Pilpres 2024

Real Count KPU 16 Februari Pukul 11.00 WIB, Prabowo-Gibran Unggul, Ganjar-Mahfud 17,99 Persen Suara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo unggul di hasil real count KPU sementara, Jumat (16/2/2024) siang.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah data sementara real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (16/2/2024) pada pukul 11.00 WIB terkait perolehan suara pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.

Data real count KPU sementara ini menunjukkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka unggul dalam Pilpres 2024.

Dilansir dari data pemilu2024.kpu.go.id pukul 11.00 WIB dari 823236 TPS, perhitungan suara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka unggul jauh tinggalkan 2 pasangan paslon lain.

Sedangkan pada urutan kedua, ditempati oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar.

Sementara paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD berada pada urutan ketiga.

Berikut selengkapnya data sementara real count KPU Pilpres 2024 Jumat (16/2/2024), pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Hasil Akhir Quick Count Versi Populi Center, Data Masuk Sudah 100 Persen, Prabowo Menang 59 Persen

Data sementara real count KPU Pilpres 2024 Jumat (16/2/2024), pukul 11.00 WIB, Prabowo-Gibran masih unggul.

Real Count Pemilu 2024 

Data Jumat (16/2/2024), Pukul 11.00 WIB

- Prabowo-Gibran: 56,83 persen ( 31.102.669 suara)

- Anies-Cak Imin:  25,18 persen (13.778.714 suara)

- Ganjar-Mahfud:  17,99 persen ( 9.845.511 suara)

Baca juga: Prabowo Punya Hubungan yang Tak Terlalu Baik dengan AS, Amerika Hormati Hasil Pemilu, Singgung HAM

Capres 02, Prabowo-Gibran Rakabuming menang di quick count versi Populi Center. (Tribunnews/Jeprima | Kompas.com)

Untuk diketahui, real count KPU dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.

Informasi hasil real count Pemilu 2024 yang resmi dikeluarkan KPU dapat dilihat di https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.

*))) Disclaimer: Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)



Diolah dari artikel tayang di Tribunnews.com