Berita Viral

Bejat! Oknum Guru SMP di Buton Selatan Cabuli 17 Siswanya, Para Korban Diraba, Dipeluk, dan Dicium

Editor: Eri Ariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum guru SMP di Buton Selatan cabuli 17 siswanya

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang oknum guru tega mencabuli belasan muridnya di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Oknum guru berinisial RM (44) itu melakukan perbuatan bejatnya di salah satu SMP di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.

Lebih mirisnya, korban dari aksi tindak asusila pelaku itu sebanyak 17 siswa.

Oknum guru cabuli muridnya. (Kompas.com)

Baca juga: Keracunan Massal! Puluhan Anggota KPPS di Cilacap Terkapar Usai Makan Nasi Kotak, Pusing dan Mual

Dari 17 siswa tersebut, 6 di antaranya dicabuli di lingkungan sekolah dan di beberapa tempat.

“Kami mendengar informasi lalu mendatangi rumah korban. Di situ kami mencari tahu jumlah anak terindikasi tentang pencabulan ternyata sebanyak 17. Dari 17 siswa, ada 6 orang anak mengalami pencabulan, yang (korban) lainnya diraba, dipeluk dicium,” kata Kapolsek Sampolawa, Iptu Herman Mota, di kantornya, Selasa (30/1/2024).

Oknum guru RM yang merupakan seorang laki-laki mengajar bahasa Inggris di salah satu SMP Kecamatan Sampolawa.

Dari keterangan para korban kepada polisi, peristiwa tersebut terjadi pada akhir tahun 2023.

Pelaku RM sering mendekati para korban di sekolah, dengan mengajak korban jalan-jalan.

Setelah cukup dekat, pelaku RM kemudian mulai mendekati satu per satu korban dengan waktu dan tempat yang berbeda.

RM mulai mencabuli para siswa laki-laki di lingkungan sekolah seperti di ruang perpustakaan dan ruang lainnya.

Selain itu juga, pelaku RM mengajak korban yang berbeda untuk dijemput di rumahnya dan diajak jalan-jalan dan kemudian dicabuli.

Usai mencabuli, RM memberikan uang kepada korban mulai dari Rp 15.000-50.000 dan memberitahu korban untuk tidak memberitahukan siapapun.

Para korban kerap dibelikan hadiah, ditraktir makan, dan juga diajak-jalan ke tempat lain.

Oknum guru SMP di Buton Selatan cabuli 17 siswanya (Kompas.com)

Baca juga: Relawan Damkar di Kalsel Tewas Tenggelam di Sungai Martapura, Ditemukan 300 Meter dari Lokasi Hilang

Aksi bejat pelaku terungkap setelah seorang korban mulai takut terhadap pelaku RM dan bercerita kepada guru lain berinisial M, mengenai tabiat pelaku RM.

Mendengar hal tersebut, guru M memberikan perlindungan kepada siswanya. Kemudian keluarga korban melaporkan ke polisi.

“Kami baru menerima laporan anak diduga dicabuli oknum guru, saat ini kami menerima laporan dari dua orang korban sementara kami terima laporannya dan kami akan tindak lanjut,” ujar Herman Mota.

“Oknum tersebut sudah dua tahun mengajar di sekolah, yang dilakukan tindak pidana diakhir tahun lalu,” ucapnya.

Sementara itu, oknum guru RM belum dapat dimintai keterangan karena sedang berada di kantor Dinas Pendidikan Buton Selatan untuik dintai keterangannya terkait kelakuan bejatnya terhadap siswanya. 

ILUSTRASI bocah laki-laki disodomi (Tribun)

Kakek di Sleman Kepergok Cabuli Bocah 6 Tahun, Korban sempat Ditusuk: Trauma Diancam

Seorang kakek di Sleman, Yogyakarta hanya bisa memelas saat dirinya ditangkap polisi atas ulah pencabulannya terhadap bocah berusia enam tahun.

Dalam aksinya, pelaku melakukan berbagai macam ancaman agar korban ketakutan.

Dengan begitu, korban bisa leluasa melakukan aksi pencabulan terhadap bocah laki-laki itu.

Pelaku melakukan aksi cabulnya sebanyak dua kali terhadap korban.

Korban mengaku sempat mendapatkan tusukan oleh pelaku menggunakan kayu.

Diketahui, korban berinisial NGT (58), warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian pelaku yang berhasil ditangkap berinisial NGT.

Baca juga: PILU! Remaja di Makassar Digagahi 3 Pria di Pos Satpam, Kini Hamil, Bingung: Yang Mana Ayah Bayinya?

Baca juga: GERTAKAN Pria di Makassar Bikin Gadis Difabel Pedagang Ikan Pasrah Digagahi di Kost: Korban Trauma!

"Korban anak laki-laki usia 6 tahun," ujarnya dalam jumpa pers, Senin (15/01/2024).

Kasus ini terungkap saat korban mengalami demam.

Kemudian pada saat buang air besar korban merasakan kesakitan.

Orangtua korban yang mengetahui anaknya merasakan sakit kemudian mengecek.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh orangtuanya dan dicek oleh dokter, diketahui ada bekas luka," ucapnya.

ILUSTRASI bocah laki-laki disodomi (Tribun)

Saat ditanya oleh orangtuanya, korban tidak menjawab dengan jujur karena merasa takut.

Setelah didesak oleh orangtua dan kerabatnya, akhirnya korban menjawab dengan jujur apa yang dialaminya.

Korban menceritakan jika luka tersebut karena pernah ditusuk oleh pelaku menggunakan kayu.

"Ayah korban kemudian melaporkan kepada pihak RT, kalurahan, dan melaporkan kepada unit PPA (Polresta Sleman)." jelasnya.

"Saat itu juga kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.

Baca juga: BIADAB! Bocah 8 Tahun di Pangkalpinang 2x Digagahi Ayah Kandung, Diimingi HP: Pelaku Memelas Dibekuk

Riski menyampaikan pelaku dengan korban satu lingkungan atau tetangga.

Pelaku saat itu melihat korban berjalan sendirian usai mengikuti TPA.

Pelaku lantas memanggil dan memaksa korban ke lokasi yang sepi.

Di lokasi itulah, pelaku melakukan aksinya.

Menurut Riski pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun termasuk orang tuanya.

"Itu yang menyebabkan saat ditanya oleh orangtua, korban merasa ketakutan," bebernya.

Riski mengungkapkan pelaku melakukan aksinya terhadap korban sebanyak dua kali.

ILUSTRASI bocah laki-laki disodomi (Tribun)

"Pelaku ini memang memiliki kelaianan, dari hasil pemeriksaan," tandasnya.

Dari kasus ini Polisi berhasil mengamankan satu kaos lengan panjang, satu celana dalam dan satu celana panjang.

Sementara kayu yang digunakan oleh pelaku, masih dalam pencarian.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Sleman.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas aksinya, pelaku kini mendapatkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kita lapis dengan Pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkasnya.

Sementara itu, hingga kini korban merasakn trauma mendalam.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com