Pemilu 2024

Suaranya Tembus Belasan Ribu, Guru MI di Gresik Nyaleg DPR RI Meninggal Kecelakaan Sebelum Pemilu

Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisah Pilu Seorang Caleg Tewas Kecelakaan, Meski Tak Sempat Kampanye Tapi Suara Tembus Belasan Ribu

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang caleg DPR RI Partai Gerindra, meninggal dunia sebulan sebelum waktu pencoblosan.

Meski begitu, suaranya tetap dianggap sah dan mampu mendapatkan belasan ribu pemilih untuk dirinya.

Dia adalah Sakinatul Mutif yang meninggal karena kecelakaan di Jalan Sukomulyo, Manyar, pada Januari 2024 lalu.

Baca juga: Tak Terima Istri Beda Pilihan, Pria di Batam Tinju Kepala Belakang Pasangannya 3 Kali Hingga Benjol

Almarhumah Sakinatul Mutif merupakan seorang guru MI di Ujungpangkah, Gresik. Dia maju melalui partai Gerindra.

Banyak orang  yang memilihnya, meski almarhumah Sakinatul Mutif telah tiada satu bulan lamanya.

Tak sempat kampanye dan lain sebagainya. Almarhumah Sakinatul Mutif mendapat kepercayaan dari para pemilih.

Baca juga: Terdengar Suara Letupan Keras, Dua Mobil Caleg PKB di Cianjur Hangus Dibakar OTK, Incar Dokumen C1

Dilansir dari laman pemilu2024.kpu.go.id, per 17 Februari 2024 pukul 19.00 WIB, almarhumah Sakinatul Mutif telah meraih 16.452 suara.

Urutan suara ketiga terbesar di Partai Gerindra untuk Dapil Jawa Timur X (Gresik - Lamongan).

Ketua DPC Partai Gerindra Gresik Asluchul Alif membenarkan caleg Sakinatul Mutif yang meraih belasan ribu suara itu, telah menghembuskan nafas terakhir pada bulan Januari lalu.

Sakinatul Mutif yang meninggal karena kecelakaan di Jalan Sukomulyo, Manyar, pada Januari 2024 lalu. (TribunJatim.com)

"Iya, benar (Sakinatul Mutif)," ujarnya, Sabtu (17/2/2024).

Pria yang akrab disapa dokter Alif ini bangga, banyak sekali partisipasi masyarakat memberikan suara kepada almarhumah. Meskipun yang bersangkutan sudah meninggal dunia satu bulan lalu.

"Suara dari surga," imbuhnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Akhmad Roni mengatakan, mekanisme apabila ada caleg meninggal dunia, sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Data dari caleg tersebut sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Suara yang diraih caleg yang sudah meninggal tetap dianggap sah.

"(Suara-nya) sah untuk partai," ujarnya.

Hamka Haq, Caleg sudah Meninggal tapi Masih Dapat 5 Ribu Suara di Jatim, Tetap Dianggap Sah

Meski sudah meninggal dunia, namun calon legislatif bernama Hamka Haq masih tetap memperoleh suara dari masyarakat di Jawa Timur (Jatim),

Perolehan suara Hamka Haq pun terbilang cukup banyak di antara caleg lainnya, 5.588 pemilih.

Meski telah meninggal, suara perolehan Hamka Haq masih dianggap sah oleh KPU.

Lantas, ke mana suara perolehan Hamka Haq dialihkan?

Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal. (Tribun)

Berdasarkan aturan di KPU, suara caleg yang telah meninggal dunia akan dimasukkan ke suara partai.

Dengan demikian, PDIP mendapatkan limpahan suara dari Hamka Haq.

Diketahui, caleg dari PDI Perjuangan yang telah meninggal dunia pada Kamis 7 Desember 2023 lalu.

Meski sudah meninggal dunia, nama Hamka Haq masih terpampang di surat suara.

Baca juga: TEKA-TEKI Kematian Caleg PSI di Malang, Membusuk, Warga Curiga Korban Gak Balas Chat: Dikira Sibuk!

Baca juga: Ngamuk! Suami Caleg di Jambi Aniaya Pak RT & KPPS Gegara Istrinya Cuma Dapat 4 Suara: Kepala Dipukul

Hamka Haq merupakan caleg PDI Perjuangan di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten dan Kota Pasuruan dan Probolinggo.

Pantauan Tribunnews.com di situs kpu.go.id pada Kamis (16/2/2024), Hamka Haq berhasil memperoleh 5.588 suara.

Data tersebut dilihat pada pukul 14.32 WIB.

Diketahui, Prof Hamka meninggal dunia di usia 71 tahun setelah dirawat selama beberapa waktu di RS Siloam Jakarta.

Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal. (KPU)

Ke Mana Suara Caleg yang Telah Meninggal Dunia?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menjelaskan mekanisme apabila ada calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia, sebelum Pemilu 2024 berlangsung.

Data dari caleg tersebut tentunya sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) surat suara yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat saat Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

Apabila demikian, Komisioner KPU Kabupaten Kediri Bidang Teknis, Anwar Ansori mengatakan, hasil pencoblosan surat suara caleg yang sudah meninggal akan tetap dianggap sah.

Namun masuk ke dalam hitungan suara partai.

"Karena surat suara kan sudah selesai dicetak dan dipersiapkan untuk pemilu, jadi tetap bisa dicoblos meski yang bersangkutan sudah meninggal." jelas Anwar.

"Akan tetap kami hitung, namun masuk ke suara partai yang bersangkutan," kata Anwar, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: Innalillahi 11 Caleg Banten Meninggal Sebelum Pemilu 2024, tapi Masih Tercantum di Surat Suara

Perolehan suara Hamka Haq tetap tinggi di Pileg meski sosoknya telah meninggal. (Tribunnews)

Anwar menjelaskan, dalam kasus caleg meninggal, para calon sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pemilu.

Jika surat suara sudah terlanjur tercetak, maka anggota KPU bisa melakukan tindakan dengan mencoret nama caleg yang sudah meninggal pada DCT.

"Tapi proses pencoretan ini tidak dilakukan di KPU, akan tetapi di TPS masing-masing. Dan ini nanti harus diparaf oleh KPPS," jelasnya.

Sebagai langkah verifikasi, lanjut Anwar, pihaknya juga melakukan klarifikasi untuk meminta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut.

"Nanti anggota KPPS mengumumkan ke masyarakat jika nomor urut dan nama calon tersebut adalah TMS dan memastikan di saat penghitungan jika ada calon TMS tersebut mendapat suara, berarti masuk suara parpol," paparnya.

Artikel diolah dari TribunJatim.com