2023).

"Korban awalnya singgah beristirahat di homestay. Korban lalu meminta tolong kepada temannya B dicarikan wanita penghibur (via aplikasi MiChat) untuk menemani korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (25/7/2023).

ILUSTRASI dirudapaksa (Kolase Tribunnews.com)

AKP Fitrayadi menuturkan setelah wanita tersebut datang, B kemudian pergi meninggalkan keduanya di homestay tersebut.

"Korban lalu mengajak keduanya masuk ke dalam kamar tetapi karena keduanya terburu-buru akhirnya korban membatalkan pesanannya," paparnya.

"Tiba-tiba waria tersebut marah-marah serta memaki korban, mendekati lalu memukul bahu dan dada korban berkali-kali dengan menggunakan kedua tangannya," jelas AKP Fitrayadi.

"Setelah itu mengambil kaleng susu beruang yang tersimpan di atas meja dalam kamar dan memukulkan ke kepala korban sehingga mengakibatkan kepala korban pendarahan," ujarnya.

Waria itu lantas meminta korban melakukan hubungan badan.

"Korban tidak mau, namun karena waria mengancam menyebarkan video tadi, akhirnya korban melayani waria tersebut sesuai permintaannya," ujarnya.

Melansir Kompas.com, kedua pelaku kemudian mengambil tas ransel korban yang berisi uang Rp 20 juta.

Korban lantas diminta memegang uang itu dan berkata bahwa uang tersebut adalah ganti rugi lantaran telah membatalkan pesanan PSK.

Selanjutnya, uang tersebut diambil oleh pelaku. Setelah itu pelaku meninggalkan korban.

Saat diinterogasi, tambah Kasat Reskrim Polresta Kendari, tersangka AR mengakui telah mengambil uang sebesar Rp 20 juta dari dalam tas milik korban.

Pelaku juga mengaku telah merekam korban dalam kondisi telanjang.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Artikel ini diolah dari Kompas.com