Pemilu 2024

Modal Pas-pasan, Yuni ART yang Nyaleg Ungguli Astrid Kuya di Dapil 7 DPRD DKI: Kampanye Sebisanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yuni Sri Rahayu (41), pekerja rumah tangga (PRT) yang maju sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta daerah pemilih (Dapil) VII saat ditemui di kontrakannya, Cilandak, Jakarta Selatan. Kini suaranya ungguli Astrid Kuya.

"Itulah yang membuat saya mau nggak mau, siap nggak siap, ya sudah saya mau jadi caleg," kata Yuni.

Yuni menuturkan, PRT sangat rentan mengalami masalah baik kepada majikan, yayasan, atau pemberi kerja.

Kasus kekerasan, hingga diskriminasi terhadap PRT bahkan masih kerap terjadi.

Hal ini pun pernah dialami Yuni terhadap majikannya.

Belum lagi soal kasus pelecehan, masalah jam kerja, gaji yang tidak sesuai, atau jaminan sosial yang tidak ada kejelasan.

Kata Yuni, sejauh ini para PRT hanya dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Padahal, aturan ini saja dinilai belum cukup untuk melindungi para PRT.

Dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), para pembantu rumah tangga dinilai bisa mendapatkan perlindungan lebih saat mengalami masalah, atau memberikan jaminan atas ketentuan kerja.

Hal ini yang kemudian ingin diperjuangkan oleh Yuni.

"Itu UU yang mengatur di mana di dalamnya ada hak dan kewajiban para PRT dan pemberi kerja. Di situ banyak diatur tentang jam kerja, jaminan sosial, perlindungan PRT kalau menghadapi problem dari majikan atau pemberi kerja. Mengatur juga PRT yang dipekerjakan secara langsung oleh majikan atau yayasan," ungkap Yuni.

"Jadi semuanya mengatur benar-benar khusus tentang PRT. Karena UU yang sekarang, UU Ketenagakerjaan, di situ kan hanya mengatur pemberi kerjanya itu pengusaha, bukan pemberi kerja/majikan," imbuh dia.

(TribunJakarta)

Diolah dari artikel tayang di TribunJakarta.com